Potensi Jasper Tasikmalaya

jasper di sungai cimedangPotensi Jasper Tasikmalaya, kekayaan geologi bernilai dunia yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya berlokasi di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya.Taman Jasper Tasikmalaya

Bongkah Jasper Raksasa yang hanya bisa ditemui di Tasikmalaya ini sangat layak untuk dikembangkan menjadi Taman Wisata Geologi Jasper Tasikmalaya.


Pointer Identifikasi

  1. Potensi Jasper Tasikmalaya yang berada di Desa Cibuniasih Kecamatan Pancatengah merupakan merupakan warisan kekayaan geologi yang langka dan unik dan berdasarkan kelangkaan dan keunikan nya bernilai dunia sehingga layak untuk dikembangkan menjadi Taman Geologi Jasper Tasikmalaya.
  2. Potensi Jasper tersebut sampai saat ini telah tereksploitasi secara liar dan masih tersisa kurang lebih 120 bongkah lagi.
  3. Delineasi sebaran potensi Jasper belum dapat ditentukan secara tepat karena belum dapat diidentifikasi genesa pembentukan batuan.
  4. Di kawasan Pancatengah terdapat berbagai potensi pendukung yang mendukung terciptanya Taman Geologi Jasper Tasikmalaya.
  5. Sektor agribisinis Pancatengah mempunyai beberapa komoditas unggulan seperti manggis dan sawo yang dapat dikembangkan menjadi kawasan wisata agribisnis terpadu.
  6. Prasarana Jalan untuk menuju lokasi potensi Jasper Tasikmalaya sudah cukup baik namun memerlukan peningkatan jalan sepanjang 4.2 KM
  7. Sarana Transportasi menuju lokasi pontensi Jasper Tasikmalaya sudah cukup baik yang dilayani oleh trayek bis mikro dengan interval keberangkatan setiap setengah jam dari pangkalan Desa Cibuniasih.
  8. Sudah ada tindakan pengamanan sementara dari Pemkab Tasikmalaya berupa pemasangan papan larangan menambang di lokasi potensi Jasper.
  9. Masyarakat Desa Cibuniasih khususnya Kampung Pasirgintung sudah mengetahui adanya konsep perlindungan terhadap potensi Jasper Tasikmalaya sehingga saat ini bersama-sama dengan aparat Kecamatan, Desa, Polsek dan Koramil setempat telah melakukan pengamanan secara swadaya.
  10. Terdapat potensi pemberdayaan masyarakat lokal berupa industri kecil pengolahan batumulia secara terbatas di luar area yang dilindungi.
  11. Potensi Jasper Tasikmalaya belum terakomodir dalam rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya 2005 – 2010.

 

 Kebijakan Pengembangan

  1. Potensi Jasper Tasikmalaya karena bersifat unik dan langka secara geologi dan bernilai dunia maka harus dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi sebagai bahan tambang.
  2. Potensi tersisa sebanyak 120 bongkah harus diidentifikasi dan dilindungi dengan payung hukum yang jelas agar terjaga kelestariannya.
  3. Untuk mendelineasi sebaran potensi Jasper diperlukan survey detail geologi dan geofisika lebih lanjut oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya.
  4. Berbagai sektor pendukung yang terkait dengan potensi wilayah Pancatengah harus dikembangkan dan ditingkatkan secara terpadu sehingga dapat menjadi simpul pengembangan ekonomi wilayah pancatengah.
  5. Potensi unggulan agribisnis di Pancatengah harus dikembangkan menjadi wisata agribisnis terpadu dengan Taman Geologi Jasper.
  6. Prasarana Jalan menuju lokasi Taman Geologi Jasper saat ini kondisinya belum mantap sehingga perlu dilakukan peningkatan jalan agar aksesibilitas menuju lokasi dapat lebih baik lagi.
  7. Sarana Transportasi berupa trayek angkutan umum bis mikro dari Cibuniasih perlu difasilitasi lebih baik dengan Pembangunan Terminal Cibuniasih. Untuk tahap pertama dapat dibangun berupa pangkalan. Desa Cibuniasih sendiri sudah siap menyediakan lahan milik Desa yang cukup representatif.
  8. Tindakan pengamanan awal yang telah dilakukan oleh Pemkab Tasikmalaya harus ditindaklanjuti dengan pembuatan produk perundang-undangan yang jelas sebagai payung hukum.
  9. Kesadaran Masyarakat sekitar lokasi potensi Jasper harus dibangun lebih baik lagi dengan pola sosialisasi sehingga pelibatan masyarakat secara aktif akan dapat mengoptimalkan upaya perlindungan potensi Jasper Tasikmalaya.

10. Potensi Jasper Tasikmalaya di luar area yang dilindungi dapat dikembangkan menjadi pemberdayaan ekonomi lokal berupa pengolahan batumulia skala kecil oleh masyarakat dibawah pembinaan Dinas Koperindag.

11.  Konsep Pengembangan Taman Geologi Jasper Tasikmalaya dilaksanakan dengan pendekatan terciptanyan wisata terpadu semua sektor pendukung yang dibangun secara bertahap sesuai dengan kemampuan pembiayaan dan penganggaran yang dijabarkan dalam matriks strategi pengembangan yang jelas dan terukur untuk dapat ditindaklanjuti oleh semua stakeholder terkait.

12.  Dalam pelaksanaan pengembangan Taman Geologi Jasper Tasikmalaya harus dilaksanakan pelibatan aktif dari masyarakat sekitar lokasi.

13. Potensi Jasper Kabupaten Tasikmalya telah dimasukkan ke dalam Draft Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu isu strategis kawasan. Desa Cibuniasih Kecamatan Pancatengah direncanakan sebagai kawasan wisata dengan bentuk Taman Geologi Jasper dan potensi Jasper Tasikmalaya akan dilindungi oleh payung hukum berupa perundang undangan.


Jasper atau istilah setempat "batu merah" adalah batu mulia jenis jasper (Inggris) atau jaspis (Indonesia), merupakan anggota mineral keluarga kuarsa (quartz family mineral). Para penggemar dan pedagang batu mulia dunia menyebut sebagai biduri ati ayam, karena warnanya yang mirip dengan warna hati ayam. Jasper ini termasuk langka di dunia, dan dikagumi di banyak negara.
Kembali kita disadarkan dan dibuat terkejut, ketika kekayaan alam di bumi pertiwi yang langka di dunia berupa jasper atau istilah setempat "batu merah" Pasirgintung, Tasikmalaya hampir saja punah sia-sia dieksploitasi.
Di Kampung Pasirgintung, Desa Buniasih, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, jasper tersebut jumlahnya mencapai lebih dari 200 buah, berukuran besar-besar dengan berat mencapai lebih dari 50 ton, dan coraknya ada yang merah, kuning, cokelat, hitam, hijau, dan pancawarna.
Berdasarkan pengamatan di beberapa negara, potensi jasper semacam ini sebetulnya kalau dikelola dengan baik akan dapat mendatangkan manfaat dan devisa negara yang cukup menggiurkan. Memang sangat ironis, kalau masyarakat dunia saja mengagumi akan keelokan alam hasil dari proses geologi ini, sementara itu kita tidak mau tahu dan masa bodoh sehingga hanya ingin mengeksploitasi dan dijual murah ke luar negeri.
Di lokasi jasper di Kampung Pasirgintung, tampak bongkahan-bongkahan jasper beragam warna dan beragam ukuran yang terhampar begitu indahnya menghiasi Sungai Cimedang dan sekitarnya. Menurut Sujatmiko, ahli geologi pemandangan semacam ini rasanya belum pernah dilihat, baik di Indonesia maupun di luar negeri seperti Prancis, Swiss, Spanyol, Italia, Yunani, Filipina, Amerika, dan beberapa negara lainnya.
Warnanya merah, cokelat, kuning, hijau, hitam, pancawarna, dan beberapa di antaranya mengandung unsur besi (menempel di magnet) dan beragam jenis mineral seperti pirit, galena, tembaga, kristal-kristal kuarsa, dan lain-lain. Ukurannya ada yang mencapai tinggi 5 meteran dengan perkiraan berat lebih dari 50 ton. Jasper sebesar ini apalagi dengan jumlah yang banyak dapat dipastikan merupakan suatu fenomena alam yang tidak ada duanya di dunia. Yang tak kalah menarik adalah lingkungan tempat ditemukannya bongkahan jasper tersebut, yang berupa lava bantal berlapis dengan tufa gunung api berumur Oligo-Miosen atau sekitar 25 juta tahun (formasi old andesite).
Berdasarkan survei terakhir tim Kelompok Riset Cekungan Bandung (KRCB), potensi jasper di Pasirgintung tersebut memiliki kaitan dengan proses geologi terbentuknya lapisan batuan vulkanik hingga ke arah pantai. Proses geologi tersebut ditunjukan di beberapa tempat terlihat batuan tuf, kemudian pada lokasi lain batuan kemerah-merahan hasil proses vulkanik. Potensi jasper Pasirgintung sejak tahun 2000 telah dieksploitasi secara ilegal, oleh pertambangan tanpa izin (peti).
Bekas eksploitasi tersebut ditunjukkan oleh bongkahan-bongkahan jasper di Sungai Cimedang yang sudah dipindahkan siap diangkut, sedangkan jasper yang berada di darat (sawah) masih utuh di tempatnya. Berdasarkan perkiraan, telah lebih dari 6.000 ton jasper berukuran besar diangkut ke luar negeri (jumlahnya lebih dari 2.000 bongkah kalau berat rata-rata setiap bongkahan 3 ton).
Pada tahun 2000, seorang pengusaha Jepang telah berhasil mengevakuasi sekitar 3.000 ton jasper dari Pasirgintung dan Sungai Cimedang. Selain 3.000 ton yang dibeli oleh pengusaha Jepang, beberapa tahun kemudian terjadi pengiriman lagi sebanyak 1.500 ton jasper ke seorang pengusaha batu mulia di Purwakarta.
Kemudahan eksploitasi di musim kemarau akan mempercepat kepunahan jasper dari lokasi tersebut, alat berat dapat dengan leluasa mengangkut seluruh bongkahan jasper yang tergeletak di aliran Sungai Cimedang. Untuk bongkahan yang berukuran raksasa, mereka telah siap dengan peralatan bor intan yang mampu membelah bongkahan besar tersebut menjadi bongkahan berukuran kecil. Selain potensinya yang perlu dilindungi, eksploitasi jasper secara illegal jelas-jelas tidak sesuai dengan praktik-praktik/kaidah pertambangan yang benar (good mining practices) yang akan membahayakan lingkungan.
Identifikasi Masalah
Beberapa permasalahan berkenaan dengan potensi pertambangan jasper di Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, yaitu :
1. Telah terjadi eksploitasi jasper secara illegal.
Kelayakan eksploitasi jasper di Desa Buniasih Kecamatan Pancatengah
2. Pemenuhan mutu lingkungan terhadap kawasan tambang jasper agar tidak merusak ekosistem kawasan jasper.
3. Belum ada konsep dan arah pemanfaatan potensi jasper tersebut apakah akan dijadikan kawasan budidaya atau kawasan lindung.


Permasalahan
Adapun permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada wilayah kajian berkenaan dengan eksplorasi/pengembangan/menggali potensi pertambangan Jasper Pancatengah, yaitu antara lain ;
•Aksesibiltas menuju objek tambang Jasper kurang aksisibel (kurang mudaเh dicapai )
•Perlu adanya SDM yang ahli dalam bidang pertambangan (Jasper), khususnya untuk menggali potensi Jasper supaya potensi (jasper) yang ada dapat tergali dan memberikan kontribusi pendapatan bagi pemerintah setempat.
•Perlu adanya peraturan-peraturan (Perda) terkait dengan rencana tindak lanjut dalam hal pelaksanaan/pengaturan kegiatan eksploitasi tambang jasper di Pancatengah.
•Potensi jasper ini perlu lebih dahulu dilindungi dengan kebijakan tata ruang, dan dikelola sebagai kawasan lindung (lingkungan geologi), serta dalam pemanfaatannya dapat dijadikan taman wisata alam geologi sesuai dengan PP No. 68/1998.

Kondisi Eksisting Potensi Jasper
Berdasarkan pengamatan lapangan pada saat disurvei, lokasi keberadaan jasper terlihat seperti telah diusahakan, ditambang secara ilegal. Dari kampung terdekat menuju sungai tempat jasper berada dan lokasi jasper yang ada di darat semua telah dihubungkan jalan roda empat sekelas truk. Dan berdasarkan informasi yang didapat, pada tahun 2000 seorang pengusaha jepang telah berhasil mengevakuasi sekitar 3.000 ton batu merah dari Kampung Pasir Gintung dan sungai Cimedang. Dan beberapa tahun kemudian terjadi pengiriman juga sebanyak 1.500 ton batu merah ke seorang pengusaha batu mulia di Purwakarta. Sumber lainnya menjelaskan juga bahwa tiga tahunan yang lalu, 6 truk fuso ditugasi untuk mengangkut batu merah ke kawasan Cilincing jakarta dengan berat total sekitar 1.500 ton. Setelah adanya pemberitaan-pemberitaan di harian Pikiran, pihak Distanben Kabupaten Tasikmalaya kemudian melakukan pemasangan papan yang berisikan larangan menambang pada lokasi tersebut. Dengan melihat kondisi diatas, maka dirasa perlu adanya upaya dari Pemerintah setempat untuk menyelamatkan potensi tambang Jasper yang tersisa dengan mengembangkannya menjadi Taman Jasper (Geowisata jasper). Selain itu, penduduk setempat dapat dipersiapkan dan diajari ilmu dan ketrampilan dalam kerajinan batu mulia. Dengan adanya taman Jasper nanti, dan penduduknya banyak yang berwirausaha di bidang Kerajinan batu mulia, diharapkan Kampung pasir Gintung dan Desa Buni Asih akan berkembang menjadi suatu daerah yang sejahtera dan sumber daya batu merahnya akan tetap lestari sehingga dapat dikagumi oleh anak cucu kita dikemudian hari.

Kesimpulan
1. Potensi pertambangan batu mulia jenis Jasper di Kecamatan Pancatengah merupakan salah satu potensi sumber daya alam (SDA) dalam sektor pertambangan yang jarang diketemukan dan memiliki nilai ekonomis cukup tinggi, serta memiliki nilai kekayaan geologi yang berkelas dunia.
2. Untuk penataan peruntukan fungsi lindung atau fungsi budidaya pada daerah yang memiliki potensi Jasper, diperlukan adanya peraturan-peraturan yang mengatur/menjaga akan keberadaan potensi pertambangan Jasper di Pancatengah berkaitan dalam hal eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan potensi tambang jasper guna untuk menjaga kelestarian lingkungan & tambang jasper.
3. Pola pengembangan dan pemanfaatan potensi jasper itu bisa diklasifikasikan menjadi dua alternatif model yaitu :
a. Eksploitasi dan Eksplorasi potensi jasper sehingga bisa dimanfaatkan nilai ekonomis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
b. Pengembangan potensi Jasper berupa ‘Jasper GeoPark Tasikmalaya’ sehingga jasper yang merupakan kekayaan geologi dunia bisa dilindungi sementara Pemerintah kabupaten Tasikmalaya bisa menerima nilai manfaat dan nilai ekonomis dari pengelolaan ‘Jasper GeoPark Tasikmalaya’ tersebut di atas.


Rencana Tindak Lanjut
Adapun rencana tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh pemkab Tasikmalaya berupa usulan-usulan untuk pengembangan kawasan & potensi Jasper, yaitu antara lain ;
1.Pengkajian lebih lanjut perencanaan pengembangan potensi jasper di Desa Buniasih Kecamatan Pancatengah.
2.Sosialisasi terhadap stakeholder terkait mengenai pola pengembangan potensi jasper tersebut.
3.Pembuatan dan penetapan regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan potensi Jasper di Kabupaten Tasikmalaya.
4.Koordinasi lebih lanjut dengan semua stakeholder terutama dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga bisa dihasilkan pola pengembangan potensi jasper yang menyeluruh.


Potensi Kekayaan Taman Geologi Jasper Tasikmalaya ini terletak di Desa Cibuniasih Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya. Warisan kekayaan geologi yang berkelas dunia ini akan dikembangkan sebagai Taman Wisata Alam oleh Pemkab Tasikmalaya dan Potensi Jasper sendiri tidak diperbolehkan dieksploitasi sehingga bisa terjaga dan lestari sebagai kekayaan ilmiah Kabupaten Tasikmalaya.


Jaspis adalah sejenis batumulia yang termasuk dalam keluarga mineral kuarsa (SiO2). Kekerasannya sekitar 7 skala Mohs, warnanya beragam dan kilapnya setelah diproses bagaikan cermin, sehingga memenuhi syarat untuk diolah menjadi aksesoris atau produk cenderamata lainnya.

Tanda-tanda tentang adanya potensi jaspis di Tasikmalaya Selatan terbaca dalam penjelasan peta geologi bersistem lembar Karangnunggal yang dipetakan oleh S. Supriatna dkk ( 1985 ) bahwa dalam Formasi Jampang terdapat rijang, kalsedon dan lava yang umumnya terkersikkan. Di peta geologi lembar Jawa Bagian Barat ( N. Rahman dan S. Gafoer , 1998), dijelaskan bahwa Formasi Jampang (Old Andesite Formation) umumnya terkersikkkan, terpropilitkan , termineralkan dan mengandung urat-urat kuarsa dengan mineral bijih sulfida.


Upaya Pelestarian Bukit Sepuluh Ribu di Tasikmalaya


 Tasikmalaya mempunyai keunikan tersendiri dibanding dengan daerah-daerah lain di belahan Nusantara, yaitu dengan memiliki jumlah bukit yang cukup banyak yang tersebar di hampir seluruh kawasan, sehingga bisa dibilang salah satu keajaiban dunia.

Berdasarkan sejarah, diketahui bahwa Gunungapi Galunggung telah mengalami beberapa kali letusan (erupsi) dengan intensitas dan kekuatan yang berbeda-beda, yaitu: sebelum tahun 1822 yang erupsinya sangat dahsyat, yang salah satu akibatnya adalah terbentuknya Bukit Sepuluh Ribu Tasikmalaya (Bahasa Sunda: Gunung Sarewu). Bukit-bukit ini tersebar ke sebelah tenggara dari mulut depresi, dengan ketinggian yang bervariasi. Bukit-bukit ini kemudian dikenal dengan sebutan The Ten Thousand Hills of Tasikmalaya atau Bukit Sepuluh Ribu Tasikmalaya. Letusan Gunungapi Galunggung selanjutnya terjadi pada tahun 1982 yang kegiatan vulkanismenya berlangsung hampir setahun sampai pada awal tahun 1983.

Pada tahun 1978, jumlah bukit yang tersebar dari sekitar Gunung Galunggung, 20 kilometer arah barat Kota Tasikmalaya, terus ke arah timur dan tenggara hingga ke Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, serta Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini tercatat mencapai 3.468 bukit. Sejak tahun 1980, jumlah bukit itu terus berkurang karena banyak yang diratakan untuk kemudian berubah fungsi menjadi perkampungan. Menurut Prof. Dr. H.M. Ahman Sya, tingkat kepunahan bukit di Tasikmalaya saat ini sudah mencapai 5% per tahun atau 15 bukit per tahun. Tahun 1996 jumlah bukit masih tercatat sekira 3.050 dan saat ini jumlahnya hanya tinggal sekitar 3.000 bukit.

Dampak yang sekarang dirasakan akibat dari kepunahan bukit adalah naiknya suhu udara di wilayah kota Tasikmalaya (udara tidak sejuk lagi), karena bukit yang memiliki pepohonan yang rimbun sudah tidak ada sehingga bukit yang tadinya berfungsi sebagai penghasil oksigen alami atau bisa disebut paru-paru kota berubah menjadi kawasan yang gersang dan tidak hijau lagi. Adapun dari sisi keindahan, kota Tasikmalaya yang selama ini hijau dan terkenal asrinya (sesuai dengan slogan Tasik Kota Resik), suatu saat akan berubah menjadi kota yang gersang  karena ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab sehingga julukan "kota bukit sepuluh ribu" itu hanya tinggal kenangan.

Permasalahan kerusakan bukit sepuluh ribu menjadikan kawasan Tasikmalaya diambang krisis lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat menghadapi penambangan yang tanpa memperhitungkan kondisi lingkungan merupakan masalah utama yang  dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup.

Hakikat Bukti Sepuluh Ribu di Tasikmalaya

Tasikmalaya adalah sebuah kawasan yang terletak di daerah Parahiyangan (Jawa Barat). Bentang alam Tasikmalaya mempunyai keunikan tersendiri, yaitu banyaknya dataran yang berbukit-bukit dengan ketinggian antara 10 - 50 meter, bukit-bukit tersebut tersebar mulai lereng kaki Gunungapi Galunggung sebelah tenggara hingga ke sebelah selatan menempati sebagian wilayah daerah Singaparna, ke sebelah timur hingga daerah Cibeureum, dan ke sebelah utara ke daerah Indihiang. Karena banyaknya bukit yang ada, pada tahun 1941 seorang ahli geologi dari Belanda bernama Van Benmellen dalam bukunya berjudul The Geology of Indonesia, menjuluki Tasikmalaya sebagai The Ten Thousand Hills of Tasikmalaya (Tasikmalaya, Kota Bukit Sepuluh Ribu).

Bukit Sepuluh Ribu mempunyai variasi dalam ketinggian dan ukurannya. Ukuran bukit-bukit tersebut secara berurutan, berukuran relatif besar di lereng Gunungapi Galunggung, berukuran sedang di daerah tengah, dan berukuran semakin kecil di daerah yang agak jauh dari Gunungapi Galunggung. Bukit-bukit ini mengandung material piroklastika berupa pasir, kerikil, batuan bekuan bongkah, tufa, dan material lainnya. Bahan-bahan material inilah yang dieksploitasi dan mempunyai nilai ekonomis untuk dijadikan bahan-bahan atau material bangunan dan urugan (landfill material).

Kejadian terbentuknya Bukit Sepuluh Ribu ini tidak lepas dari aktivitas Gunungapi Galungung dari waktu ke waktu. Beberapa ahli geologi Belanda yang pernah bekerja di Indonesia, seperti Echer (1925), Neuman van Padang (1939), dan van Bemmelen (1949) berpendapat bahwa terbentuknya bukit-bukit itu disebabkan oleh eflata Gunungapi Galunggung ke sebelah tenggara. Junghuhn (1853) menyatakan bahwa letusan Gunungapi Galunggung pada 1822 telah melahirkan beberapa bukit baru, dan penduduk waktu itu dapat membedakan mana bukit yang baru dan yang lama. Bukit-bukit yang telah ada pada waktu itu tidak diketahui proses kejadiannya, karena letusan pada 1822 sebagian bukit-bukit itu telah ada.

Fungsi dan Pentingnya Pelestarian Bukit

Menurut Ahman Sya (2004 : 21), bahwa bukit-bukit yang keberadaannya cukup banyak ini merupakan sumber kehidupan dan kesejahteraan. Hal ini dapat diamati dari beberapa fungsi dari keberadaan bukit-bukit tersebut, di antaranya: fungsi geologis, fungsi ekologis, fungsi hidrologis, fungsi estetika, fungsi ekonomi, fungsi pertahanan, fungsi pendidikan dan pariwisata. Secara geologis, bukit-bukit ini adalah bentukan alam yang termasuk salah satu keajaiban dunia. Tidak terdapat bukit sepuluh ribu lain di belahan dunia ini, kecuali di Tasikmalaya. Di samping itu keberadaannya dapat berfungsi sebagai benteng alami dari kemungkinan banjir lahar Galunggung.

Dari sudut pandang ekologis, Bukit Sepuluh Ribu memiliki peran sebagai daerah hijau dan terbuka untuk memelihara kenyamanan dan keseimbangan lingkungan, sehingga terjadi hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya secara ideal. Dari sisi hidrologis, keberadaan bukit-bukit Sepuluh Ribu berfungsi sebagai daerah resapan air yang akan mampu memelihara stabilitas sumber dan kedalaman airtanah.

Secara ekonomis, bukit sepuluh ribu adalah sumber kehidupan yang mampu mensuplai kebutuhan pangan dan kayu-kayuan sebagai bahan bangunan. Karena itu dalam jangka panjang hal ini bukan hanya akan berperan dalam hal ketahanan perumahan. Bahkan bukit-bukit ini akan berfungsi sebagai tempat perlindungan dan tempat yang aman bagi evakuasi jika terjadi bencana banjir dari letusan Galunggung. Ditinjau dari segi pendidikan dan pariwisata, yang bukan saja akan meningkatkan pemahaman dan rasa cinta tanah air, juga dapat menjadi masukan pendapatan bagi pemerintah untuk kepentingan pembangunan.

Faktor Penyebab Kerusakan Bukit :
1. Pertumbuhan penduduk yang tergolong cepat
2.
Perencanaan pembangunan yang tidak beraturan
3.
Bisnis yang menggiurkan dari hasil tambang batuan dan pasir dari bukit
4.
Kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pelestarian bukit

Solusi Penyelamatan Bukit

Sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pentingnya pelestarian bukit bagi kehidupan manusia, dampak negatif dari kerusakan bukit dan memberikan solusi untuk mengatasinya. Langkah ini ditempuh dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Tasikmalaya, misalnya terdiri dari Pemerintah Daerah, hal ini untuk menunjukkan keseriusan program pelestarian, sehingga perencanaannya harus dilakukan langsung oleh puncak pimpinan daerah. Selain itu dari kalangan kampus yang berada di dekat lokasi bukit sepuluh ribu juga bisa dilibatkan, misalnya memotori suatu program dengan tema "Selamatkan bukit kita", atau "Sayangilah bukit kita".

Sesuai julukan kota Tasikmalaya adalah kota santri, maka tak kalah pentingnya juga para kyai dengan para santri yang ada di pesantren-pesantren ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan program ini dengan ceramah-ceramah yang berkaitan dengan fiqh al-biah (yurisprudensi Islam mengenai lingkungan hidup). Peranan ulama dibutuhkan karena kedekatannya dengan masyarakat sekitarnya, sehingga diharapkan timbul kesadaran yang secara syariat memang suatu keharusan.  Adapun obyektif dari Program sosialisasi terhadap aksi penyelamatan bukit sepuluh ribu di tasikmalaya kurang lebih adalah sebagai berikut :

1. Tercapainya kesadaran bahwa kepunahan bukit mengakibatkan keseimbangan alam terganggu yang ke depannya mengancam berbagai proses alam yang mendukung kehidupan saat ini dan masa depan.

2. Tercapainya kesadaran bahwa perlunya upaya nyata dan berkesinambungan guna menghambat laju kerusakan bukit dan melindungi bukit yang tersisa.

3. Tercapainya kesadaran bahwa generasi mendatang sangat bergantung pada kearifan kita dalam mengelola sumber daya alam saat ini. Bila kita mewariskan alam yang rusak berarti kita telah merampas hak generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Rancangan Aksi Penyelamatan Bukit

a. Pemetaan Bukit

Melakukan pemetaan terhadap bukit mana saja yang mendesak untuk diselamatkan. Hal ini dikarenakan adanya bukit yang menjadi daerah resapan air atau menjadi kantung-kantung air. Misalnya, bukit yang berada di sekitar pinggir danau, daerah yang banyak kolam perikanan air tawar dan daerah-daerah yang tidak dialiri oleh sungai atau irigasi buatan. Dari pemetaan tersebut dihasilkan daftar bukit mana saja yang harus segera diselamatkan.                        

Pemetaan bisa dilakukan dengan membuat data tentang jumlah bukit yang tersisa yang perlu dijaga kelestariannya, bukit yang memerlukan konservasi, bukit yang sudah punah, dan bukit yang benar-benar memerlukan penangan dengan cepat.

b. Proyek Pembebasan Bukit

Membuat Proyek pembebasan bukit dengan diprakarsai dan didanai langsung oleh pemerintah daerah bersama departemen yang bersangkutan, hal ini untuk membuktikan keseriusan akan program yang diaksanakan. Pembebasan bukit sangat diperlukan karena bukit-bukit tersebut dimiliki oleh individu masyarakat. Namun, tetap diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri untuk tidak melakukan eksploitasi pada bukit yang tersisa. Walaupun kesadaran tersebut sangat sulit apabila sudah berbenturan dengan urusan uang, karena bukit itu dari segi finansial sangat menguntungkan jika dijadikan lahan pertambangan.

c. Melakukan Pembebasan Bukit dengan Swadaya Masyarakat

Melakukan pembebasan bukit dengan swadaya masyarakat. Langkah inilah yang paling diharapkan dari proses pogram sosialisasi seperti yang disebut diatas. Pendanaan dengan swadaya masyarakat dapat ditempuh dengan berbagai cara, misalnya dengan mengumpulkan dana masyarakat melalui suatu Yayasan yang di bentuk dengan tujuan khusus pembelian dan pembebasan lahan bukit sepuluh ribu yang tersisa.

 

Pembagian Wilayah Bukit (Zonasi Wilayah Bukit) 

Zonasi wilayah bukit sepuluh ribu sangat di perlukan yaitu untuk menyelamatkan bukit sepuluh ribu yang tersisa supaya tetap lestari. Pembagian wilayah bukit sepuluh ribu bisa dilakukan dengan membagi wilayah berdasarkan :

- Zona Resapan Air, Zona resapan air ini adalah suatu zona yang merupakan komplek bukit yang tidak boleh di bongkar yang fungsinya sebagai daerah resapan air. Hal itu  bertujuan jika musim kemarau  masyarakat tidak akan kekurangan air karena bisa memanfaatkan cadangan air yang ada di bukit misalnya dengan membuat sumur galian.

- Zona Pertambangan, Zona ini terdiri dari suatu kawasan yang terdiri dari bukit-bukit yang diperbolehkan untuk dijadikan lahan pertambangan dengan mempertimbangkan segala sesuatu yang bias terjadi terlebih dahulu.

- Zona Pariwasata, Zona ini bisa dijadikan suatu lokasi pariwisata yaitu dengan membangun fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan untuk lokasi pariwisata misalnya: membangun wahana bermain, penginapan, dan sebagainya dengan tidak merusak keadaan alam akan tetapi sebaliknya merawat dan melestarikan kondisi alam, sehingga keuntunganpun bisa diperoleh tanpa harus merusak bukit.

- Zona Pendidikan, Zona ini merupakan suatu kawasan yang bisa dijadikan suatu objek pembelajaran baik dari bentang alam (tofografi) maupun dari segi kandungan unsur-unsur yang ada di dalam bukit misalnya dengan membangun labolatorium yang berisi tentang segala hal yang berkaitan dengan The Ten Thousand Hill of Tasikmalaya. Alangkah baiknya seandainya pada beberapa bukit yang diproteksi dibangun sebuah musium mini yang memberikan informasi tentang proses terbentuknya dan manfaat Bukit Sepuluh Ribu itu.

- Zona Hutan Kota, Seperti di sebutkan pada penjelasan diatas bahwa bukit memiliki fungsi sebagai tempat produksi oksigen, maka dari itu selain menjaga kelestarian bukit zona ini juga bisa dijadikan sebagai produksi oksigen di kota Tasikmalaya dengan menanami dan merawat bukit sehingga bukit tersebut bisa dikatakan sebagai Hutan Kota.

Kesimpulan

Permasalahan kerusakan bukit sepulu ribu menjadikan kawasan Tasikmalaya diambang krisis lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat menghadapi penambangan yang tanpa memperhitungkan kondisi lingkungan merupakan masalah utama yang  dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup. Untuk mengatasi masalah kerusakan bukit sepuluh ribu  maka diperlukan adanya aksi penyelamatan terhadap bukit yang tersisa. Dalam hal ini solusi yang bisa di laksanakan adalah dengan malakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian bukit, merancang aksi penyelamatan bukit dengan membuat program: Pemetaan bukit sepuluh ribu, pembebasan bukit sepuluh ribu dengan bantuan dana pemerintah, melakukan pembebasan bukit dengan swadaya masyarakat,  dan membuat zonasi bukit sepuluh ribu yaitu Zona resapan air, zona pertambangan, zona pariwisata, zona pendidikan, dan zona hutan kota.

Untuk memaksimalkan tiap program yang akan di laksanakan dalam penyelamatan bukit sepuluh ribu maka harus ada kesadaran dari masyarakat dan untuk masyarakat setempat perlu adanya pemahaman secara komprehensif mengenai pemanfaatan fungsi bukit bukan hanya untuk dijual, melainkan pemanfaatan yang lebih memikirkan jangka panjang. Adapun yang dapat dilakukan untuk pemerintah daerah, perlu adanya zonasi bukit-bukit yang boleh dieksploitasi dan bukit-bukit yang tidak boleh dieksploitasi yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah (Perda).

 

Make a Free Website with Yola.