Prespektif tauhid Sosial

Dr. Haedar Nashir : Prespektif tauhid Sosial untuk Pemberdayaan Masyarakat

* Dan Uswah Hasanah dalam Hidup Bermuhammadiyah

Dr. Haedar Nashir , MSi

Istilah "Tauhid Sosial" pertama kali mencuat dalam Muktamar Muhammadiyah ke-43 di Banda Aceh bulanJuli 1995, yang digagas oleh Dr. H.M. Amien Rais, Ketua PP Muhammadiyah. Apa sebenamya ide dasar dari konsep atau pemikiran tauhid sosial itu, bagaimana pemikiran ini ditinjau dari beberapa perspektif, dan seberapa jauh kaitannya dengan realitas kehidupan umat dalam berbagai dimensinya terutama yang menyangkut aspek aktualisasinya.

Muncul keragaman pendapat, termasuk soal istilah tauhid sosial. Tapi, masalah ini semestinya tidak dibahas dari sekadar istilah, namun ke perspektif yang lebih luas. Saya setuju dengan pendapat, apapun istilahnya, bahwa tauhid sosial merupakan reformulasi dari apa yang selama ini menjadi komitmen Muhammadiyah sejak didirikan oleh KH Ahmad Dahlan, yakni komitmen dan aktualisasi Islam dalam totalitas kehidupan masyarakat, dalam berituk amal salih sosial. Hal lainnya, saya juga melihat bahwa tauhid sosial dapat dijadikan sebagai energi baru, pemaknaan baru, dan kesadaran baru untuk mengembangkan ijtihad dan langkah-Iangkah monumental Muhammadiyah sebagai gerakan Islam pembaru dalam merespon tantangan-tantangan baru kehidupan umat dan bangsa kini dan mendatang dalam mata-rantai yang bersambung dengan kepribadian dan keyakinan serta khittah Muhammadiyah.

Berkaitan dengan masalah di atas, maka tulisan ini ingin memberi catatan dengan mencoba menyoroti secara khusus tentang perspektif dan aktualisasi konsep tauhid sosial untuk pemberdayaan masyrakat, dengan asumsi dasar bahwa tauhid sebagai doktrin sentral dalam Islam dipandang sebagai paradigma teologis yang bersifat memerdekakan atau membebaskan manusia.

Perspektif Tauhid Sosial

Tauhid merupakan doktrin sentral dan asasi dalam Ajaran Islam. Esensi konsep dasar tauhid adalah Memahaesakan Tuhan yang bertumpu pada doktrin "La ilaha illallah", bahwa tiada Tuhan kecuali Allah. Doktrin kalimah syahadah ini bersifat fundamental danmenyeluruh berupa kesaksian imani tentang keyakinan akan kemahatunggalan Allah yang bersifat mutlak yang didalamnya terkandung keyakinan imani tentang Allah sebagai Maha Pencipta, Pemelihara, Raja dan Pemilik, Pemberi rizki, Pengatur dan Pengelola, dan Maha-segalanya dalam totalitas Kedaulatan Tuhan atas kehidupan· jagad raya dfln isinya. Tauhid sebagai sentral dan dasar keyakinan dalam Islam ini menjadi sU!nber totalitas sikap dan pandangan hidup umat dalam keseluruhan dimensi kehidupan. Amien Rais secara populer sering menggutip, bahwa pandangan Tauhid yang bersifat menyeluruh ini selain melahirkan keyakinan akan ke-Maha-Esaan Allah (unity of Good head) juga melahirkan konsepsi ketauhidan yang lainnya dalam wujud keyakinan akan kesatuan penciptaan (unity of creation), kesatuan kemanusiaan (unity of mankind), kesatuan pedoman hidup (unity of guidance), dan kesatuan tujuan hidup (unity of tbe purpose of life) umat manusia.

Karena itu, menurut Amien Rais, konsepsi Tauhid tidaklah sekadar berdimensi aqidah yang disebutnya sebagai tauhid aqidah, tetapi juga melahirkan konsepsi tauhid berikutnya yang disebut tauhid sosial dalam arti yang luas. Ditunjukkan, bahwa tauhid dalam Islam juga melahirkan pandangan tentang perlunya ditegakkan keadilan sosial. Dilihat dari kacamata tau hid bahwa setiap gejala eksploitasi manusia atas manusia merupakan pengingkaran terhadap persamaan derajat manusia di depan Allah. Hal yang demikian itulah yang menjadi komitmen tauhid sosial. Dicontohkan pula, proyek besar dan monumental dari penerapan tau hid sosial sebagai pengejewantahan tauhid aqidah dalam pergerakan umat Islam di Indonesia, adalah rintisan KH. Ahmad Dahlan dengan gerakan surat Al-Ma'un yang melahirkan gerakan PKU (penolong Kesejahteraan Umat) sebagai salah satu amal shalih sosial dari gerakan Muhammadiyah. Gerakan tauhid ini dalam perjalanan Muhammadiyah kemudian menyatu dan didukung oleh empat doktrin gerakan lainnya yakni gerakan pencerahan umat, menggembirakan amal shalih, bekerjasama dalam kebajikan, dan gerakan politik kulutral yang tidak menyeret Muhammadiyah pada permainan politik praktis yang kotor. Sehingga dapat dikatakan Muhammadiyah adalah pelopor dari gerakan tauhid sosial dalam sejarah Islam modern di Tanah Air, sebelum gerakan reformasi ini menjadi alam pikiran banyak orang di lingkungan umat Islam sebagaimana kita saksikan saat ini.

Dalam perspektif itulah, Dr. Amien Rais menyimpulkan bahwa yang disebut tauhid sosial ialah dimensi sosial dalam arti seluas-Iuasnya- dari "tauhidullah". Tauhid yang memancar dan mengaktual dalam sistem dan proses sosial secara keseluruhan kehidupan umat.

                                                                     Aktualisasi Untuk pemberdayaan

Jika ditarik ke dalam wilayah kepentingan hidup umat'manusia, konsepsi tauhid sesungguhnya mempunyai banyak dimensi aktual, salah satunya adalah dimensi pemerdekaan atau pembebesan. Secara teologis, dalam keyakinan transendental bahwa doktrin tauhid yang bertumpu pada kalimah uta ilaha illallah" merupakan persaksian iman yang benar atas Tuhan Allah yang Maha Benar dalam totalitas kemahatunggalan-Nya sehingga manusia tidak salah alamat dalam menyembah-Nya. Perhambaan imani yang lurus ini membawa proses dan makna pembebasan manusia dari kepercayaan atas tuhan-tuhan selain Dia sebagai kepercayaan yang palsu dan menyesatkan baik yang bersumber pada mitologis maupun konsepsi-konsespsi ketuhanan lain hasil rekaan pikiran dan nafsu manusia yang dilambangkan dalam thaghut (AI-Quran S. An-NahV16 : 36).

Dengan kata lain, diharuskannya manusia bertauhid dan dilarangnya menyekutukan Allah yang disebut syirk (orangnya disebut musyrik), bukanlah untuk kepentingan status-quo Tuhan yang memang maha merdeka dari interes-interes semcaman itu, tetapi untuk kepentingan manusia itu sendiri. Dengan demikian terjadi proses emansipasi teologis yang sejalan dengan fitrah kekhalifahan manusia di muka bumi. Manusia bukanlah sekadar abdi Allah, tetapi juga khalifah Allah di muka bumi ini. Karenanya, manusia harus dibebaskan dari penjara-penjara thaghut dalam segala macam konsepsi dan perwujudannya, yang membuat manusia menjadi tidak berdaya sebagai khalifah-Nya. Sehingga dengan keyakinan tauhid itu, manusia menjadi tidak akan terjebak pada kecongkakan karena di atas kelebihan dirinya dibandingkan dengan makhluk Tuhan lainnya masih ada kekuasaan Allah Yang Mahasegala-galanya. Selain itu, manusia diberi kesadaran yang tinggi akan kekhalifahan dirinya untuk memakmurkan bumi ini yang tidak dapat ditunaikan oleh makhluk Tuhan lainnya sehingga dirinya haruslah bebas atau merdeka dari berbagai penjara kehidupan yang dilambangkan thaghut. Dengan ketundukan kepada Allah sebagai wujud sikap bertauhid dan bebasnya manusia dari penjara thaghut maka hal itu beratti bahwa manusia sungguh menjadi makhluk merdeka di muka bumi, sebuah kemerdekaan yang bertanggungjawab selaku khalifah­Nya.

Karenanya, secara raional dapat dijelaskan bahwa keyakinan kepada Allah yang Mahaesa sebagaimana doktrin tau hid mematoknya demikian, selain memperbesar ketundukan manusia dalam beribadah selaku hamba-Nya, sekaligus memperbesar dan mengarahkan potensi kemampuan manusia selaku khalifah-Nya di atas jagad raya ini. Dari proses pembebasan atau pemerdekaan ini akan melahirkan sikap manusia yang merdeka secara bertanggungjawab. Dalam perspektif ini bahkan muncul pendapat yang menyatakan, bahwa terdapat korelasi positif antara sikap bertauhid dengan nilai-nilai pribadi yang positif seperti iman yang benar, sikap kritis, penggunaan akal sehat atau sikap rasional, kemandirian, keterbukaan, kejujuran, sikap percaya pada diri sendiri, berani karena benar, serta kebebasan dan rasa tanggungjawab (Nurcholish Madjid, 1992, p. 85).

Dengan demikian, selain pada aras individual, tau hid memiliki dimensi aktualisasi bermakna pembebasan atau pemerdekaan pada aras kehidupan kolektif dan sistem sosia!. Pembebasan Bilal sang hamba sahaya di zaman Rasulullah, adalah simbolisasi dari makna pembebasan struktural sistem sosial jahiliyah oleh sistem 'sosial yang berlandaskan tauhid. Bilal yang hitam dan hamba sahaya adalah perlambang dari kaum dhu'afa dan mustadh'afin, kaum lemah dan tertindas dalam sistem berjuasi Arab Quraisy. Dengan landasan doktrin tauhid, kelompok dhu'afa dan mustadh'afin ini kemudian dimerdekakan dan diberdayakan, sehingga menjadi duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan kelompok elit atas seperti Abu Bakr as-Shidieq, Usman bin Affan, dan lainnya. Dengan doktrin tauhid inilah kemudian Islam memperkenalkan sistem sosial baru yang berasas kesamaan (musawah), keadilan ('adalah), dan kemerdekaan (khuriyyah). Doktrin tauhid sosial ini pulalah yang kemudian dijadikan deklarasi Haji Wada' pada tahun 10 Hijriyah di padang Arafah. "Wahai manusia ! Tuhanmu hanyalah satu, dan asalmu juga hanyalah satu. Kamu semua dari Adam dan Adam berasal dari tanah. Orang yang paling mulia di sisi Tuhan ialah orang yang paling bertaqwa. Orang Arab tidak ada kelebihannya dari orang-orang bukan Arab, dan orang-orang bukan Arab pun tidak ada kelebihannya dari orang-orang Arab, kecuali karena ketaqwaannya ", demikian sebagian isi deklarasi Wada' yang diucapkan Rasulullah sebagai pidato perpisahan, yang selalu dikenang dan terlambangkan dalam prosesi ibadah haji,' suatu ibadah yang secara representatif melambangkan pembebesan atau pemerdekaan manusia yang berporos pada faham tauhid.

Karenanya, dengan gagasan tauhid sosial yang merupakan aktualisasi tauhid ke dalam sistem sosial berbagai aspek kehidupan umat, seyogyanya muncul proses pemberdayaan dan pembebasan umat terutama pada kaum dhu'afa dan mustadh'afin dari berbagai bentuk ekslpoitasi baik pada level individual maupun struktural. Setiap bentuk eksploitasi manusia oleh manusia lainnya dalam berbagai bentuk, bukan hanya bertentangan dengan fitrah dan rasa kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan kehendak Tuhan dalam menciptakan umat manusia di muka bumi ini. Dengan kata lain, mereka yang benar-benar bertauhid, seyogyanyalah selalu peka dan terpanggil kesadarannya untuk memerdekakan, membebaskan, dan memberdayakan umat manusia dari segala macam eksploitasi yang membuat kehidupan ini menjadi nista, sekaligus jangan sampai terjangkiti penyakit yang menghancurkan hakikat kemanusiaan ini.

Kini,secara kebetulan bahwa umat Islam di Indonesia adalah penduduk terbesar, karenanya implementasi sikap hidup tauhid sangatlah dituntut dari setiap muslim dalam menyehatkan sistem dan memberdayakan rakyat di berbagai aspek kehidupan baik di bidang politik, ekonomi, budaya, dan aspek-aspek kehidupan penting lainnya. Lebih-Iebih ketika sang muslim itu memiliki posisi dan otoritas formal yang penting serta menentukan kepentingan atau hajat hidup orang banyak. Umat Islam secara kolektif dan orang-orang Islam secara individual dituntut untuk menjadi teladan yang terbaik dalam mempraktikkan kehidupan dan membentuk bangunan sosial yang salih, sebagai pancaran sikap hidup tauhid. Inilah yang dikehendaki dalam wacana dan perspektif tauhid sosial. Dalam aktualisasi konkretnya, tuntutan untuk mengaktualisasikan tau hid dalam kehidupan sosial sebagaimana komitmen dari tauhid sosial, tentu saja tidaklah bersifat sederhana dan bahkan terbilang merupakan tantangan berat karena akan bersinggurtgan dengan beragam kepentingan yang melekat dalam diri manusia Caktor sosial) dan pada struktur atau sistem sosial.

 Tidak jarang terjadi kecenderungan, secara formal seseorang itu bertauhid dalam artian tidak menjadi musyrik, tetapi dalam kehidupan sosialnya mempraktikkan hal-hal yang bertentangan dengan esensi dan makna tauhid. Kecenderungan ini terjadi, sebab besar kemungkinan bahwa apa yang dinamakan thaghut sebagai perlambang tuhan selain Allah, ketika bersarang dalam diri manusia mungkin lebih bersifat satu wajah yang bemama hawa nafsu atau pikiran-pikiran sesat yang bersifat individual, tetapi ketika masuk ke dalam struktur sosial akan banyak sekali wajah dan perwujudannya dalam bentuk jahiliyah sistem sebagai akumulasi dari pertemuan seribusatu hawa nafsu dan pikiran-pikiran sesat yang bersifat kolektif. Karenanya sebagai perwujudan atau aktualisasi bertauhid, boleh jadi ada orang salih secara individual, tetapi tidak salih secara sosial. Sebab pengalaman empirik menunjukkan, menciptakan sistem sosial yang salih bukan pekerjaan gampang. Hal yang paling buruk ialah, banyak orang yang secara indi­vidual tidak salih hidup di tengah sistem sosial yang munkar.

Proses pemerdekaan atau pembebasan manusia untuk membangun kehidupan yang shalih baik secara individual maupun struktural yang berarti juga menolak setiap sistem yang munkar, bagaimanapun akan berhadapan dengan kekuatan­kekuatan thaghut. Dalam wilayah profan, thaghut adalah perlambang kekuatan tiranik yang sewenang-wenang, yang melampaui batas. Sikap suka melampaui batas ini secara alamiah terdapat dalam diri manusia (Al-Quran S. Al-'Alaq/96: 6-7), dan akan terakumulasi menjadi kekuatan destruktif yang menghancurkan martabat kehidupan manusia yang luhur ketika melekat dalam struktur atau sistem sosial sebagai perwuju­dan dari "thaghut kolektif' yang massive. Dalam perspektif kehidupan sosial dapat dilihat contoh konkret, bahwa setiap upaya pemberdayaan yang berorientasi pada peningkatan martabat hidup kemanusiaan yang adiluhung dan menyangkut kepentingan terbesar masyarakat akan berhadapan dengan kendala budaya dalam status-quo elit sosial dan kendala struktur dalam status-quo sistem yang cenderung ingin melanggengkan dirinya di tengah kekuatan perubahan ..

Perlu Uswah Hasanah

Banyak orang berharap dan optimis, Muhammadiyah dapat melangkah lebih reflektif dan aktual dengan semangat tau hid sosial ini. Dr. Jalaluddin Rahmat menilai, bahwa langkah ini merupakan ijtihad baru Muhammadiyah. Dengan semangat tauhid sosial, Muhammadiyah dapat mengayunkan langkah baru ke dalam maupun ke luar, sesuai dengan komitmen gerakannya sebagai gerakan Islam modemis. Tentu saja, sebelum ke luar, tauhid sosial itu perlu dimantapkan dan dijadik'an tauladal). dalam praktik gerakan di lingkungan Muhammadiyah sendiri.

Kini, bagaimana konsepsi tau hid sosial itu dijadikan bangunan yang membentuk kebudayaan warga Muhammadiyah, yang mencerminkan struktur habluminallah dan habluminannas secara harmoni dalam kehidupan konkret, baik di level indi­vidual maupun kolektif dan sistem. Termasuk dalam prilaku para pucuk pimpinan Muhammadiyah sendiri. Tokoh-tokoh puncak pimpinan Muhammadiyah perlu menjadi uswah hasanah dalain ucapan dan tindakan konkret, bagaimana hidup berdasarkan tauhid. Termasuk dalam berkiprah dan berjuang di Muhammadiyah, yang bersifat total dan tidak setengah-setengah, dengan selalu mengharapkan ridha Allah, bukan karena interes~interes sesaat. Sudahkah para pucuk pimpinan Muhammadiyah memberikan tauladan dalam hidup bertauhid melalui Persyarikatan yang kita cintai ini ? Tauhid jangan hanya dalam ucapan dan konsep, tapi tak kalah pentingnya dalam tindakan.

 

Perubahan

"...yang lama musnah...masa pun berubah...dan diatas puing-puing keruntuhan, mekarlah kehidupan baru..."
(Schiller: Wilhelm Tell)
Tauhid Sosial: Cita Praktek Sosial Islam

Oleh: Adie Usman Musa
Memasuki abad ke 21 ini, umat Islam belum beranjak dari tidur panjangnya. Ia masih menjadi obyek tak berdaya dari kekuatan global, kapitalisme. Umat yang banyak tapi tak begitu bermakna dalam dinamika perubahan dunia karena peran sejarah mereka yang tidak lagi diperhitungkan. Sebuah ironi memilukan yang terjadi sejak empat abad silam. Setelah kekuasaan Turki Usmani runtuh pada abad ke 17, Islam dan umatnya benar-benar terpuruk secara sosial, politik dan militer. Kelumpuhan secara intelektual, telah menyebabkan mereka selama waktu yang panjang menjadi tawanan sejarah. Mereka terjajah, hanya satu dua negara muslim saja yang bebas dari penjajahan, itu pun kondisinya sangat terbelakang.

Kini, umat Islam identik dengan kebodohan, kemunduran, keterbelakangan, dan kemiskinan. Kondisi obyektif tidak memungkiri pendapat ini. Mayoritas negara-negara berkembang yang berpenduduk Islam adalah negara-negara miskin dan terbelakang dengan tingkat kesejahteraan dan income per kapita yang di bawah standar. Belum lagi sebagian besar mereka masih dikuasai oleh penguasa-penguasa otoriter setelah terbentuknya negara-negara bangsa (nation state). Lembaga-lembaga internasional yang diharapkan menjadi wadah kekuatan negara-negara Islam seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI) masih terlalu lemah untuk menunjukkan taringnya di hadapan dunia Barat. Persaudaraan intern umat menjadi hancur oleh berbagai kepentingan sempit dan permusuhan. Ketergantungan dunia Islam terhadap Barat telah menyebabkan umat Islam secara langsung maupun tidak menjadi masyarakat yang tidak mandiri. Umat Islam kemudian menjadi umat yang inferior, yang secara massif menjadi konsumen modernisasi Barat.

Selain itu, Islam bahkan menjadi ikon dari kekerasan dan terorisme. Fenomena runtuhnya gedung kembar WTC dan penyerangan Amerika ke Afganistan dan Irak menggambarkan stigma ini. Sayangnya, stigma ini terlanjur diamini oleh banyak kalangan, termasuk dunia Islam sendiri. Dengan demikian, lengkaplah penderitaan sebuah umat yang dilahirkan Muhammad berabad-abad silam.

Dalam kondisi inilah, kemudian banyak kalangan gerakan dan intelektual Islam yang mencoba membangun kembali semangat yang pernah hilang. Semangat dan cita-cita yang secara kaffah untuk menjadi rahmad bagi seluruh alam. Semangat ini coba digali lagi dari kekuatan tauhid yang selama ini tidak banyak menyentuk dimensi praksis sosial keummatan.

Tauhid Sosial
Doktrin tauhid yang menjadi ruh kekuatan Islam tidak pernah hilang dari perjalanan sejarah, walaupun aktualisasinya dalam dimensi kehidupan tidak selalu menjadi kenyataan. Dengan kata lain, kepercayaan kepada ke-Esa-an Allah belum tentu terkait dengan prilaku umat dalam kiprah kesejarahannya. Padahal, sejarah membuktikan bahwa tauhid menjadi senjata yang hebat dalam menancapkan pilar-pilar kesejarahan Islam.

Dalam konteks ini, orang kemudian mempertanyakan praktek sosial Islam yang dianggap tidak komprehensif. Praktek sosial Islam ini banyak dibahasakan dengan berbagai istilah, antara lain Tauhid Sosial. Syafi’i Ma’arif menyebutkan Tauhid Sosial sebagai dimensi praksis dari resiko keimanan kepada Allah SWT. Doktrin ini sudah sangat dini dideklarasikan Al-Qur’an, yaitu pada masa Mekkah tahun-tahun awal. Secara substasial, gagasan Tauhid Sosial Syafi’i Ma’arif menggambarkan dua hal: pertama, iman adalah kekuatan yang menjadi pilar utama perjalanan sejarah umat Islam. Memilih Islam adalah menjalani suatu pola kehidupan yang utuh dan terpadu (integrated), di bawah prinsip-prinsip tauhid. Setiap aspek kehidupan yang dijalani merupakan refleksi dari prinsip-prinsip tauhid itu. Islam menolak pola kehidupan yang fragmentatif, dikotomik, dan juga sinkretik. Praktek kehidupan seperti ini telah ditunjukkan dalam perjalanan kerasulan Muhammad yang diteruskan oleh sebagian generasi setelahnya. Islam berprinsip pada tauhid, lebih dari segalanya. Sehingga kekuatan tauhid inilah yang menjadi pengawal dan pusat dari semua orientasi nilai.

Kedua, iman harus mampu menjawab dimensi praksis persoalan keummatan. Artinya, kekuatan tauhid ini harus diaktualisasikan, bukan hanya tersimpan dalam teks-teks suci. Masyarakat yang adil harus didirikan dalam prinsip ‘amrun bi al-ma’ruf wa nahyun ‘ani al-munkar’. Dalam Al-Qur’an, doktrin ‘amrun bi al-ma’ruf wa nahyun ‘ani al-munkar’ dijumpai dalam delapan ayat, tersebar dalam lima surat, dua makkiyah dan tiga madaniyyah. Tugas ini dibebankan pada rasul, pemerintah dan umat yang beriman secara keseluruhan, yang kemudian terwujud dalam dimensi sosial, politik, ekonomi dan budaya.

Karena itulah, demikian Ma’arif, kalau kita tidak mampu mencari penyelesaian secara Islam bagi persoalan-persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan, maka pilihan yang menunggu di hadapan kita adalah sekulerisme. Ini artinya secara tidak langsung kita membenarkan pendapat sementara orang bahwa Islam telah kehilangan relevansinya dengan nuansa zaman. Ungkapan Islam yang serba kaffah yang sering kita dengar di kalangan anak muda, sebenarnya mengandung kebenaran, tetapi masih terlalu jauh dari substansi permasalahannya. Ini tidak begitu mengherankan karena sumber informasi yang mereka kunyah umumnya berasal dari literatur yang secara ilmiah sulit dipertanggungjawabkan. Literatur itu bisa saja secara emosional sangat memikat, tapi bila dibawa turun ke bumi tidak banyak yang dapat digunakan bagi penyelesaian masalah-masalah sosial umat. Karena itu, konsep Islam yang serba kaffah itu yang dilihat terutama adalah wilayah-wilayah pinggir, yang bila perlu mau mati syahid untuk mempertahankan wilayah marjinal itu.

Dalam perspektif yang berbeda, cendekiawan muslim, Kuntowojoyo, menyatakan bahwa nilai-nilai Islam sebenarnya bersifat all-embracing bagi penataan sistem kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, tugas terbesar Islam sebenarnya adalah melakukan transformasi sosial dan budaya dengan nilai-nilai tersebut. Di dalam Al-Qur’an kita sering sekali membaca seruan agar manusia itu beriman, dan kemudian beramal. Dalam surah Al-Baqarah ayat kedua misalnya, disebutkan bahwa agar manusia itu menjadi muttaqin, pertama-tama yang harus ia miliki adalah iman, ‘percaya kepada yang gaib’, kemudian mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Di dalam ayat tersebut kita melihat adanya trilogi iman-shalat-zakat. Sementara dalam formulasi lain, kita juga mengenal trilogi iman-ilmu-amal. Dengan memperhatikan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa iman berujung pada amal, pada aksi. Artinya, tauhid harus diaktualisasikan: pusat keimanan Islam adalah Tuhan, tetapi ujung aktualisasinya adalah manusia.

Dengan demikian, Islam menjadikan tauhid sebagai pusat dari semua orientasi nilai. Sementara pada saat yang sama melihat manusia sebagai tujuan dari transformasi nilai. Dalam konteks inilah Islam disebut sebagai rahmatan li al’alamin, rahmat untuk alam semesta, termasuk untuk kemanusiaan. Dengan melihat penjelasan ini, tauhid sosial sebenarnya merupakan perwujudan aksi sosial Islam dalam konteks menjadikannya sebagai rahmatan li al’alamin. Proses menuju ke arah itu harus dimulai dari penguatan dimensi tauhid, kemudian dimensi epistemik, lalu masuk dalam dimensi amal berupa praktek sosial kepada sesama manusia.

Islam dan Ketidaksamaan Sosial
Ketidaksamaan sosial (social inequality) terjadi di hampir semua komunitas masyarakat dunia. Adanya ketidaksamaan sosial ini pada umumnya melahirkan polarisasi sosial yang dalam banyak hal melahirkan kasus-kasus kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan, penindasan bahkan perbudakan. Ketidaksamaan sosial ini kemudian dirumuskan dengan membaginya dalam istilah ‘kelas sosial’. Masyarakat Arab pada zaman nabi juga terbagi dalam dua kelas sosial, yakni kelas bangsawan dan kelas budak. Tapi, Al-Qur’an juga merefleksikan adanya kenyataan sosial lain mengenai pembagian kelas sosial ini, seperti konsep golongan dhu’afa, mustadh’afin, kaum fakir, dan masakin. Demikian juga dalam masyarakat Eropa abad ke 17, dimana terdapat tiga kelas sosial di sana, yaitu kelas pendeta, kelas bangsawan dan kelas borjuasi. Kemudian juga dikenal kelas proletar.

Dalam terminologi Marx, ia tidak pernah menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah ‘kelas’, sehingga pada umumnya terminologi kelas dalam konsep Marxis didefinisikan secara mashur oleh Lenin. Lenin mendefinisikan kelas sosial sebagai golongan sosial dalam sebuah tatanan masyarakat yang ditentukan oleh posisi tertentu dalam proses produksi. Dengan demikian, masyarakat industri menurut terminologi ini hanya mengenal dua kelas, yaitu kelas borjuis dan kelas proletar. Dengan doktrinnya yang terkenal, ‘materialisme dialektis’ dan ‘determinisme ekonomi’, Marx yakin bahwa dalam masyarakat industrial-kapitalis, golongan proletar adalah yang paling miskin.

Sementara dalam Islam, Kuntowijoyo mencatat bahwa Islam mengakui adanya deferensiasi dan bahkan polarisasi sosial. Al-Qur’an melihat fenomena ketidaksamaan sosial ini sebagai sunnatullah, sebagai hukum alam, sebagai realitas empiris yang ditakdirkan kepada dunia manusia. Banyak ayat Al-Qur’an yang memaklumkan dilebihkannya derajat sosial, ekonomi, atau kapasitas-kapasitas lainnya dari sebagian orang atas sebagian yang lainnya.

Kendatipun demikian, ini tidak dapat diartikan bahwa Al-Qur’an mentoleransi social-inequality. Mengakui jelas tidak sama dengan mentoleransi. Sebaliknya, Islam justru memiliki cita-cita sosial untuk secara terus-menerus menegakkan egalitarianisme. Realitas sosial empiris yang dipenuhi oleh fenomena diferensiasi dan polarisasi sosial, oleh Al-Qur’an dipandang sebagai ajang riel duniawi tempat setiap muslim akan memperjuangkan cita-cita keadilan sosialnya. Keterlibatannya dalam perjuangan inilah yang akan menentukan kualitasnya sebagai khalifatullah fil ‘ardh. Dengan demikian, Islam menghendaki adanya distribusi kekayaan dan kekuasaan secara adil bagi segenap lapisan sosial masyarakat. Dalam banyak perspektif, Islam juga mengedepankan peran untuk mengutamakan dan membela gologan masyarakat yang tertindas dan lemah seperti kaum dhu’afa dan mustadh’afin.

Cita Praktek Sosial Islam
Persoalannya adalah tidak mudah mewujudkan cita-cita sosial Islam ini. Terlebih lagi dalam kondisi masyarakat yang dimanjakan oleh arus materialisme sekarang ini. Proses ini memang harus dimulai dari transformasi nilai-nilai Islam, baru kemudian dilakukan lompatan-lompatan dalam dataran praksis. Kuntowijoyo punya pandangan menarik dalam merumuskan proses transformasi ini. “Pada dasarnya seluruh kandungan nilai Islam bersifat normatif”, demikian Kuntowijoyo. Ada dua cara bagaimana nilai-nilai normatif ini menjadi operasional dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, nilai normatif ini diaktualkan langsung menjadi perilaku. Untuk jenis aktualisasi semacam ini, contohnya adalah seruan praktis Al-Qur’an, misalnya untuk menghormati orang tua. Seruan ini langsung dapat diterjemahkan ke dalam praktek, ke dalam prilaku. Pendekatan seperti ini telah dikembangkan melalui ilmu fiqh. Ilmu ini cenderung menunjukkan secara langsung, bagaimana secara legal prilaku harus sesuai dengan sistem normatif.

Cara yang kedua adalah mentransformasikan nilai-nilai normatif ini menjadi teori ilmu sebelum diaktualisasikan ke dalam prilaku. Agaknya cara yang kedua ini lebih relevan pada saat sekarang ini, jika kita ingin melakukan restorasi terhadap masyarakat Islam dalam konteks masyarakat industri, suatu restorasi yang membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dari pada sekedar pendekatan legal. Metode transformasi nilai melalui teori ilmu untuk kemudian diaktualisasikan dalam dimensi praksis, memang membutuhkan beberapa fase formulasi: teologi-filsafat sosial-teori sosial-perubahan sosial. Sampai sekarang ini, kita belum melakukan usaha semacam itu. Bagaimana mungkin kita dapat mengatur perubahan masyarakat jika kita tak punya teori sosial?

Sementara Syafi’i Ma’arif berpendapat bahwa transformasi ini harus dilakukan dengan membongkar teologi klasik yang sudah tidak relevan lagi dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat karena terlalu intelektual spekulatif. Pemberdayaan masyarakat hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berdaya secara politik, ekonomi, sosial, iptek, dan budaya. Orang yang tidak berdaya tapi ingin memberdayakan masyarakat tidak pernah akan berhasil. Tingkatnya hanya tingkat angan-angan. Umat yang terlalu banyak berangan-angan tapi tidak berdaya adalah beban Islam dan beban sejarah. Oleh sebab itu, Al-Qur’an menyuruh kita bercermin kepada yang kongkret, kepada yang empirik, sebab di sana juga terdapat ayat-ayat Allah, yakni ayat-ayat kauniyah. Karenanya, suatu sistem teologi yang terlalu sibuk mengurus yang serba ghaib dan lupa terhadap yang kongkret tidak akan pernah menang dalam kompetisi duniawi. Padahal, kejayaan di dunia dibutuhkan untuk menggapai kejayaan di akhirat.
¨¨¨
Dengan menyadari kekurangan ini, kita memang sudah didesak untuk segera memikirkan metode transformasi nilai Islam pada level yang empiris melalui diciptakannya ilmu-ilmu sosial Islam. Tapi di sisi lain, kita perlu melakukan pembongkaran terhadap prinsip-prinsip teologi klasik yang terlalu sibuk mengurus masalah ghaib. Cita-cita sosial Islam untuk melahirkan keadilan sosial bagi seluruh alam memang masih jauh dari cita-cita. Tapi, juga tidak bijak kalau kita hanya menyimpannya dalam teks-teks suci.

Perjuangan ke arah itu memang tidak ringan. Tapi itulah tugas kita kalau kita mau menyumbangkan sesuatu yang anggun untuk kemanusiaan. Perjuangan umat Islam yang masih bergulat untuk bangun dari kemiskinan dan keterbelakangan, tentu akan sia-sia jika tak didukung oleh kerja-kerja intelektual yang menopang terbentuknya suatu tatanan sosial masyarakat seperti yang kita cita-citakan. Ini tugas kita semua. ***
(Yogyakarta, November 2002. Artikel ini merupakan salah satu dari sekian banyak artikel lama yang saya temukan kembali dan pernah dimuat di sebuah jurnal ilmiah HMI MPO Komisariat Teknologi Pertanian UGM)

Rujukan
Kuntowijoyo, 1991, Paradigma Islam: Interpretasi untuk aksi, Penerbit Mizan, Bandung
Ma’arif Syafi’I, 1997, Islam Kekuatan Doktrin dan Kegamangan Umat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Mutahhari Murtadha, 1984, Perspektif Al-Qur’an tentang Manusia dan Agama, Penerbit Mizan, Bandung
Suharsono, 1997, HMI: Pemikiran dan Masa Depan, CIIS Press, Yogyakarta
Suseno Franz Magnis, 2000, Pemikiran Karl Marx, Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta




Oleh. Immawan Luqman Novanto




Manusia hidup di dunia ini pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu, Allah swt telah menjelaskan didalam Al Quran bahwa jin dan manusia telah diciptakan memiliki maksud dan tujuan untuk beribadah kepadaNya. Firman Allah “telah aku ciptakan jin dan manusia hanya untuk beribadah kepadaKu.” (QS. Adz-Dzariat (51):56). Makna ibadah menurut ulama Tauhid adalah meng-Esakan Allah SWT dengan sungguh-sungguh dan merendahkan diri serta menundukkan jiwa setunduk-tunduknya kepadaNya. (Ahmad Tib, 2003:137). Sedangkan makna ibadah adalah taat kepada Allah dengan menjalankan apa yang telah diperintahkan-Nya melalui lesan-lesan para Rosul. (Hasan, 1994:27). Sifat ketundukan dan pengakuan bahwa yang Maha Esa hanyalah Allah, adalah bekal seorang hamba dalam manjalankan tugas ibadah. Dengan mentaati perintah dan cara-cara yang Rosul ajarkan, seorang hamba akan lebih termotifasi ketaatannya dalam beribadah kepada Allah.
Pada waktu nabi menerima wahyu Al Quran, mulai saat itu pula ia menyebarkan misi keagamaan, dan reformasi sosial. Reaksi masyarakat Mekkah pada umumnya, khususnya suku Quraisy yang juga merupakan suku nabi sendiri menolak dan menentang secara ekstrim. Tetapi nabi berteguh dan terus berjuang untuk meraih sejumlah pengikut dalam masa lebih dari 13 tahun selama misinya di Mekkah. Secara umum disepakati bahwa periode Mekkah, Al Quran dan sunnah lebih banyak berisi tentang ajaran Agama (Tauhid) dan Moral. (Abdullahi ahmed, 2004:21). Tauhid sebagai ilmu, baru dikenal ratusan tahun setelah Nabi Muhammad wafat. Istilah ilmu Tauhid itu sendiri baru muncul pada abad ketiga Hijriyah. Tepatnya dizaman pemerintahan khalifah Al Makmun, Kholifah ketujuh dinasti Bani Abas. (Yusran Asmuni, 2003:03) .Meskipun inti pokok risalah Nabi Muhammad saw adalah tauhid, namun pada masa beliau Tauhid belum merupakan ilmu keislaman yang berdiri sendiri, tetapi Tauhid sudah terbukti mampu menjadi pilar perjuangan umat Islam.
Muhammad Abduh mendefinisikan makna tauhid sebagai suatu ilmu yang membahas tentang wujud Allah, tentang sifat-sifat yang wajib tetap padaNy, sifat-sifat yang boleh disifatkan kepadaNya dan tentang sifat-sifat yang sama sekali wajib dilenyapkan dari padaNya, juga membahas tentang Rosul-rosul Allah meyakinkan kerosulan mereka, dan apa yang terlarang menghubungkannya kepada diri mereka. (Muhammad Abduh, 1979 : 36). Musa Asy'arie menambahkan bahwa makna Tauhid menurut pandangan filsafat Islam adalah suatu sistem pandangan hidup yang menegaskan adanya proses satu kesatuan dan tunggal kemanunggalan dalam berbagai aspek hidup dan kehidupan semua yang ada, berasal dan bersumber hanya pada satu Tuhan saja, yang menjadi asas kesatauan ciptaanNya dalam berbagai bentuk, jenis dan bidang kehidupan. (Asy'arie. 2002 : 181). Dari dua pandangan ini, ternyata Tauhid memiliki tema pembahasan dan peran yang sangat penting dalam membentuk pribadi seorang muslim. Tauhid yang menjadi proses satu kesatuan dan tunggal kemanunggalan dalam berbagai aspek hidup dan kehidupan yang bersumber pada satu Tuhan saja, haruslah menjadi falsafah hidup seorang muslim.
Dalam pandangan Islam, Tauhid bukan sekedar mengenal dan memahami bahwa pencipta alam semesta ini adalah Allah, buka sekedar mengetahui bukti-bukti rasional tentang kebenaran wujud dan ke-Esa-an Nya serta bukan sekedar mengenal asma dan sifat-sifatNya, tetapi yang paling pokok dari itu adalah penerimaan dan resfons cinta kasih dan kehendak Tuhan yang dialamatkan kepada manusia. Namun yang terpenting adalah agar sikap ketauhidan ini dapat menyemangati kehidupan sehingga bukan hanya keshalehan individu yang kita harapkan dapat terwujud, melainkan juga keshalehan dan ketaqwaan sosialnya
Pandangan Hasan Hanafi yang di kutip oleh Kazuo Shimogaki menyebutkan bahawa, selama dalam sistem sosial masyarakat masih ada kesenjangan antara si kaya dengan miskin, adanya golongan penindas dan tertindas maka selama itu pula masyarakat dibalut oleh paham syirik (Shimogaki, 2003:20). Pengingkaran terhadap makna tauhid adalah perbuatan syirik, karena syirik bukan semata-mata tindakan yang ujudnya adalah penyembahan berhala atau kesukaan pergi kekuburan yang maknanya dalam ibadah, melainkan juga penguasaan manusia atas manusia lain.
Bagi seorang muslim dalam konteks Teologi, Tauhid adalah pernyataan iman kepada Tuhan Yang Maha Tunggal, dalam suatu sistem, karena pernyataan iman seseorang kepada Tuhan, bukan hanya kepada pengakuan lesan, pikiran dan hati atau kalbu, tetapi juga tindakan dan aktualisasi, yang diwujudkan dan tercermin dalam berbagai aspek kehidupan. . (Asy'arie. 2002 : 182). Dari berbagai pandangan tentang makna tauhid yang di maknai oleh Muhammad Abduh, Musa Asyari, dan Hasan Hanafi, dapat di tarik kesimpula bahwa makna Tauhid adalah tema sentral yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat Allah, dan Rosul-rosul Allah yang mempunyai konsekuensi dalam kehidupan berupa praktek sosial umat Islam yang konkrit.

Doktrin tauhid yang menjadi ruh kekuatan Islam tidak pernah hilang dari perjalanan sejarah, walaupun aktualisasinya dalam dimensi kehidupan tidak selalu menjadi kenyataan. Dengan kata lain, kepercayaan kepada ke-Esa-an Allah belum tentu terkait dengan prilaku umat dalam kiprah kesejarahannya. Padahal, sejarah membuktikan bahwa tauhid menjadi senjata yang hebat dalam menancapkan pilar-pilar kesejarahan Islam.
Tauhid adalah pegangan pokok dan sangat menentukan bagi kehidupan manusia, karena tauhid menjadi landasan bagi setiap amal yang akan dilakukan. Allah menjelaskan dalam firmanNya bahwa, orang yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang mereka dalam keadaan beriman maka oleh Allah akan diberikan kehidupan yang baik dan juga akan diberi balasan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (An-Nahl: 97).
Dalam konteks ini, orang kemudian mempertanyakan praktek sosial Islam yang dianggap tidak komprehensif. Praktek sosial Islam ini banyak dibahasakan dengan berbagai istilah, antara lain Tauhid Sosial. Adie Usman Musa mengutip dari Syafi’i Ma’arif, beliau menyebutkan bahwa Tauhid Sosial sebagai dimensi praksis dari resiko keimanan kepada Allah SWT. Doktrin ini sudah sangat dini dideklarasikan Al-Qur’an, yaitu pada masa Mekkah tahun-tahun awal. Secara substasial, gagasan Tauhid Sosial Syafi’i Ma’arif menggambarkan dua hal: pertama, iman adalah kekuatan yang menjadi pilar utama perjalanan sejarah umat Islam. Kedua, iman harus mampu menjawab dimensi praksis persoalan keummatan.(Ade Usman, 2006. http:// my.opra.Com/adieusman/htm) Memilih Islam adalah menjalani suatu pola kehidupan yang utuh dan terpadu (integrated), di bawah prinsip-prinsip tauhid. Setiap aspek kehidupan yang dijalani merupakan refleksi dari prinsip-prinsip tauhid.
Islam menolak pola kehidupan yang fragmentatif, dikotomik, dan juga sinkretik. Praktek kehidupan seperti ini telah ditunjukkan dalam perjalanan kerasulan Muhammad yang diteruskan oleh sebagian generasi setelahnya. Islam berprinsip pada tauhid, lebih dari segalanya. Sehingga kekuatan tauhid inilah yang menjadi pengawal dan pusat dari semua orientasi nilai Artinya, kekuatan tauhid ini harus diaktualisasikan, bukan hanya tersimpan dalam teks-teks suci. Masyarakat yang adil harus didirikan dalam prinsip ‘amrun bi al-ma’ruf wa nahyun ‘ani al-munkar’. Tugas ini dibebankan pada rasul, pemerintah dan umat yang beriman secara keseluruhan, yang kemudian terwujud dalam dimensi sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Dalam perspektif yang berbeda, cendekiawan muslim, Kuntowojoyo, menyatakan bahwa nilai-nilai Islam sebenarnya bersifat all-embracing bagi penataan sistem kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, tugas terbesar Islam sebenarnya adalah melakukan transformasi sosial dan budaya dengan nilai-nilai tersebut. (Kuntowijoyo, 1991 : 197). Di dalam Al-Qur’an kita sering sekali membaca seruan agar manusia itu beriman, dan kemudian beramal. Dalam surah Al-Baqarah ayat kedua misalnya, disebutkan bahwa agar manusia itu menjadi muttaqin, pertama-tama yang harus ia miliki adalah iman, ‘percaya kepada yang gaib’, kemudian mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Di dalam ayat tersebut dapat dilihat adanya trilogi iman-shalat-zakat. Sementara dalam formulasi lain, ada juga trilogi iman-ilmu-amal. Dengan memperhatikan ini, penulis menyimpulkan bahwa iman berujung pada amal, pada aksi. Artinya, tauhid harus diaktualisasikan: pusat keimanan Islam adalah Tuhan, tetapi ujung aktualisasinya adalah manusia.
Manusia memiliki dua kekuatan. Pertama, Nazairah (penyelidikan) puncaknya adalah mengenal hakekat sesuatu menurut keadaan yang sebenarnya. Dua, Amaliah (tindakan) puncaknya melaksanakan menurut semestinya dalam urusan hidup dan penghidupan. (Syulthut, 1994 : 49). Oleh sebab itu tauhid juga bisa dibagi dalam dua tahapan dalam aktualisasinya, tauhid i'tiqadi ilmi (keyakinan teoritis) dengan tauhid amali suluki (amal perbuatan praktis) atau dengan istilah lain dua ketauhidan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. (Qordhawi,1996:33). Kedua bentuk kekuatan tauhid ini mempunyai keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan, maka keduanya harus dijalankan secara seimbang.
AM Fatwa menegaskan bahwa setiap perbuatan pribadi akan menyebabkan berbagai implikasi kemasyarakatan, maka tanggung jawab pribadi itu memberi akibat adanya tanggung jawab sosial. Inilah yang sering dipahami dari rahasia susunan Al Quran bahwa setiap kali Kitab Suci menyabut kata iman (aamanu) yang merupakan perbuatan peribadi selalu diikuti dengan penyebutan amal saleh (aamilus shalihati) yang merupakan tindakan kemasyarakatan. (AM. Fatwa, 2001:51). Jika tauhid teoritis dapat melakukan perubahan batiniah dan pembebasan spiritual, maka tauhid praktis dapat melakukan rekonstruksi dan reformasi sosial. Tauhid ibadah atau tauhid praktis inilah yang di istilahkan oleh Prof. Dr. Amin Rais dengan sebutan Tauhid Soaial.
Prof. Dr. Amin Rais mengatakan bahwa yang dimaksud tauhid Sosial adalah dimensi sosial dari Tauhidullah. Dimaksudkan agar tauhid Ilahiyah dan Rububiyah yang sudah tertanam di kalangan kaum muslimin dan muslimat, bisa diturunkan lagi kedataran pergaulan sosial, realitas sosial, secara konkrit. ( Rais, 1998: 108) Dengan demikian, Islam menjadikan tauhid sebagai pusat dari semua orientasi nilai. Sementara pada saat yang sama melihat manusia sebagai tujuan dari transformasi nilai. Dalam konteks inilah Islam disebut sebagai rahmatan li al’alamin, rahmat untuk alam semesta, termasuk untuk kemanusiaan. Dengan melihat penjelasan diatas, Tauhid Sosial sebenarnya merupakan perwujudan aksi sosial Islam dalam konteks menjadikannya sebagai rahmatan li al’alamin. Proses menuju ke arah itu harus dimulai dari penguatan dimensi tauhid, kemudian dimensi epistemik, lalu masuk dalam dimensi amal berupa praktek sosial kepada sesama manusia. Dengan kata lain bahwa Tauhidullah harus diujudkan dalam praktek sosial.

Qurban; Sebuah Implementasi Penegakkan Tauhid Sosial

Penulis : Noor Fajar Asa

"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Rasullullah SAW dalam sabdanya di atas, cukup keras dalam menghukumi perihal berqurban. Sebagian besar ulama dan ahli fiqh menyatakan hukum berqurban adalah sunnah muakkadah, tetapi Imam Hanafi menyatakan hukumnya adalah wajib. Jadi barangsiapa yang berkecukupan tetapi ia meninggalkannya/tidak melaksanakannya, maka hukumnya adalah dosa. Adapun Mazhab di luar Hanafi, menetapkan hukum makruh bagi orang yang berkecukupan tetapi tidak melaksanakannya. Makruh sendiri berarti perbuatan yang tidak disukai Allah walaupun perbuatan tersebut tidak berdosa.

Penyembelihan hewan Qurban adalah ibadah dan salah satu bentuk taqarrub (mendekatkan diri mencari ridha Allah). Berbagai bentuk ibadah maupun taqarrub ada beberapa yang sudah ditentukan waktunya. Adapun waktu untuk menyembelih ternak Qurban adalah setelah shalat Ied. Mekanisme pelaksanaannya diperbolehkan dari masing-masing pribadi ataupun berqurban secara kolektif. Berqurban secara kolektif bersandar pada hadits dari Jabir bin Abdullah, "Kami menyembelih bersama Rasullullah SAW di tahun Hudaibiyah satu onta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim).

Kesediaan berqurban adalah bukti dari keimanan seorang hamba kepada RabbNya. Seorang yang beriman memang harus bersedia melakukan pengorbanan apa saja untuk kesejahteraan bersama. Yang paling utama dari makna Qurban ialah di dalamnya terkandung nilai bahwa kita harus berusaha mengalahkan ego kita sendiri. Egosentrisme, egoisme, atau dalam istilah Arabnya adalah anaaniyyah, berpikir seolah-olah rizki dan segala keberhasilan serta kesuksesan semata-mata hasil dari keringatnya sendiri, terlepas dari peran Allah Sang Maha Pemberi kelapangan.

Kehidupan tanpa pengorbanan bagaikan pohon besar tanpa buah yang akhirnya tumbang sendirian karena dimakan usia, dikarenakan kehidupannya tidak memberikan manfaat apa pun bagi lingkungan sekitarnya. Bahkan kehidupan yang demikian tidak akan pernah puas dan cenderung serakah dan akhirnya mengganggu ketentraman orang lain demi memuaskan nafsu serakahnya.

Jika kita melaksanakan ibadah Qurban, berarti kita sudah menegakkan salah satu pilar Tauhid Sosial. Tauhid Sosial itu imperatif. Setiap Hari Jum'at, para khatib hambir 95 % dengan "innallaaha ya'muru bil 'adli wal ihsaani walitaa idzil qurbaa watanha 'anil fahsyaa i wal munkar wal bagh" (sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan) (QS. 16 : 90).

Hal ini memperjelas bahwa sesungguhnya penegakkan Tauhid Sosial bukanlah perjuangan dalam jangka satu-dua hari saja, melainkan merupakan long – term struggle. Atas semua itu, marilah kita semua senantiasa memohon kepada Allah SWT agar kita selalu diberikan kekuatan lahir dan batin untuk mampu meningkatkan segala bentuk pengorbanan demi kesejahteraan bersama.


TAUHID SOSIAL DALAM GERAKAN Al MAUN

Garis-garis peradaban manusia yang semakin berkembang akan selalu melahirkan sebuah hasil-hasil pemikiran yang semakin berfariasi. Fariasi pemikiran-pemikiran para pemikir bisa jadi sebuah hasil murni pemikiran mereka, bisa jadi merupakan pengembangan dari sebuah pemikiran yang sebelumnya pernah dilontarkan oleh para filsuf-filusuf yang pernah lahir pada abad-abad sebelumnya.

Pemikiran-pemikiran tersebut pada umumnya lahir dari sebuah realita masyarakat yang sering tidak sesuai dengan tatanan hidup yang unik dan tidak normal. Kondisi masyarakat yang memiliki taraf hidup yang berbeda, sering terjadi jurang pemisah antara mereka, yang merasa dirinya kaya sering enggan untuk bergaul dengan yang miskin, sebaliknya pula yang miskin, mereka merasa minder dengan kemiskinannya sehingga mereka sering mengelompok dengan kelompok yang mereka angga senasib.

Permasalahan demi permasalahan akan selalu datang, dan hampir sebagian besar permasalahan datangnya selalu di luar perhitugan dan perencanaan manusia. Oleh karena itulah manusia senagai makhluk tuhan yang paling mulia di berikan akal budi pekerti sehingga, manusia dapat berfikir bagaimana mengatasi sebuah permasalahan-permasalahan hidup, baik secara individu maupun sosial[1].

Masalah ketimpangan sosial seperti pada yang terjadi pada saat ini sudah bukan menjadi permasalahan yang baru, kondisi tersebut telah lama terjadi sejak zaman nabi-nabi terdahulu, yang mana banyak sekali kaum miskin yang secara tidak langsung tertindas oleh mereka yang memiliki harta berlebih. Problem kemiskinan hampir semua dialami oleh negera-negara di dunia, tidak terkecuali negara maju, akan tetapi standar kemiskinan antar negara satu dengan yang lainya tentu tidak sama. Dan hampir dipastikan deluruh penduduk di dunia tanpa terkecuali secara lahiriah tidak ingin terlahir dengan miskin.

Sebagai umat islam kita harus bisa introspeksi diri. Sebagai umat yang besar kita patut bertanya, apakah yang bisa kita berikan kepada saudara kita di pinggir jalan sana?apakah kita pantas memberikan bantuan dana kesana-kemari sementara saudara kita masih dalam keadaan lapar, tentu kita dapat merenungkan semuanya.

Dalam surat almaun surat 1-3 yang berbunyi:

 

            Artinya : Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?

 

            Artinya : itulah yang menhardik anak yatim,

 

            Artinya : dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

Kalau kita cermati bersama dari ayat 1-3 surat almaun di atas di dalamnya terdapat salah satu jenis aplikasi tauhid sosial. Konsep tauhid yang intinya adalah meng-ESAkan alloh dalam konsep praktisnya adalah menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan, dan salah satu perintah Alloh kepada manusia adalah kita memiliki sikap tenggang rasa dan kepedulian sosial sebagai aplikasi dari penerapan tauhid sosial.

Dalam kandungan ayat 2-3 terdapat salah satu bentuk sinple dari sikap kepedulian sosial dan tenggang rasa yaitu, larangan kepada siapa saja untuk tidak mengabaikan anak yatim dan orang miskin. Sebagai manusia yang telah di berikan nikmat yang cukup, tidak ada salahnya apabila dalam mensyukuri nikmat Alloh kita dapat menyisihkan senagian harta kita untuk membantu saudara-saudara kita yang kesusahan.

Sebagai umat islam memang kita diutamakan untuk memberi dari pada menerima. Dalam surat Al Insan ayat 8 yang berbunyi :

 Dan mereka memberikan makanan yang di sukainya kepada orang miskin, anak yatim yang di tawan.

Dalam surat tersebut dapat kita fahami bersama bahwa dalam memberikan bantuan jangan pilih-pilih. Selama ada orang yang membutuhkan bantuan kita entah itu mantan musuh kita, janganlah kita mengabaikannya dan menunggu disuruh dalam memberikan bantuan kepadanya, karena sekicil apapun bantuan kita apabila diniati dengan tulus ikhlas maka akan memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi kita maupun pihak yang kita beri.

 

Bagaimana denga kita?

Kita sebagai cikal bakal generasi Qur’ani yang mengaku berdasarkan Al Qur’an dan sunah mulai sekarang harus memulai dari saat ini. Masih banyak saudara-saudara kita yang dalam kesusahan. Tidak usah kita harus melakukan sesuatu yang besar, akan tetapi sesuatu tersebut tidak di dasari dengan perasaan yang ikhlas karena Alloh.

Contoh tokoh yang sangat peduli dengan keadaan sosial adalah Kyiai Haji Ahmad Dahlan. Bagaimana sepak terjangnya dalam memberantas syirik yang menggelayuti keadaan umat islan saat itu. Selain kondisi tersebut penjajahan mental yang sudah terjadi berabad-abad, semakin memperparah kehidupan sosial masyarakat saat itu. Banyak pengangguran dan kemiskinan merajalela pada akhirnya dapat di tekan dengan sedemikian rupa, walaupun dengan menghadapi halangan yang cukup luar biasa dari orang yang tidak suka dengannya.

Sedikit-demi sedikit dengan gerakan Al Maun yang di dengungkan pada saat ini bisa kita lihat organisasi yang ia dirikan menjadi salah satu organisasi dan ormas yang disegani di Indonesia dan seluruh dunia.

Sebagai penutup izinkanlah kami menukil surat Al baqoroh ayat 14.

Artinya : Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.


MENYEIMBANGKAN TAUHID INDIVIDUAL DAN TAUHID SOSIAL

Oleh: Amir Tajrid, M.Ag.

“Wama khalaqtul jinna wal insa illa liya’budun”.
Artinya: “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk menyembah-Ku”.

Cuplikan ayat di atas, menegaskan bahwa manusia sebagai hamba Allah SWT. mempunyai tugas utama menyambah kepada-Nya. Substansi ayat tersebut sayogjanya tidak dianggap sebagai sebuah slogan saja, yang kosong dari perilaku nyata. Sebab ibadah yang kita lakukan kepada sang Khalik merupakan sebuah bentuk kepatuhan hamba kepada Tuhannya. Kepatuhan hanya kepada sang Khalik (bukan kepada yang lain) ini, menunjukkan tidak adanya sekutu baginya. Ini berarti dalam segala tindakan dan perilaku yang kita lakukan harus selalu mencerminkan nilai-nilai tauhid sebagaimana yang diajarkan oleh baginda Rasulillah SAW.Sebagaimana diketahui bahwa diutusnya Rasulullah SAW. di muka bumi ini adalah untuk menyampaikan risalah tauhid. Yakni pengakuan terhadap keesaan Allah. Risalah tauhid ini diturunkan karena dilatarbelakangi oleh budaya paganisme (budaya musyrik) yang telah merusak risalah tauhid yang telah dibawa oleh rasul-rasul sebelumnya. Risalah tauhid (yang bernama Islam ini) yang dibawa oleh Rasulullah SAW. secara garis besarnya memuat dua dimensi. Dimensi pertama adalah apa yang disebut dengan hablun minallah. Yakni hubungan antara makhluq dan Khaliqnya atau yang dikenal dengan tauhid individual. Hubungan langsung antara makhluq dan khaliqnya ini dalam Islam juga disebut dengan ibadah makhdhah, ibadah murni. Yakni ibadah-ibadah yang tidak dapat dinalar oleh akal manusia. Hubungan antara manusia sebagai makhluk dengan Allah SWT sebagai Sang Khaliq diatur melalui bidang ilmu tertentu yang disebut dengan fiqh ibadah. Yakni sekumpulan aturan yang digunakan untuk mengatur cara bagaimana manusia berhubungan dengan Allah SWT. Bagaimana cara berwudlu, bagaimana cara shalat, dan lain sebagainya. Tata hubungan yang dilakukan oleh manusia dengan Sang Khaliq dalam rangka menjaga kwalitas keimanan dan nilai-nilai tauhid ini dikenal dengan tauhid individual.

Dimensi kedua adalah apa yang disebut dengan hablun minannas. Yakni hubungan antara makhluq satu dengan makhluq yang lain. Antara manusia satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan antar manusia sebagai makhluk sosial. Hubungan ini dikenal dengan istilah tauhid sosial. Penggunaan istilah tauhid sosial dalam konteks ini lebih disebabkan oleh adanya alasan bahwa apapun yang diperbuat manusia dalam hubungannya dengan sesama makhluk lainnya harus bermuara pada nilai-nilai tauhid. Ini berarti tujuan akhir dari apa yang dilakukan oleh manusia adalah kepada Yang Satu. Yakni, demi dan karena Allah bukan karena yang lain.

Sebagaimana halnya tauhid individual, tauhid sosial dalam arti hubungan sosial juga membutuhkan aturan-aturan yang mengatur hubungan tersebut. Dalam istilah fiqh dikenal dengan fiqh mu’amalah atau fiqh sosial, yakni sekumpulan aturan yang mengatur cara bagaimana manusia melakukan interaksi sosial. Berkaitan dengan fiqh mu’amalah atau fiqh sosial ini, terdapat pemahaman yang salah di kalangan masyarakat kita. Selama ini mereka memandang bahwa fiqh mu’amalah atau fiqh sosial hanya menyangkut soal-soal yang berhubungan dengan perdagangan. Padahal tidak demikian, fiqh sosial mengatur seluruh hubungan sosial manusia tidak hanya sebatas perdagangan, tetapi juga mengatur berbagai bentuk hubungan yang lain. Bagiamana cara berhubungan, berperilaku, dan bersikap dengan keluarga, tetangga, alam lingkungannya dan lain-lainnya. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang harmonis, maka harus ada upaya pembaharuan pemahaman yang keliru tersebut.

Keberadaan tauhid individual dan tauhid sosial (yang sudah diatur dalam fiqh individual dan sosial) harus berjalan secara bergandengan dan bersama-sama. Di sana harus terjadi sebuah keseimbangan dalam tata kehidupan seorang muslim. Sebab tidak bisa dikatakan sebagai seorang muslim yang sempurna jika salah satu hubungan tersebut tidak berjalan secara baik dan seimbang. Misalnya, seseorang baik dalam tauhid individualnya, tetapi tauhid sosialnya kurang baik. Atau sebaliknya tauhid sosialnya baik, tapi tauhid individualnya masih dipertanyakan. Jika demikian, maka di sana akan terjadi sebuah ketidakseimbangan. Mungkin di mata manusia ia dikenal sebagai seorang yang baik dan dermawan. Tetapi di mata Allah SWT ia bukanlah orang yang baik. Atau sebaliknya ia di mata Allah SWT. adalah baik, tetapi lantaran hubungan sosialnya kurang baik maka ia dicap masyarakat sebagai orang yang tidak baik. Yang pada akhirnya dapat menimbulkan prasangka buruk yang berujung pada perbuatan dosa. Untuk menghindarinya, sudah barang tentu mereka yang mempunyai pikiran sehat dapat dipastikan memilih baik pada kedua dimensi tersebut. Yakni baik di sisi Allah dan juga baik di sisi sesamanya.

Penegasan mengenai keseimbangan tauhid individual dan tauhid sosial ini, dapat kita analisa melalui teks al-Qur’an. Di dalam teks sakral al-Qur’an banyak sekali kita temukan kata amanu yang digandeng dengan kata amilussalihat. Diantaranya adalah ayat:

“Walladzina amanu waamilussalihati ulaika ashabul jannati hum fiha khalidun”.

Artinya: “Dan orang-orang yang telah beriman dan telah berbuat kabijan, mereka itu adalah ahli surga, dan mereka kekal di dalamnya”.

Ayat lainnya adalah:

“Walladzina amanu waamilussalihati sanudhiluhum jannatin tajri mintahtihal anharu khalidina fiha abada lahum fiha azwajun mutahharatun wanudkhiluhum dhillan dhalila”.

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan akan Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir dari bawahnya sungai-sungai kekal dan abadi di dalamnya. Baginya di dalamnya isteri-isteri yang disucikan dan Aku akan memasukkan mereka ke dalam perlindungan-Ku”.

Berdasarkan kedua ayat di atas ditemukan dua kata yang selalu bergandengan. Yaitu kata amanu yang berarti berkaitan dengan persoalan keimanan yang bersifat individual. Sebab hakekat keimanan ini hanya seseorang mukmin dan Allah SWT. yang tahu. Hanya Allah saja yang mengetahui gerak hati seseorang. Dan kata amilussalihat : berbuat kebajikan, yang berarti berkaitan dengan berbuat baik dan menjaga keharmonisan alam, terutama melakukan hubungan dengan sesama manusia sebagai makhluk sosial.

Sebagaimana diketahui bahwa Islam sangat menjujung tinggi nilai-nilai universal diantaranya adalah nilai balancing. Nilai balancing atau keseimbangan ini juga berlaku pada kedua hubungan tersebut, yakni hubungan tauhid sosial dan tauhid individul. Urgensi (arti penting) balancing ini, terutama yang menyangkut hubungan sosial sangat ditekankan oleh Islam. Sebab terciptanya hubungan sosial yang harmonis merupakan pilar utama terbentuknya masyarakat yang berperadaban. Islam tidak saja mengatur hubungan antar masyarakat sesama muslim, tetapi Islam juga mengatur hubungan masyarakat muslim dengan masyarakat non muslim. Bahkan Islam juga mengatur hubungan internasional. Yakni hubungan negara Islam dangan negara yang lain. Sebagaimana yang terlihat dalam dinasti Abbasiyah Islam yang berpusat di Baghdad.

Hubungan sosial antar sesama muslim sebagaimana yang tergambar dalam sabda Rasulullah SAW dikatakan, bahwa seorang muslim adalah saudara bagi seorang muslim lainnya, ibarat sebuah bangunan atau seperti satu jasad. Jika salah satu anggotanya tersakiti maka anggota yang lain pun ikut merasa sakit. Ibarat bangunan rumah maka peran yang dimainkan oleh umat Islam sebagai makhluk sosial tentunya tidak sama. Masing-masing mempunyai kecenderungan yang berbeda-beda dan tidak seragam. Masing-mesing berperan sesuai dengan status yang dimilikinya. Perbedaan status dan peran ini disebabkan oleh perbedaan kemampuan yang dimiliki oleh mereka. Oleh karena itu masing-masing harus taat dan patuh sesuai dengan tanggungjawab yang diembannya. Mereka yang menjadi pedagang, silahkan menjadi pedagang yang baik dan jujur. Mereka yang menjadi guru silahkan melakukan tugas mengajarnya dengan baik dan bertanggung jawab. Mereka yang menjadi nelayan silahkan menjadi nelayan yang baik. Demikian juga mereka yang menjadi DPR silahkan menjadi anggota dewan yang baik. Tidak hanya sekedar menuntut haknnya saja tetapi juga menjalankan kewajibannya. Yakni memperjuangkan hak-hak dan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Namun demikian, dari berbagai macam latar belakang yang berbeda-beda ini harus tetap kompak menjalankan kwajibannya masing-masing. Sehingga tercipta sebuah tatanan masyarakat yang harmonis.

Hubungan sosial selanjutnya adalah hubungan sosial antara masyarakat nuslim dengan masyarakat non muslim. Dalam sejarah Islam sebagai yang ditulis oleh penulis-penulis muslim ternama, seperti Ahmad Amin dalam kitabnya Dhuha al-Islam dan Fajrul Islam atau penulis orientalis, seperti Marshall G.S Hodgson dalam bukunya The Venture of Islam, atau Ira M. Lapidus dalam bukunya Sejarah Sosial Umat Islam, dikatakan bahwa, di sana telah terjadi adanya hubungan yang harmonis antara masyarakat muslim dan non muslim dengan terwujudnya jaminan kesalamatan pada jiwa atau harta benda masyarakat non muslim. Bahkan mereka diberi kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Mereka dijaga keselamatannya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak ada pemaksaan dan perampasan hak asasi mereka. Oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta sejarah ini, kita sebagai umat Islam harus berjiwa besar dengan memberikan pengayoman pada saudara-saudara kita yang beda agama dan pada saudara-saudara kita yang minoritas dalam masyarakat kita. Sebagai kelompok mayoritas umat Islam senantiasa harus menebarkan kenyamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

Hubungan sosial selanjutnya adalah hubungan internasional. Islam belasan abad yang lalu telah merumuskan sistem hubungan ini. Dalam sejarah dikatakan bahwa ulama yang pertama kali merumuskan sistem hubungan internasional ini adalah Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah merumuskan dasar-dasar hubungan internasional ini dengan mendiktekan pemikiran-pemikirannya kepada murid-murid utamanya seperti Imam Abu Yusuf, Muhammad Ibnul Hasan al-Syaibany, dan lain sebagainya. Salah satu usaha pembukuan dasar-dasar hubungan internasional ini, kemudian dilakukan oleh kedua murid tersebut. Diantara buku yang sampai kepada kita yang mengatur hubungan internasional ini adalah kitab al-Radd ala Siyar al-Awza’I yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf yang diangkat sebagai hakim agung (qadhi al-qudhat) pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Buku ini mejelaskan secara mendetail sikap-sikap yang dimiliki oleh negara muslim hubungannnya dengan negara tetangganya, disertai dengan bebarapa pemikiran para pakar hukum Islam pada saat itu seperti Imam Abdurrahman al-Awza’i seorang Jurist berkebangsaan Syam, sekarang Syiria atau Suriah. Diantara aturan-aturan yang harus dijunjung tinggi adalah aturan yang berkaitan dengan permasalahan etika dalam berperang, memperlakukan tawanan musuh, akad perjanjian dengan negara lain, perdagangan, kerjasama politik, mematuhi kesepakatan bersama, perjanjian tukar menukar tawanan, dan lain sebagainya.

Dengan melihat beberapa uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa Islam sebagai agama samawi terakhir telah memuat aturan yang diperlukan oleh manusia baik dalam hubungannnya dengan Tuhan atau dalam hubungannya dengan sesama manusia sebagai makhluk sosial, yang disebut dengan fiqh sosial dan fiqh individual. Aturan-aturan ini diciptakan sebagai upaya membimbing manusia menuju kebahagian dunia dan akherat. Berpijak pada aturan-aturan tersebut, dapat dijadikan sebagai masukan dan motivasi pada segenap individu untuk selalu berupaya menebarkar rasa aman dan kedamaian hidup dalam masyarakat Indonesia yang majmuk. Upaya ini dapat di mulai dari kelompok yang paling kecil, seperti keluarga, kemudian meningkat pada kelompok masyarakat yang lebih besar.

Sebagai kesimpulan dari tulisan yang pendek ini, dengan melihat uraian yang telah disampaikan di atas dan untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, kiranya sangat penting bagi kita untuk senantiasa sadar dan menjaga keseimbangan hubungan, baik hubungan dengan Tuhan maupun hubungan sesama manusia dan alam lingkungannya. Dangan kata lain mari kita jaga keseimbangan tauhid sosial dan tauhid individual untuk meraih kebahagian dunia dan akherat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

tugas intelektual muslim

Untuk mewujukan cita islam sebagai rahmatan lil alamin, harus dimulai dengan dibangun masyarakat yang kaya akan pemikiran, ilmu pengetahuan dan kaya hati serta mempunyai wawasan yang luas. Untuk membangun sebuah masyarakat atau lingkup yang lebih luas (baca : Negara dan bahkan dunia), harus dimulai dari lingkup yang lebih kecil, yaitu dimulai dari keluarga, yang berkembang pada masyarakat sekitar dan pada gilirannya berlanjut pada masyarakat yang lebih luas, demikian sterusnya berlanjut ke linngkup yang lebih besar lagi yaitu Negara, yang jika dilanjutkan terus maka tercapailah pada titik terluas masyarakay, yaitu dunia. Namun semua akan berjalan lancar jika dimulai dari membangun diri sendiri. Jika ingin membangun bangsa, bangunlah jiwanya, kata Indonesia Raya kita, ya bangunlah dulu jiwanya, baru bangun badannya, untuk Indonesia Raya. Dan jika Indonesia Raya betul-betul telah dibangun jiwa dan badannya, maka tentu tentu bisa menyebarkan kemajuan masyarakatnya ke seputar Asia Tenggara, dan tidak justru hanya "dikuya-kuya" seperti sekarang ini oleh Malaysia ataupun oleh Singapura.


Agenda pembangunan pemikiran masyarakat tersebut tak lain dan tak bukan adalah kewajiban intelektual muslim. Kaum intelektual sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan umum yang berkembang dalam masyarakat merupakan suatu golongan yang mempunyai peranan penting dalam proses transformasi sosial, ia harus mempunyai keberpihakan kepada masyarakat sekitarnya, terutama kaum dhu'afa secara sosial politik dan ekonomi sekaligus memperjuangkan aspirasi mereka. Seorang intelektual muslim harus mempunyai integritas, pengabdian serta komitmen yang jelas dalam membangun peradaban umat dan bangsanya. Apabila seorang intelektual tidak mempunyai concern terhadap misi dan komitmen ini, maka ia bukanlah seorang intelektual, melainkan hanyalah seorang peneliti, akademisi atau politisi. Dan oleh karena tugas itulah maka seorang intelektual adalah sosok yang dekat dengan sumber-sumber pengetahuan sekaligus dekat dan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Seorang intelektual yang oleh karena tugasnya sebagai seorang pelaku mandate pembangunan masyarakat, maka bukanlah ia yang memiliki segudang teori dan pengetahuan, namun tidak pernah bersinggungan dengan masyarakat, dengan kalimat yang popular, seorang intelektual, bukanlah seorang yang hanya duduk di menara gading yang tidak terjangkau oleh masyarakat di sekitarnya.
Dalam membangun sebuah masyarakat, seorang intelektual harus turun langsung bergaul dengan masyarakat yang dibangun tersebut. Tugas kaum intelektual tidak semata menganyam kata, menelurkan gagasan, tetapi juga harus berupaya mengubah realitas yang timpang, mengubah kata- kata menjadi kenyataan.

Dalam pandangan seorang cendikiawan muslim, Kuntowijoyo, kaum intelektual muslim paling tidak harus bisa berperan dalam dua hal: Pertama, dalam hal manajemen yang rasional; dan Kedua, membantu umat dalam perang gagasan, intellectual war. "Kita sedang menghadapi ‘perang', ghazwul fikr atau perang pemikiran. ‘Musuh' mereka ialah materialisme dan sekularisme dunia modern. Tugas intelektual Muslim ialah berjihad intelektual," demikian Kunto pernah menganjurkan. Menurutnya, seorang intelektual adalah pewaris Nabi. Karenanya seorang intelektual Muslim tidak boleh berpangku tangan, sementara dunia akan tenggelam.  Sementara Amien Rais, lebih jauh mengenai tugas intelektual muslim ini dalam hubungannya dengan proses transformasi sosial mengenalkan konsep Tauhid Sosial, yang melalui Tauhid Sosial tersebut, umat Islam dituntut untuk mempraktikkan nilai-nilai Tauhid ke dalam realitas sosial secara benar. Seorang muslim tidak cukup hanya menjalankan tauhid dengan meyakini bahwa Allah itu esa, tetapi juga harus peka terhadap urusan kemanusiaan, sehingga muncul keseimbangan antara ibadah dan perilaku sosial. Hal inilah yang disebut sebagai amal shalih. Dengan konsep tauhid sosial ini ummat islam diingatkan bahwa di dalam Al Quran, setiap kali disebut tentang orang-orang yang beriman, pasti senantiasa dibarengi dengan penyebutan yang beramal sholeh, artinya memang, Islam adalah sebuah agama yang tidak hanya menekankan hubungan individu dengan TuhanNya saja, namun juga harus diimbangin juga dengan hubungannya dengan manusia dan alam sekitarnya. Itulah juga kita bisa membaca setiap perintah untuk mendirikan Sholat dalam ayat-ayat al Quran, pasti juga selalu diiringi perintah untuk menunaikan zakat. Dengan konsep keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan manusia yang lain inilah, sesungguhnya peradaban Islam itu dibangun. Bahwa orang ber Islam tidak hanya berarti dia punya kewajiban untuk berhubungan dengan Tuhan tapi sekaligus adalah kewajiban unutk membangun hubungan dengan masyarakat. Bukankah tidak termasuk golongan Ummatku kata Rasulullah seorang yang perutnya kekenyangan dan kelebihan makanan, sementara tetangganya ada tidak bisa tidur karena kelaparan.


Membumikan Tauhid Sosial dan Transformasi Sosial

Oleh : Edi Setiawan
Setiap gejala sosial akan bermuara kepada keimanan seseorang, iman lebih dekat dengan ketauhidan yang dimana seseorang dapat mengekspresikan lewat Shalat maupun lewat aksi spiiritualitas yang lebih nyata misalnya tolong-menolong menyantuni anak yatim, dsb. Bila kita lacak nila ketauhidan selalu identik dengan nnilai tarsenendental dan bersifat aqiqah. Konsepsi Tauhid tidaklah sekadar berdimensi aqidah yang disebutnya sebagai tauhid aqidah, tetapi juga melahirkan konsepsi tauhid berikutnya yang disebut tauhid sosial dalam arti yang luas (Amien Rais,2009).
Konsepsi tauhid sesungguhnya mempunyai banyak dimensi aktual, salah satunya adalah dimensi pemerdekaan atau pembebesan. Secara teologis, dalam keyakinan transendental bahwa doktrin tauhid yang bertumpu pada kalimah uta ilaha illallah\" merupakan persaksian iman yang benar atas Tuhan Allah yang Maha Benar dalam totalitas kemahatunggalan-Nya sehingga manusia tidak salah alamat dalam menyembah-Nya.
Perhambaan imani yang lurus ini membawa proses dan makna pembebasan manusia dari kepercayaan atas tuhan-tuhan selain Dia sebagai kepercayaan yang palsu dan menyesatkan baik yang bersumber pada mitologis maupun konsepsi-konsespsi ketuhanan lain hasil rekaan pikiran dan nafsu manusia yang dilambangkan dalam thaghut (AI-Quran S. An-NahV16 : 36).
M. Iqbal dalam bukunya The Reconstruction of Religious Thought in Islam, sholat yang dicapai secara sempurna adalah berjamaah, dan semua semangat sholat sejatinya adalah sosial. Begitupula dengan nilai ibadah zakat dan puasa merupakan lebih kental dalam nilai kemanusian. Sebagaimana yang diutarakan oleh Kuntowijoyo dalam bukunya Identitas Politik Umat Islam yang mencoba melakukan objektifikasi terhadap ayat yang berada dalam al Qur\'an seperti persoalan zakat.
Kalau kita analisis tulisan Prof Amien Rais, tauhid Sosial: Doktrin Perjuangan Muhammadiyah, dalam Jurnal Media Inovasi No.1(1996) yang dikutif Almisar hamid (Republika, 2009). Amien mengangkat empat doktrin perjuangan salah satunya adalah doktrin Pencerahan Umat. Masyarakat Islam Indonesia perlu berefleksi ulang akan pentingnya nilai ilmu pengetahuan dalam memunculkan sutu peradaban baru karena ilmu pengetahuan adalah barang yang hilang kaum Muslimin yang harus direbut kembali.
Dengan demikian, selain pada aras individual, tauhid memiliki dimensi aktualisasi bermakna pembebasan atau pemerdekaan pada aras kehidupan kolektif dan sistem sosial. Kalau kita lihat historikal, pembebasan Bilal sang hamba sahaya di zaman Rasulullah, adalah simbolisasi dari makna pembebasan struktural sistem sosial jahiliyah oleh sistem sosial yang berlandaskan tauhid. Bilal yang hitam dan hamba sahaya adalah perlambang dari kaum dhu\'afa dan mustadh\'afin, kaum lemah dan tertindas dalam sistem berjuasi Arab Quraisy.
Dengan landasan doktrin tauhid, kelompok dhu\'afa dan mustadh\'afin ini kemudian dimerdekakan dan diberdayakan, sehingga menjadi duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan kelompok elit atas seperti Abu Bakr as-Shidieq, Usman bin Affan, dan lainnya. Maka kemudian, dalam sejarah silam ini, menjadi hal yang istimewa tatkala perjuangan melawan kedzholiman menuai banyak rintangan dari kaum kafir.
Transformasi Sosial
Tranformasi sosial itu yang ter-ilhami dari surat Al Imran ayat 110 Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma\'ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Tuhan (QS. Al Imran:110). Pesan yang terkandung dari ayat tersebut memberikan semangat etika profetik sebagai sarana transformasi sosial, sebagaimana keterlibatan manusia dalam sejarah dan untuk merubah sejarah yang menindas menjadi masyarakat yang berkeadilan tanpa penindasan. Hal ini didasarkan karena harta dalam Islam juga dapat melalaikan manusia dari ajaran Allah (QS.63:9), memandang bahwa Islam harta harus memiliki fungsi sosial.
Tauhid sosial dan transformasi sosial adalah bagian yang tak terpisahkan karena keduanya bagian dari perjuangan kaum muslim dalam membebaskan dari pemikiran zumud. Nilai basic ini seringkali didengungkan oleh sekian banyak tokoh muslim berpengaruh misalnya Kuntowijoyo tentang gagasan etika profetiknya. Sedangkan tokoh muslim yang lain sangat mempengaruhi adalah Ali Syariati, M. Iqbal, Roger Garaudy, Mansour Fakih, Muslim Abdurrahman, Hasan Hanafi, Farid Essack, Ali Asghar E, dan tokoh yang lain yang mengembangkan wacana bersifat praksis.
Komponen hermeneutika pembebasan dalam kaitan ini transformasi sosial, meminjam konsepsi Farid Esack, terdiri dari Tauhid, al-Nas, Mustadl\'afin fi-al ardl dan keadilan.lebih kental dengan landasan teologis yang mendasari kesadaran agama yang mencoba memanifestasikan semangat ketuhanan ke dalam horizon kemanusiaan. Kesadaran dalam gerakan sosial baru dengan identitas pemihakan tidak lagi direduksi kepada analisis kelas. Lebih dari itu diperluas menjadi semua unsur yang berada pada ketertindasan sistem yang hegemonik.
Pemihakan terhadap kaum tertindas ini akibat dari proses dehumanisasi yaitu, state, market, dan extra-state.Sehingga masyarakat sudah terkungkung oleh sistem yang sudah dijadikan pijakan bersama, Salah satu pemikir islam yaitu Hassan Hanafi dalam bukunya al-Yassar al-Islami (Islam Kiri) pada dekad 90an. Menurutnya, Terjadinya dehumanisasi itu akibat system yang dijalankan tidak adil antara si kaya dan si miskin, yang kuat dan yang lemah, para penindas dan yang tertindas.
Maka kemudian Hassan Hanafi lebih berkesimpulan tansformasi itu harus diawali dengan pemikiran islam pembebasyang lebih dikenal Islam kiriIslam yang membela majoriti yang tertindas di dalam masyarakat muslim, membantu yang lemah melawan yang kuat, memandang semua orang sama seperti gigi sisir,karana tidak ada perbedaan antara keduanya kecuali dalam kesalehan dan pelaksanaan amal kebaikan.
Untuk itu, sangat penting bagi muslim sejati menjadikan hidup ini berfikir tauhid sosial dan transformasi sosial, guna mewujudkan keberislaman yang lebih nyata. Dengan begitu, perubahan dari bingkai kemiskinan akan terobati dengan sendirinya, tanpa adanya sistem yang menyelimuti didalamnya. Alhasil, pembebasan dari keterpurukan akan terlupakan.

 

Make a Free Website with Yola.