Kehidupan bermasyarakat selalu menimbulkan hubungan antarmanusia dalam suatu lingkungan kehidupan tertentu. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan manusia lain untuk berinteraksi dan saling memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak dapat dipenuhinya sendiri. Pada bab ini, kalian akan sedikit mengulang pelajaran kelas VII mengenai bentuk-bentuk interaksi atau hubungan sosial. Setelah itu,kalian akan mempelajari tentang pranata sosial.

A. Hubungan Sosial

Telah kalian pelajari di kelas VII, bahwa hubungan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu proses yang asosiatif dan disosiatif. Hubungan sosial asosiatif merupakan hubungan yang bersifat positif, artinya hubungan ini dapat mempererat atau memperkuat jalinan atau solidaritas kelompok. Adapun hubungan sosial disosiatif merupakan hubungan yang bersifat negatif, artinya hubungan ini dapat merenggangkan atau menggoyahkan jalinan atau solidaritas kelompok yang telah terbangun.

1. Bentuk-Bentuk Hubungan Sosial Asosiatif

Hubungan sosial asosiatif adalah proses interaksi yang cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok. Hubungan sosial asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut ini.

a. Kerja sama; kerja sama dapat dilakukan paling sedikit oleh dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di dalam mencapai tujuan bersama tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama saling memahami kemampuan masingmasing dan saling membantu sehingga terjalin sinergi. Kerja sama dapat terjalin semakin kuat jika dalam melakukan kerja sama tersebut terdapat kekuatan dari luar yang mengancam. Ancaman dari pihak luar ini akan menumbuhkan semangat yang lebih besar karena selain para pelaku kerja sama akan berusaha mempertahankan eksistensinya, mereka juga sekaligus berupaya mencapai tujuan bersama. Kerja sama dapat dibedakan atas beberapa bentuk, berikut ini.
1) Kerukunan; merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana dan mudah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kerukunan, misalnya kegiatan gotong royong, musyawarah, dan tolong menolong. Contohnya gotongroyong membangun rumah, menolong
korban becana, musyawarah dalam memilih kepanitiaan suatu acara di lingkungan RT.
2) Bargaining; merupakan bentuk kerja sama yang dihasilkan melalui proses tawar menawar atau kompromi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan. Bentuk kerja sama ini pada umumnya dilakukan di bidang perdagangan atau jasa. Contohnya kegiatan tawar menawar antara penjual dan pembeli dalam kegiatan perdagangan.
3) Kooptasi (cooptation); proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi keguncangan atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut. Contohnya pemerintah akhirnya menyetujui penerapan hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang semula masih pro kontra, untuk mencegah disintegrasi bangsa.
4) Koalisi (coalition); yaitu kombinasi antara dua pihak atau lebih yang bertujuan sama. Contohnya koalisi antara dua partai politik dalam mengusung tokoh yang dicalonkan dalam pilkada.
5) Joint venture; yaitu kerja sama antara pihak asing dengan pihak setempat dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok Cepu.

b. Akomodasi; dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Sebagai suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk akomodasi.
1) Koersi (coercion); suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah. Contoh: Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.
2) Kompromi (compromize); suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan. Contohnya perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.
3) Arbitrasi (arbitration); suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/4/45/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_3.jpg

Kerja.
4) Mediasi (mediation); mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa. Contohnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.
5) Konsiliasi (conciliation); yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama. Contohnya konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.
6) Toleransi (tolerance); suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan. Contohnya toleransi antarumat beragama di Indonesia.
7) Stalemate; suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contohnya perselisihan antara negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.
8) Pengadilan (adjudication); merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.
c. Asimilasi; adalah proses sosial yang timbul apabila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara interaktif dalam jangka waktu lama. Dengan demikian, lambat laun kebudayaan asli akan berubah sifat dan wujudnya menjadi kebudayaan baru yang merupakan perpaduan kebudayaan dan masyarakat dengan tidak lagi membeda-bedakan antara unsur budaya lama dengan kebudayaan baru. Proses ini ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang ada. Proses asimilasi bisa timbul jika ada:
1) kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya;
2) orang perorangan sebagai anggota kelompok saling bergaul secara intensif, langsung, dan dalam jangka waktu yang lama;
3) kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan. Contohnya perkawinan

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/6/6d/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_4.jpg

antarsuku sehingga terjadi pembauran dari kebudayaan masing-masing individu sehingga muncul kebudayaan baru.

d. Akulturasi; adalah suatu keadaan diterimanya unsur-unsur budaya asing ke dalam kebudayaan sendiri. Diterimanya unsur-unsur budaya asing tersebut berjalan secara lambat dan disesuaikan dengan kebudayaan sendiri, sehingga kepribadian budaya sendiri tidak hilang. Contohnya akulturasi antara budaya Hindu dan Islam yang tampak pada seni arsitektur masjid Kudus .

2. Bentuk-Bentuk Hubungan Disosiatif

a. Persaingan; adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku. Contohnya persaingan antarperusahaan telekomunikasi atau provider dalam menyediakan pelayanan tarif murah pulsa.
b. Kontravensi; merupakan suatu bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dengan pertentangan atau pertikaian. Kontravensi adalah sikap mental yang tersembunyi terhadap orang atau unsur-unsur budaya kelompok lain. Sikap tersembunyi tersebut dapat berubah menjadi kebencian, namun tidak sampai menjadi pertentangan atau pertikaian. Bentuk kontravensi, misalnya berupa perbuatan menghalangi, menghasut, memfitnah, berkhianat, provokasi, dan intimidasi. Contohnya demontrasi yang dilakukan elemen masyarakat untuk menghalangi atau menolak kenaikan BBM
c. Pertentangan/Perselisihan; adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu tujuan. Contohnya pertentangan antara golongan muda dengan golongan tua dalam menentukan waktu pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 1945.

B. Pranata Sosial

1. Pengertian dan Fungsi Pranata Sosial

Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat. Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institutions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan, di antaranya adalah Soerjono Soekanto. Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata sosial merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Secara umum, pranata sosial mempunyai beberapa fungsi. Berikut ini fungsi-fungsi pranata sosial.
a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat dalam hal bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah kemasyarakatan.
b. Menjaga keutuhan dan integrasi masyarakat.
c. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.

Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi besar yaitu fungsi manifes (nyata) dan fungsi laten (terselubung).
a. Fungsi manifes adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi reproduksi yaitu mengatur hubugnan seksual untuk dapat melahirkan keturunan.
b. Fungsi laten adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan orang banyak, tetapi ada. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi laten dalam pewarisan gelar atau sebagai pengendali sosial dari perilaku menyimpang.

2. Ciri-Ciri Pranata Sosial

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/6/64/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_5.jpg

Meskipun pranata sosial merupakan sistem norma, tetapi pranata sosial yang ada di masyarakat memiliki ciri serta kekhasan tersendiri yang membedakannya dengan norma sosial. Adapun ciri-ciri atau karakteristik pranata sosial adalah meliputi hal-hal berikut ini.

a. Memiliki Lambang-Lambang/Simbol
Setiap pranata sosial pada umumnya memiliki lambang-lambang atau simbol-simbol yang ter-wujud dalam tulisan, gambar yang memiliki makna serta menggambarkan tujuan dan fungsi pranata yang bersangkutan. Contoh cincin pernikahan sebagai simbol dalam pranata keluarga, burung garuda merupakan simbol dari pranta politik negara Indonesia.
b . Memiliki Tata Tertib dan Tradisi
Pranata sosial memiliki aturan-aturan yang menjadi tata tertib serta tradisi-tradisi baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang akan menjadi acuan serta pedoman bagi setiap anggota masyarakat yang ada di dalamnya. Contohnya dalam pranata keluarga seorang anak wajib bersikap hormat kepada orang tua, namun tidak ada aturan tertulis yang baku tentang deskripsi sikap tersebut. Sementara itu dalam pranata pendidikan ada aturan-aturan tertulis yang wajib dipatuhi semua warga sekolah yang tertuang dalam tata tertib sekolah.
c . Memiliki Satu atau Beberapa Tujuan
Pranata sosial mempunyai tujuan yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Tujuan pranata sosial kadang tidak sejalan dengan fungsinya secara keseluruhan. Contoh: Pranata ekonomi, antara lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d . Memiliki Nilai
Pranata sosial merupakan hasil pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku dari sekelompok orang atau anggota masyarakat, mengenai apa yang baik dan apa yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian pranata sosial terdiri atas adat istiadat, tradisi atau kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lain yang secara langsung maupun tidak langsung bergabung dalam suatu fungsi, sehingga pranata sosial tersebut mempunyai makna atau nilai di dalam masyarakat tersebut. Contoh tradisi dan kebiasaan dalam pranata keluarga adalah sikap menghormati atau sikap sopan santun terhadap orang yang lebih tua.
e . Memiliki Usia Lebih Lama (Tingkat Kekekalan Tertentu)
Pranata sosial pada umumnya memiliki umur lebih lama daripada umur manusia. Pranata sosial pada umumnya tidak mudah berganti atau berubah. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pranata sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pranata sosial yang telah diterima akan melembaga pada setiap diri anggota masyarakat dalam jangka waktu relatif lama sehingga dapat di-tentukan memiliki tingkat kekekalan tertentu. Contohnya tradisi silaturahmi pada waktu hari raya lebaran, merupakan tradisi turun temurun dari dulu hingga sekarang.
f . Memiliki Alat Kelengkapan
Pranata sosial dan memiliki sarana dan prasarana yang digunakan untuk mencapai tujuan. Misalnya mesin produksi pada sebuah pabrik merupakan sarana dalam pranata ekonomi untuk menghasilkan barang.

3. Penggolongan Pranata Sosial

Berdasarkan fungsi-fungsi secara umum dan karakteristiknya tersebut, pranata sosial dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Berikut ini beberapa tipe atau penggolongan pranata sosial.
a. Berdasarkan perkembangannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi crescive institutions dan enacted institutions.
1) Crescive institutions adalah pranata sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari kebiasaan masyarakat. Misalnya: tata cara perkawinan, norma-norma, dan berbagai upacara adat.
2) Enacted institutions adalah pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya: lembaga pendidikan, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, dan lain-lain.

b. Berdasarkan sistem nilai/kepentingan yang diterima masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi basic institutions dan subsidiary institutions.
1) Basic institutions adalah pranata sosial yang dianggap penting dalam upaya pengawasan terhadap tata tertib di masyarakat. Misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
2) Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Misalnya tempat-tempat hiburan atau rekreasi.

c. Berdasarkan penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi approved institutions dan unsanctioned institutions.
1) Approved institutions adalah bentuk pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat. Misalnya lembaga pendidikan, lembaga peradilan, dan lainlain.
2) Unsanctioned institutions adalah bentuk pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat. Misalnya berbagai perilaku penyimpangan, seperti merampok, memeras, pusat-pusat perjudian, prostitusi, dan lain-lain.

d. Berdasarkan faktor penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi general institutions dan restricted institutions.
1) General institutions adalah bentuk pranata sosial yang diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. Misalnya keberadaan agama dalam kehidupan.
2) Restricted institutions adalah bentuk pranata sosial yang hanya dipahami oleh anggota kelompok tertentu. Misalnya pelaksanaan ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, atau berbagai aliran kepercayaan lainnya.

e. Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi cooperative institutions dan regulative institutions.
1) Cooperative institutions adalah bentuk pranata sosial yang berupa kesatuan pola dan tata cara tertentu. Misalnya pranata perdagangan dan pranata industri.
2) Regulative institutions adalah bentuk pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang di masyarakat. Misalnya pranata hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).

4. Macam-Macam Pranata

Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat. Seperti yang telah dijelaskan di depan, pranata sosial di masyarakat mempunyai beberapa fungsi. Fungsi-fungsi pranata tersebut terwujud dalam setiap macam pranata yang ada di masyarakat. Adapun macam-macam pranata sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata pendidikan, dan pranata politik.
a. Pranata Keluarga
Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
1 ) Pengertian Keluarga
Keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Satuan kekerabatan dapat disebut keluarga disebabkan adanya perkawinan atau keturunan. Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah suatu ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan menjadi keluarga inti dan keluarga luas.
a) Keluarga inti atau batih (nuclear family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas ayah dan ibu (orang tua) beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Ada juga keluarga inti yang belum atau tidak mempunyai anak.
b) Keluarga luas (extended family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas lebih dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/2/22/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_6.jpg

dalam satu rumah. Misalnya, keluarga yang memiliki kakek atau nenek, paman atau bibi, keponakan, dan lain-lain yang tinggal serumah.
Keluarga dianggap sebagai satuan sosial mendasar yang akan membentuk arah pergaulan bagi masyarakat luas. Artinya, keluarga yang serasi dan harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang harmonis pula, demikian juga sebaliknya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Keluarga
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi, Berikut ini beberapa fungsi keluarga.
a) Fungsi reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
b) Fungsi keagamaan; pada umumnya suatu keluarga penganut agama tertentu akan menurunkan agama atau kepercayaannya kepada anak-anaknya. Anak-anak akan diajari cara berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang tuanya sejak dini. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita temui keluarga yang terdiri atas berbagai macam agama di dalamnya, akan tetapi prosentasenya sangat kecil.
c) Fungsi ekonomi; keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan ekonomi. Di masyarakat pedesaan atau pertanian, keluarga merupakan sumber tenaga kerja, mereka bersama-sama mengelola lahan pertanian sesuai dengan kemampuan dan tenaga masing-masing.
d) Fungsi afeksi; norma afeksi ada dan diadakan oleh para orang tua untuk mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga. Fungsi afeksi berisi norma atau ketentuan tak tertulis mengenai bagaimana seseorang harus bersikap atau berperilaku di dalam keluarga dan masyarakat. Norma afeksi penting ditanamkan pada anak-anak sejak dini agar anak dapat mengenal, mematuhi, dan membiasakan diri dalam perilakunya sehari-hari.
e) Fungsi sosialisasi; memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang anggota keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga. Anak-anak telah dikenalkan dengan kedudukan dan status tiap-tiap anggota keluarga dan kerabat lainnya. Dengan demikian, anak secara tidak langsung telah belajar dengan orang lain dalam keluarga dan kerabat, sehingga mereka bisa membedakan sikap dan cara bicaranya saat ber-interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya, sikap terhadap kakek tentu berbeda dengan sikap terhadap adik atau keponakan.

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/5/5b/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_7.jpg

f) Fungsi penentuan status; melalui keluarga seorang anak memperoleh statusnya dalam masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya.
g) Fungsi pendidikan; keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali dikenal oleh anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan pertamanya dari orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan yang baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.
h) Fungsi perlindungan; keluarga merupakan tempat berlindung lahir batin bagi anak khususnya dan bagi seluruh anggota keluarga pada umumnya. Berdasarkan fungsi ini, anak atau anggota keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga. Mengingat arti penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama.
b . Pranata Agama
1 ) Pengertian Agama
Agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Agama
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan.

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/0/02/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_8.jpg

Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi berikut ini.
1) Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia. Agama juga dapat menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan.
2) Fungsi hukum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
3) Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
4) Fungsi ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya. Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus mau menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami ajaran agama, seseorang akan mengetahui sanksi yang akan diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi larangan-Nya dan berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
5) Fungsi transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karyakarya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorong oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya, suatu agama memiliki aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita harus mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan (melalui ajaran agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama manusia atau masyarakat. Bila keadaan ini dapat kita ciptakan dan pelihara, maka akan tercipta suatu kehidupan keagamaan yang serasi dan saling menghormati sebagaimana termuat dalam butir II sila I Pancasila, “Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup”.

c . Pranata Ekonomi
1 ) Pengertian Ekonomi
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.

Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan. Secara umum, peran-peran pranata ekonomi dapat dibedakan atas peran pranata ekonomi produksi, peran pranata ekonomi distribusi, dan peran pranata ekonomi konsumsi.
a) Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4) Proteksi; dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/2/2e/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_9.jpg

b) Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c) Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.
d . Pranata Pendidikan

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/5/53/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_10.jpg

1 ) Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal).
2) Peran atau Fungsi Pranata Pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu mencari nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud, meliputi kegiatan dalam:
a) meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri;
b) membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta
c) mengembangkan sikap cinta tanah air.

Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan yang akan datang.

e . Pranata Politik
1 ) Pengertian Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Di dalam hal ini, yang dimaksud politik adalah semua usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara. Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah

http://www.crayonpedia.org/wiki/images/1/10/Bentuk_Sos_Dan_Pranata_Sos_11.jpg

Pranata-pranata tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga mempunyai peran atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

STRUKTUR SOSIAL BUDAYA, PRANATA SOSBUD,

DAN PROSES SOSIAL BUDAYA

 

Struktur Sosial Budaya

 

1. Struktur sosial: pola perilaku dari setiap individu masyarakat yang tersusun sebagai suatu sistem

2. Masyarakat mrp suatu sistem sosial budaya terdiri dari sejumlah orang yang berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu.

3. Setiap individu mempunyai ciri dan kemampuan sendiri, perbedaan ini yang menyebabkan timbulnya perbedaan sosial.

4. Perbedaan sosial bersifat universal, ini berarti perbedaan sosial dimiliki setiap masyarakat dimanapun.

5. Perbedaan dalam masyarakat seringkali menunjukkan lapisan-lapisan yang bertingkat.

6. Lapisan yang bertingkat dalam masyarakat disebut Stratifikasi sosial

7. Ukuran yang digunakan untuk menggolongkan penduduk dalam lapisan-lapisan tertentu yaitu:

a) Ukuran kekayaan (kaya miskin, tuan tanah penyewa, )

b) Ukuran kekuasaan (penguasa/ dikuasai) penguasa punya wewenang lebih tinggi

c) Ukuran kehormatan (berpengarug / terpengaruh) ukuran ini ada di masyarakat tradisional(pemimpin informal)

d) ukuran ilmu pengetahuan (golongan cendekiawan/ rakyat awam)

 

PRANATA SOSIAL

 

1. Pranata Sosial adalah wadah yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi menurut pola perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku.-

2. Horton dan Hunt mengartikan pranata sosial sebagai suatu hubungan sosial yang terorganisir yang memperlihatkan nilai-nilai dan prosedur-prosedur yang sama dan yang memenuhi kebutuhan2 dasar teertentu dalam masyarakat.

 

KETERANGAN Contoh di skolah sbg lembaga sosial budaya untuk memperoleh pendidikan mempunyai aturan-aturan. setiap orang harus berperillaku sesuai dengan aturan-aturan tertentu sehingga proses pendidikan berjalan dg baik. Begitu juga di bank, mempunyai aturan sendiri, setiap karyawan hrs berperilaku sesuia dengan aturan yang berlaku.

 

MACAM-MACAM PRANATA SOSIAL

 

1. Pranata Ekonomi (memenuhi kebutuahan material) , bertani,industri, bank, koperasi dan sebagainya

2. Pranata Sosial/ memenuhi kebut. Sosial : perkawinan, keluarga, sistem kekerabatan, pengaturan keturunan.

3. Pranata politik/ jalan alat untuk mencapai tujuan bersama dlm hidup bermasyarakat. seperti sistem hukum, sistem kekuasaan, partai, wewenang, pemerintahan

4. Pranata pendidikan/memnuhi kebutuahn pendidikan, seperti PBM, sistem pengetahuan, aturan, kursus, pendidikan keluarga, ngaji.

5. Pranata kepercayaan dan agama/ memenuhi kebutuhan spiritual. seperti upacara semedi, tapa, zakat, infak, haji dan ibadah lainnya.

6. Pranata Kesenian/ memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan, seperti seni suara, seni lukis, seni patung, seni drama, dan sebagainya

 

KONTROL SOSIAL

 

1. Berfungsi sbg alat agar anggotanya taat dan patuh thd norma yang telah ditentukan.

2. Kontrol sosial dapat dilakukan melalui prefentif yaitu dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keyakinan, thd kebenaran suatu norma.

 

Dapat juga dilakukan dg penanggulangan/ referensif dg jalan persuatif/ bujukan dan hukuman sanksi/ paksaan.

 

BEBERAPA PENGERTIAN

 

1. Enkulturasi adalah proses pengenalan norma yang berlaku di masyarakat.

2. Sosialisasi adalah; Proses pembelajaran terhadap norma-norma yang berlaku shg dapat berperan dan diakui oleh kelompok masyarakat.

3. Instutionalisasi: proses dimana norma dan perilaku sudah menjadi kebiasaan

4. Internalisasi: norma dan perilaku sudah menjadi bagian diri pribadi, dan sudah mendarah daging.

 

PROSES SOSIAL BUDAYA

 

Hubungan antarindividu yang saling mempengaruhi dlm hal pengetahuan, sikap dan perilaku disebut interaksi sosial

Interaksi sosial terjadi apabila tindakan atau perilaku sesorang dapat mempengaruhi, mengubah, memperbaiki, atau mendorong perilaku, pikiran, perasaan, emosi orang lain.

 

SIFAT INTERAKSI SOSIAL

 

1. Frekuensi interaksi makin sering makin kenal dan makin banyak pengaruhnya.

2. Keteraturannya interaksi, semakin teratur semakin jelas arah perubahan nya.

3. Ketersebaran interaksi, semakin banyak dan tersebar , semakin banyak yang dipengaruhi.

4. Keseimbangan interakasi, semakin seimbang posisi kedua belah pihak yang berinteraksi semakin besar pengaruhnya.

5. Langsung tidaknya interkasi, bila interaksi bersifat langsung kedua belah pihak bersifat aktif, maka pengaruhnya semakin besar.

 

INTERAKSI DAPAT MENIMBULKAN

A. Kerja sama (kooperation)

B. Persaingan (competition)

C. Pertikaian (conflik)

 

KOOPERATION

 

Kerja sama bisa terjadi bila individu atau kelompok mempunyai kesadaran akan tujuan yang sama, sehingga timbul aktivitas yang salling menunjang membantu untuk bersama-sama mencapai tujuan.

 

TIGA BENTUK KERJA SAMA

 

1. Bergaining yaitu pertukaran barang atau jasa

2. Cooptation yaitu penerimaan unsur-unsur baru sebagai salah satu cara untuk menghindari kegoncangan atau ketidak stabilan

3. Coalition yaitu penggabungan dua organisasi atau lebih yang mempunyia tujuan yang sama

 

ASIMILASI VS AKULTURASI

 

Asimilasi ; dua kelompok yang berbeda kebudayaannya saling berbaur menjadi satu kesatuan hingga menghasilkan kebudayaan baru yang berbeda dg kebudayaan aslinya.

Akulturasi: dua kelompok yang berbeda budaya saling bertemu dan melakukan kontak sosial yang intensif shg terjadi pembaharuan tanpa mengjhilangkan budaya aslinya

PERSAINGAN adalah proses sosial dimana dua individu atau kelompok berusaha mencari sesuatu yang menjadi pusat perhatian massyarakat tanpa kekerasan dan ancaman. contoh: dua orang siswa sama-sama memusatkan perhatiannya untuk memperoleh nilai IPS tertingi

 

KONFLIK

Pertentangan antar individu atau kelompok baik yang terlihat dg jelas /terbuka (perkelaian ) maupun yang tidak.

Akomodasi: usaha untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan menghentikan pertentangan

 

Akomodasi Dapat Dilakukan Dengan Cara:

1. Mediation: penyelesaian pertikaian dengan menggunakan pihak ketiga sebagai wasit yang netral.

2. Arbitration: penyelesaian pertikaian dengan menggunakan pihak ketiga yang statusnya lebih tinggi

3. Consiliation: mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan bersama

4. Toleransi: saling menyadari untuk menghindari pertikaian

5. Stalemat: menyadari akan adanya kekuatan yang seimbang sehingga kalau diteruskan tidak akan ada yang menang dan yang kalah

6. Adjudication ; upaya penyelesaian perkara melalui pengadilan

 

PRANATA SOSIAL

Oleh Dr. Bambang Rudito1

Pengertian Sosial

Di kehidupan kita sebagai anggota masyarakat istilah sosial sering dikaitkan dengan halhal

yang berhubungan dengan manusia dalam masyarakat, seperti kehidupan kaum

miskin di kota, kehidupan kaum berada, kehidupan nelayan dan seterusnya. Dan juga

sering diartikan sebagai suatu sifat yang mengarah pada rasa empati terhadap kehidupan

manusia sehingga memunculkan sifat tolong menolong, membantu dari yang kuat

terhadap yang lemah, mengalah terhadap orang lain, sehingga sering dikataka sebagai

mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Pada dunia pendidikanpun istilah sosial dipakai

untuk menyebut salah satu jurusan yang harus dipilih ketika memasuki jenjang sekolah

menengah atas atau pilihan ketika memasuki perguruan tinggi, dan jurusan tersebut

adalah jurusan yang berkaitan dengan segala aktivitas yang berkenaan dengan tindakan

hubungan antar manusia.

Lebih jauh lagi terdapat dua bidang ilmu yang ada di dunia ini yaitu ilmu

pengetahuan alam dan humaniora, kedua bidang tersebut mempunyai perbedaan kajian,

yaitu bahwa ilmu pengetahuan alam mengarah pada kajian-kajian yang bersifat alam dan

pasti, sedangkan humaniora berkaitan dengan kemanusiaan, atau sering orang

mengartikannya sebagai seni, bahasa, sastra. Sosial merupakan bidang yang berada di

antara humaniora dan ilmu pengetahuan alam. Atau juga Ilmu pengetahuan alam

dilawankan dengan ilmu pengetahuan sosial atau ilmu sosial.

Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan sosial dari kenyataan-kenyataan

tentang istilah tersebut di atas. Dilihat dari sasaran atau tujuan dari istilah tersebut yang

berkaitan dengan kemanusiaan, maka dapat diasumsikan bahwa semua pernyataan

tersebut pada dasarnya mengarah pada bentuk atau sifatnya yang humanis atau

kemanusiaan dalam artian kelompok, mengarah pada hubungan antar manusia sebagai

anggota masyarakat atau kemasyarakatan. Sehingga dapat dimaksudkan bahwa sosial

merupakan rangkaian norma, moral, nilai dan aturan yang bersumber dari kebudayaan

suatu masyarakat atau komuniti yang digunakan sebagai acuan dalam berhubungan antar

manusia.

Sosial disini yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai acuan

dalam berinteraksi antar manusia dalam konteks masyarakat atau komuniti, sebagai acuan

berarti sosial bersifat abstrak yang berisi simbol-simbol berkaitan dengan pemahaman

terhadap lingkungan, dan berfungsi untuk mengatur tindakan-tindakan yang dimunculkan

oleh individu-individu sebagai anggota suatu masyarakat. Sehingga dengan demikian,

sosial haruslah mencakup lebih dari seorang individu yang terikat pada satu kesatuan

interaksi, karena lebih dari seorang individu berarti terdapat hak dan kewajiban dari

1 Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas, Padang; Dosen Sekolah Bisnis

Menejemen Institut Teknologi Bandung

2

masing-masing individu yang saling berfungsi satu dengan lainnya. Dalam konteks ini,

manusia diatur hak dan kewajibannya yang menunjukkan identitasnya dalam sebuah

arena, dan sering disebut sebagai status, bagaimana individu melaksanakan hak dan

kewajibannya sesuai dengan apa yang telah ada dalam perangkat pedoman yang ada yang

dipakai sebagai acuan.

Dengan adanya pedoman yang menjadi acuan dalam bertindak dan berinteraksi

antar sesama manusia sebagai anggota masyarakat maka keharmonisan dan fungsi dari

masing-masing hak dan kewajibannya akan dapat terwujud dalam konteks nyata.

Perwujudan dari hak dan kewajiban berupa status tersebut dalam tindakan yang ada

disebut juga sebagai peran-peran yang tampak. Status dengan demikian merupakan

kumpulan dari hak serta kewajiban yang dikenakan pada seorang individu pada satu

arena tertentu dan suasana tertentu, artinya bahwa status seorang individu akan berlaku

pada satu arena tertentu dan tidak berlaku pada arena lainnya.

Dalam kehidupan suatu masyarakat atau komuniti, seorang individu akan

berhubungan dengan individu lain yang juga anggota masyarakat atau komuniti yang

bersangkutan, dan hubungan tersebut tidak hanya dalam satu arena tertentu saja akan

tetapi sangat berkaitan dengan kebutuhan dari manusia itu sendiri. Kebutuhan-kebutuhan

manusia dalam rangka kehidupannya terwujud dalam bentuk-bentuk mata pencaharian,

kesenian, bahasa dan struktur kemasyarakatan, kekerabatan, teknologi dan agama. Wujud

pelaksanaan kebutuhan tersebut merupakan elemen dalam kebudayaan manusia, oleh

karena itu masing-masing elemen tersebut memunculkan suasana-suasana tertentu yang

sesuai dengan aktivitasnya.

Dengan dasar suasana dan arena yang manusia tersebut harus terlibat, maka

otomatis, seorang individu sebagai anggota suatu masyarakat akan mempunyai banyak

status berkaitan dengan suasana dan elemen budaya yang ada.

Ketika Sudin sedang kesulitan uang untuk modal kerja, dia bermaksud untuk

menghubungi Hasan yang dikenal di kampungnya sebagai saudagar yang

berhasil dan sangat dermawan. Maka dicarilah kesempatan untuk bertemu

Hasan. Kebetulan, pada suatu sore Hasan datang ke rumah Sudin untuk

bertemu dengan Togob kakak Sudin yang mempunyai keahlian sebagai tukang

bangunan. Hasan pergi mengunjungi Togob karena Togob adalah temannya

bermain sejak kecil, dan sampai sekarang Hasan masih bersahabat dengan

Togob.

Hasan mengunjungi Togob untuk meminta tolong dibetulkan pagar rumahnya

yang rusak karena diseruduk kerbau. Mengetahui keperluan Hasan kepada

Togob, maka Sudin tidak jadi mengutarakan maksudnya untuk meminjam

uang kepada Hasan. Hal ini disebabkan karena Hasan tidak dalam posisi

sebagai saudagar yang sedang menjalankan aktivitasnya, akan tetapi sebagai

orang yang sedang meminta tolong.

Dari kisah di atas, maka dapat ditengarai bahwa Hasan menduduki dua status

yaitu sebagai saudagar kaya di kampung dan sebagai seorang penduduk kampung teman

Togob. Hasan dengan statusnya sebagai teman Togob, ia mewujudkan peranannya

meminta tolong kepada Togob, dan ketika sedang dalam suasana tersebut, Sudin tidak

3

mungkin mengalihkan peran Hasan menjadi seorang saudagar sekaligus dalam satu

waktu.

Seorang direktur sebuah perusahaan bernama Mikail, pada suatu waktu

Mikail sedang berbicara dengan kliennya bernama Samsudin, keduanya

terlibat pembicaraan mengenai perusahaan dalam konteks perdagangan.

Pada saat mereka berbicara, terdengar suara hand phone Mikail, kemudian

Mikail memegang hand phone tersebut dan menjawab salam dari suara orang

yang menelepon. Ternyata Mikail ditelepon oleh adiknya yang bernama

Raqib, dan menanyakan perihal ayah mereka, keduanya, Mikail dan Raqib

terlibat pembicaraan mengenai keluarga.

Dari kisah tersebut dapat kita tela’ah bahwa Mikail memerankan dua status

sekaligus dalam satu waktu, yaitu sebagai rekan kerja dari Samsudin dan kakak dari

Raqib. Dari kenyataan tersebut maka status akan terikat pada pranata apa yang mengikat

individunya dalam arena tertentu.

Kumpulan hak dan kewajiban atau status yang dipunyai oleh manusia tersebut pada

dasarnya dapat terbagi dalam dua bagian besar yaitu perolehan (ascribed) dan pencapaian

(achieved). Sebagai status perolehan, manusia tidak akan dapat merubahnya karena sudah

secara kodrati diterima. Status perolehan ini akan diwujudkan oleh individu yang

menyandangnya, seperti laki-laki dan perempuan, anak si Hasan, bapak si Togob, ibu si

Sudin, pemuda atau pemudi berusia 25 tahun, orang tua, anak-anak dan seterusnya.

Individu yang menyandangnya tidak akan dapat merubahnya, dan ini akan diwujudkan

dalam bentuk nyata sebagai peran-peran sesuai dengan status yang disandangnya.

Di pihak lain, status pencapaian adalah kumpulan hak dan kewajiban yang

disandang seseorang ketika orang tersebut berada pada status tertentu yang diperolehnya

sehingga orang tersebut akan merubah tindakan dan tingkah lakunya dengan dasar status

yang disandangnya, seperti seorang pemain badminton di sebuah kampung, dan karena

seringnya dia berlatih kemudian mengikuti pertandingan tingkat nasional dan menjadi

juara badminton tingkat nasional maka statusnya menjadi berubah, dari seorang pemain

badminton tingkat dusun menjadi seorang juara badminton nasional. Sehingga otomatis

tingkah laku dan tindakannya akan mengikuti hak dan kewajiban yang baru

disandangnya.

Sering terjadi pertentangan dari peran-peran yang dilakukan oleh dua orang

individu dalam satu arena interaksi.Pertentangan antar peran yang ada dalam individu

berkaitan dengan pola yang ada dalam masyarakat dapat menjadi permasalahan yang

dapat menganggu pola yang sudah ada sebelumnya seperti adanya nepotisme.

Mikail dan Raqib adalah dua orang kakak beradik, Mikail adalah seorang

pengusaha dan Raqib adalah seorang sarjana teknik lingkungan yang baru

lulus. Pada suatu waktu Mikail memerlukan seorang ahli mekanik untuk

keperluan beraktivitasnya perusahaan miliknya.

Dalam rangka tersebut, Mikail kemudian membuka peluang untuk penerimaan

tenaga kerja ahli untuk menangani bagian tersebut. Raqib kemudian

mendaftar di perusahaan Mikail. Sebelumnya ayah mereka selalu memberikan

pesan agar sesama saudara harus saling membantu.

4

Dari perjalanan penerimaan tenaga kerja, ternyata yang berhasil lulus hanya

dua orang yang memenuhi kualifikasi penyaringan ijazah (sarjana) dan

kemampuan umum (bahasa inggris, pengetahuan umum), seorang berlatar

belakang mekanik bernama Ayub dan seorang lagi Raqib. Dengan kondisi

demikian maka muncul kebimbangan dalam diri Mikail. Apabila menuruti

kepentingan perusahaan, maka yang berhak diterima adalah Ayub karena

sesuai dengan keperluan yang ada yaitu ahli mekanik, di pihak lain, Mikail

dibebankan oleh keluarganya agar sesama anggota keluarga harus saling

menolong, artinya dia harus menerima Raqib sebagai tenaga kerjanya

walaupun tidak sesuai dengan bidang yang ada.

Dari ceritera tersebut maka dapat dilihat bahwa Mikail menduduki dua status

sekaligus dalam satu waktu, sebagai pimpinan perusahaan atau sebagai kakak. Dengan

adanya dua status yang ada, maka otomatis akan terdapat beberapa peran yang saling

bertentangan satu dengan lainnya, peran-peran yang harus diwujudkan dalam konteks

statusnya sebagai kakak dan peran-peran dalam konteks statusnya sebagai pimpinan

perusahaan.

Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa satu status akan terdiri dari banyak

peran atau peranan. Peran-peran yang diwujudkan oleh individu akan berupa tindakantindakan

yang terkait dengan pranata sosial yang melingkupinya. Dalam konteks di atas

apakah Mikail mewujudkan peran berkaitan dengan pranata keluarga, atau berkaitan

dengan pranata mata pencaharian. Dari kenyataan tersebut maka tindakan yang muncul

akan dapat menggambarkan sedang mewujudkan pranata sosial apa si individu yang

berinteraksi tersebut.

Untuk menggambarkan kehidupan suatu masyarakat, atau untuk menerapkan

suatu bentuk pembangunan guna meningkatkan kehidupan masyarakat maka perlu

adanya penelaahan terhadap sosial. Dalam konteks ini, sosial hanya dapat dipahami

dengan melihat wujud nyatanya berupa tindakan-tindakan yang tampak yang

dimunculkan oleh individu-individu sebagai anggota masyarakat yang bersangkutan.

Dengan melihat dan mengidentifikasi tindakan-tindakan yang tampak maka kita dapat

merekonstruksi pola-pola yang menyebabkan munculnya tindakan yang bersangkutan.

Pola-pola yang terwujud tersebut akan mengacu pada pranata sosial yang membentuknya.

Pola-pola yang muncul dari pemahaman terhadap tindakan yang muncul yang

digambarkan oleh individu-individu sebagai anggota masyarakat pada dasarnya tidak

dapat dipahami dari sudut pandang peneliti dari luar masyarakat yang bersangkutan. Oleh

karena itu untuk dapat memahami pola-pola yang berupa sosial dalam masyarakat perlu

bagi orang luar masyarakat untuk dapat hidup dan tinggal bersama masyarakat yang

ditelitinya agar makna dari sosial yang berlaku dapat dipahami dengan mudah.

Biasanya untuk memudahkan suatu program pengembangan masyarakat hal yang

paling cepat memberikan hasil adalah dengan mengidentifikasi masalah sosial yang

muncul dalam kehidupan masyarakat. Dengan melihat masalah sosial berarti akan

tampak ketimpangan-ketimpangan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan melanggar

‘pakem’ atau pola yang sudah ada dalam masyarakat. Sehingga dengan demikian

penggambaran suatu bentuk kehidupan sosial masyarakat dapat diidentifikasikan dengan

jelas dan fungsional dalam sistem yang sudah ada dan bekerja sebelumnya.

5

Pemetaan sosial pada dasarnya adalah usaha untuk menggambarkan,

mendeskripsikan mengidentifikasikan norma-norma, moral, nilai dan aturan yang

digunakan oleh manusia sebagai anggota masyarakat untuk mengatur hubungan interaksi

yang terjadi di dalamnya. Norma, moral, nilai dan aturan yang terwujud dalam konteks

masyarakat biasanya berupa pranata-pranata yang berlaku dalam masyarakat dan

bersumber dari kebudayaan yang dipakai oleh masyarakat yang bersangkutan, sehingga

bersifat abstrak.

Usaha melakukan pemetaan sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara atau

metode penjaringan data atas gejala yang tampak, yaitu bisa dengan cara kuantitatif atau

juga dengan kualitatif. Tetapi agar supaya gejala sosial yang diidentifikasi tersebut dapat

tergambar dengan jelas dan berkaitan dengan kebudayaan yang dipegang oleh masyarakat

yang bersangkutan, maka akan lebih baik lagi menggunakan metode kualitatif yang berisi

tentang kualitas dari data yang diperoleh.

Walaupun demikian, data-data sekunder tetap diperlukan untuk melihat

perkembangan secara historis keadaan kenyataan yang terdeteksi dan pengalaman dari

masyarakat dalam menghadapi keadaan-keadaan nyata yang pernah dialaminya.

Kejadian-kejadian nyata yang dialami oleh anggota masyarakat biasanya tercatat dalam

buku catatan yang bersifat permanen dan berisi tentang data-data empiris pada masanya.

Catatan-catatan ini biasanya berkenaan dengan jumlah penduduk, kepadatan penduduk,

pola migrasi, angka kematian dan kelahiran serta kepemilikan yang ada pada masyarakat.

Kedua data ini yaitu kualitatif dan kuantitatif menjadikan penggambaran

kehidupan masyarakat dapat bersifat menyeluruh atau holistik. Yaitu menggambarkan

secara keseluruhan aspek dari keadaan masyarakat dari setiap pranata yang ada di

dalamnya. Selain penggambaran keadaan masyarakat secara keseluruhan baik secara

diakronis atau historis juga tergambar secara sinkronis atau fungsional hubungan antar

pranata yang berlaku di dalamnya yang berisi tentang kebiasaan-kebiasaan dari anggotaanggota

masyarakat dalam mewujudkan status dan perannya dalam setiap pranata yang

berlaku.

Pemetaan sosial secara mendalam sering dilakukan oleh para peneliti sosial

khususnya antropologi dalam menggambarkan kehidupan secara menyeluruh suatu

masyarakat sukubangsa dengan mengorbankan waktu bertahun-tahun untuk tinggal

bersama masyarakat yang ditelitinya. Usaha yang dilakukan oleh para antropolog tersebut

dapat dikatakan sebagai sebuah data etnografi.

Arti & Definisi Masalah Sosial

Kata-kata masalah sosial rasanya bukan suatu yang ganjil bagi kita, kata-kata itu sudah

sangat umum sekali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Hampir setiap kali kita

membaca surat kabar, menyaksikan berita di televisi, atau mendengarkanya melalui radio

saat perjalanan kita ke tempat pekerjaan, kata-kata masalah sosial seringkali hadir,

bahkan banyak kejadian yang ada di sekitar kita sering disebut dengan masalah sosial

apabila berkenaan dengan kehidupan manusia, dan bahkan yang berkaitan jauhpun

6

seperti adanya banjir tahunan di Jakarta atau kebakaran hutan di suatu daerah sering

disebut sebagai masalah sosial sebagai alternatif penyebutan selain dari masalah

lingkungan.

Umumnya hal-hal yang seringkali kita sebut sebagai masalah sosial itu berkaitan

dengan keadaan atau kondisi yang berkaitan dengan kriminal, seperti pencurian,

perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan bahkan pelacuran, korupsipun dimasukkan

sebagai kondisi kriminal. Atau sering juga masalah sosial tersebut berkenaan dengan

masalah yang berkaitan dengan kodisi sosial yang menyangkut keberadaan individuindividu

dalam masyarakat yang berkaitan dengan kondisi keterpurukan kesejahteraan

kehidupan masyarakat, seperti kemiskinan, ketertinggalan tingkat pendidikan,

pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyebaran penyakit, kecenderungan

bunuh diri, penyalahgunaan obat-obatan atau narkotika. Ada juga yang

mengkategorisasikan masalah sosial sebagai suatu masalah yang berkaitan dengan

penguasaan atau wewenang seseorang atau kelompok, seperti berkaitan dengan politik

tertentu, penguasaan orang atau sekelompok orang terhadap kehidupan kelompok orang

yang lain, pendominasian aturan-aturan dalam kehidupan dan biasanya pendominasian

pada bidang ekonomi.

Masalah penyakit menular yang disebabkan dari kondisi binatang ternak seperti

flu burung (avian flu) juga dimasukkan sebagai sebuah masalah sosial dan hal ini banyak

disebabkan karena dampaknya yang sangat meluas pada kehidupan manusia secara

umum. Keadaan tersebut menyebabkan kekawatiran dari kehidupan sebagian besar

anggota masyarakat akan adanya jenis penyakit menular tersebut.

Konflik antar sukubangsa, atau konflik antar anggota kelompok permukiman yang

terjadi di masyarakat atau komuniti, atau konflik antar kelompok pola hidup yang

berbeda seperti antara kegiatan industri dengan komuniti lokal yang berbeda mata

pencaharian sering juga dianggap sebagai masalah sosial. Hal ini berkaitan dengan

perbedaan kepentingan dari kelompok-kelompok tersebut, dan bahkan sering masalah

politik adalah juga masalah sosial. Kenyataan-kenyataan ini mendorong istilah-istilah

yang muncul seperti masalah sosial ekonomi, masalah sosial politik, masalah sosial

agama dan seterusnya.

Bahkan terdapatnya usaha untuk mengelompokkan masalah ‘kemasukan’ nya

anak-anak murid sekolah menengah atas di suatu daerah yang berakibat mengamuknya

anak-anak murid tersebut tanpa sebab yang jelas sebagai suatu bentuk masalah sosial.

Tampaknya semua masalah sosial yang telah diidentifikasi secara umum di atas

merupakan sebuah gejala yang selalu berkaitan dengan manusia, apakah kondisi

kesejahteraan, tingkah laku ataupun pengetahuan manusia itu sendiri. Semua hal tersebut

terlihat selalu berkaitan dengan manusia.

Dengan beragamnya kondisi masyarakat berkenaan dengan hambatan-hambatan

dan kelancaran kehidupan manusia itu sendiri, maka sebenarnya apa yang disebut sebagai

masalah sosial itu?. Ternyata untuk memberikan definisi dari masalah sosial ini tidak

semudah menyebut kata-katanya. Belum ada definisi yang baku yang bisa menjelaskan

secara gamblang apa yang disebut dengan masalah sosial. Namun beberapa ahli sosial

mencoba atau berusaha untuk menterjemahkan kata-kata masalah sosial. Diantaranya

seperti yang disebutkan di bawah ini.

7

Birenboum dan Sagarin (1972) dalam Spector and Kitsuse menyebutkan bahwa

masalah sosial ada atau muncul ketika suatu masyarakat tertentu, atau paling tidak

sebagian orang dalam komuniti tersebut, merasa dipecah belah atau terancam atau merasa

terganggu dalam menjalankan aktivitas atau praktek-praktek kehidupannya yang berlaku

dalam masyarakat tersebut.

Sedangkan Raab dan Selznick mencoba menterjemahkan arti masalah sosial

dengan lebih menyoroti kata-kata masalah sosial sebagai cerminan dari ganggungan

terhadap ”good will” yang menjadi perhatian dari sebuah komuniti tersebut. Adanya

gangguan terhadap jalannya suatu proses tindakan yang mengarah pada keinginan

sekelompok orang.

Definisi lain juga diberikan oleh Richard and Myer yang menyebutkan bahwa

masalah sosial adalah suatu kondisi yang didefinisikan oleh suatu komuniti atau

sekelompok orang sebagai sebuah penyimpangan dari suatu norma atau nilai sosial yang

sangat dihargai atau yang dianggap penting. Maksudnya adalah kondisi yang ada di

lingkungan masyarakat tertentu dipahami berbeda oleh sekelompok individu yang juga

anggota masyarakat yang bersangkutan dan akan tetapi mempunyai perbedaan

pemahaman terhadap gejala yang tampak nyata, sehingga hasil pemahaman tersebut

menimbulkan ketegangan-ketegangan dengan kelompok sosial lainnya, dan ini

menciptakan suatu bentuk persaingan dan bahkan konflik. Perbedaan-perbedaan

pemahaman yang digunakan oleh individu-individu yang bersangkutan, pada dasarnya

dipengaruhi oleh adanya strata sosial yang menjadi bagian dalam masyarakat. Artinya

bahwa individu dari starta sosial tertentu akan berbeda pemahamannya terhadap gejala

sosial yang tampak bila dibandingkan dengan individu lain dari strata sosial yang lain

padahal mereka berasal dari masyarakat yang sama.

Definisi lain juga sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Rubington et al (1981)

dalam bukunya The Study of Social Problems, yang menyebutkan bahwa sebuah situasi

yang diduga bahwa situasi tersebut tidak cocok atau bertentangan dengan nilai-nilai dari

sejumlah orang atau komuniti, dan orang dalam komuniti tersebut sepakat bahwa harus

ada aksi yang dilakukan untuk merubah situasi tersebut.

Nisbet (1961) dalam Suparlan (1982) juga menegaskan bahwa perbedaan utama

antara masalah sosial dan masalah yang lainnya adalah bahwa masalah sosial selalu

terkait dengan nilai-nilai moral, pranata-pranata sosial dan atau terkait konteks-konteks

normatif dimana hubungan itu terjadi.

Ada dua pandangan tentang masalah sosial, pertama pandangan umum atau orang

awam yang menanggapi masalah sosial sebagai suatu yang berkenaan langsung dengan

sendi kehidupan dirinya selaku anggota komuniti. Sedangkan lainnya adalah pandangan

para ahli yang belum tentu sama dengan pandangan umum. Contoh masalah sosial yang

dipandang secara umum adalah masalah kriminalitas dianggap atau merupakan masalah

sosial karena dapat menganggu kehidupan anggota komuniti, sedangkan para ahli

menyatakan bahwa bukan kriminalitas yang menjadi masalah sosial, tetapi adanya

pedagang kaki lima sebagai penyebab munculnya kriminalitas.

Bagi pandangan umum pedagang kaki lima bukanlah masalah sosial, karena

pedagang para kaki lima adalah individu yang mencari uang sedangkan pelaku kriminal

adalah masalah sosial karena terkait langsung dengan kehidupan anggota masyarakat,

8

yaitu mengganggu ketenteraman sendi kehidupan anggota masyarakat. Sedangkan para

ahli sosial memandang bahwa karena adanya pedagang kaki lima maka akan muncul

segala macam pemalakan terhadap pedagang kaki lima ini, selain itu pedagang kaki lima

juga menyebabkan keramaian sehingga dapat menciptakan kejahatan seperti pencopet

dan juga penyebab dari adanya kemacetan lalu lintas jalan raya seperti kendaraan roda

empat dan roda dua sehingga menyebabkan munculnya kecelakaan lalu lintas,

keterlambatan dan kerugian lain yang diderita oleh para pengendara kendaraan karena

kemacetan dan lain-lain (Rudito dan Budimanta, 2004).

Jika boleh kita jabarkan, maka titik-titik penting yang bisa disebut sebagai

masalah sosial itu adalah:

o Sesuatu yang secara luas dipertimbangkan sebagai suatu yang “jelek atau

buruk” dari suatu hal, kejadian atau tindakan.

o Melibatkan jumlah orang yang banyak (dalam hal ini komuniti / masyarakat

atau organisasi atau kumpulan orang yang memiliki keterikatan baik secara

moral, hukum atau administrasi)

o Sering, walaupun tidak selalu, dirasakan telah memberikan kerugian bagi

masyarakat atau kelompok orang tertentu.

Dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, sedikit banyak sudah bisa memberikan

kita pemahaman apa yang dimaksud dengan masalah sosial. Pertanyaan berikutnya

adalah kenapa masalah sosial itu bisa terjadi?.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam memahami segala suatu yang ada

dalam lingkungannya, maka manusia sebagai anggota komuniti tertentu akan

mengunakan kebudayaannya. Itu lah sebabnya kenapa budaya suatu komuniti akan

berbeda degan komuniti yang lainnya. Sehingga ini juga menyebabkan perbedaan sudut

pandang bagaimana cara masing-masing dari komuniti tersebut mengkondisikan bentukbentuk

dan tipe-tipe dari masalah sosial yang ada dalam komuniti bersangkutan.

Jadi masalah sosial dapat dimaksudkan sebagai hasil dari suatu interaksi antara

perwujudan kebudayaan dalam bentuk tindakan-tindakan yang dimunculkan oleh pelaku

sebagai anggota masyarakat yang dengan pemahaman individu-individu yang

berinteraksi tersebut dengan menggunakan pengetahuan kebudayaan yang dimilikinya

masing-masing. Perwujudan tindakan sebagai hasil pemahaman tersebut bisa berbeda

antara satu dengan yang lain dan bisa menimbulkan perbedaan hasil (Rudito dan

Budimanta, 2004).

Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia sebagai anggota masyarakat akan

menggunakan kebudayaannya untuk memahami lingkungan alam dan atau lingkungan

sosial. Perwujudan secara nyata sebagai hasil pemahaman tersebut adalah kondisi nyata

yang sesuai dengan apa yang dilakukannya. Kondisi nyata yang ada dalam masyarakat

yang berupa tindakan-tindakan interaksi sosial baik di dalam masyarakat itu sendiri

maupun dengan masyarakat lain, mendorong untuk terciptanya suatu perubahanperubahan

yang terjadi di dalamnya.

9

Hal ini disebabkan bercampurnya budaya antara anggota masyarakat yang

berbeda sehingga memunculkan hasil pencampuran budaya berupa aktivitas-aktivitas

baru yang berbeda dengan pengetahuan budaya yang berlaku. Disamping itu akibat

bertambah terusnya populasi penduduk akibat kelahiran ataupun migrasi yang

memunculkan individu-individu baru yang menempati status dan peran yang tersedia dan

lama kelamaan aturan-aturan yang tersedia tidak dapat lagi dipakai untuk mengatur

jumlah individu yang bertambah. Disisi lain adanya teknologi baru juga mendorong

perubahan pengetahuan dalam budaya yang berlaku dan lingkungan yang ada.

Kesemuanya ini dapat menyebabkan kondisi nyata ini semakin tidak sesuai dengan polapola

dan model budaya yang dipunyai.

Perubahan nyata yang berupa kondisi obyektif dalam masyarakat pada dasarnya

tidak sejalan dengan kondisi perubahan ide, pengetahuan, nilai, dan norma yang ada

dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Ukuran-ukuran yang berasal dari

kebudayaan yang berlaku di masyarakat tidak sesuai dengan perkembangan obyektif dari

kenyataan yang ada. Dengan kata lain akan terdapat ketidaksesuaian antara pengetahuan

budaya yang dipunyai warga masyarakat dengan kenyataan-kenyataan obyektif yang ada

di lingkungan masyarakat. Kenyataan-kenyataan obyektif yang ada, diberi nilai dengan

berpedoman kepada kebudayaan yang dipunyai sebagai suatu yang disukai atau tidak

disukai. Sehingga keadaan ketidaksesuaian ini menjadi suatu masalah apabila sudah

menyangkut sebagian besar anggota masyarakat, yaitu menjadi masalah sosial.

Masalah sosial akan selalu muncul dalam kehidupan manusia sebagai anggota

masyarakat dalam mengisi kehidupannya. Kehidupan masyarakat yang digambarkan

sebagai pola-pola tindakan dari individu-individunya sebagai anggota akan selalu

berubah setiap saat dan perubahan tersebut bisa terencana dan bisa juga tanpa disadari

oleh individu-individu yang terlibat di dalamnya. Perubahan-perubahan sosial yang ada

dalam masyarakat tidak sejalan dengan perubahan budaya yang dipakai sebagai

pengetahuan dalam memahami lingkungan yang ada, sehingga akan terjadi kesenjangan

dalam pemahaman gejala sosial yang ada, atau akan terjadi kesenjangan dalam

memahami perubahan sosial yang ada.

Perubahan sosial akan cepat terjadi dan ini disebabkan adanya perubahan yang

berasal dari masyarakat itu sendiri, seperti pertambahan penduduk, penambahan unsurunsur

baru dalam warga masyarakat sehingga merubah peran dan status yang ada dan

perubahan dari luar yang berupa perubahan karena pengaruh dari masyarakat dan

kebudayaan lain, serta adanya perubahan lingkungan fisik alam.

Sedangkan perubahan kebudayaan yang dipakai sebagai alat untuk memahami

lingkungan sosial tersebut akan terjadi secara lambat, yaitu perubahan yang terjadi pada

sistem pengetahuan, nilai dan norma serta aturan guna mengikuti perubahan sosial yang

ada agar dapat beradaptasi. Perubahan gejala obyektif dan penilaian secara subyektif ini

akan menciptakan masalah sosial bagi individu secara anggota masyarakat.

Atau dapat dikatakan sebagai ketidakcocokan antara pengetahuan budaya yang

dimiliki oleh anggota suatu masyarakat dengan keadaan nyata yang harus dipahami dan

diinterpretasi oleh anggota masyarakat tersebut sehingga memunculkan perbedaan

penafsiran karena digunakan kebudayaan yang berbeda. Sehingga antara kenyataan

dengan pemahaman kebudayaan terjadi keguncangan (culture shock), akan tetapi

10

biasanya keadaan ini dapat ternetralisasi dengan sendirinya karena manusia bersifat

adaptif. Semakin kompleksnya kehidupan bermasyarakat, seperti sering terjadinya

akulturasi antar masyarakat yang berbeda maka sering terjadi masalah-masalah sosial.

Dalam konteks ini yang dimaksud dengan akulturasi adalah suatu proses

percampuran antar budaya yang dibawa oleh seorang atau beberapa orang anggota

masyarakat pendukung suatu budaya tertentu dengan budaya yang dibawa oleh seorang

atau beberapa orang pendukung budaya yang berbeda. Proses percampuran tersebut

mengakibatkan sebagian dari budaya luar terpakai dan menjadi bagian dalam budayanya

sendiri.

Pada suatu pesta perkawinan di kota besar, Togob diundang untuk

menghadiri pesta tersebut di sebuah gedung. Pesta tersebut tertulis ’standing

party’. Togob hadir di pesta tersebut, dan dia menghadapi ’kebimbangan’.

Ketika pada saat makan, tersaji makanan di meja dengan model prasmanan

(mengambil sendiri makanan yang disukai).

Pada prasmanan, tersaji di atas meja panjang setumpukan piring yang

berbentuk pipih (ceper), kemudian di sebelah piring tertata sendok dan garpu

beserta kertas pembersih (tisue). Tidak jauh dari situ terdapat sebuah tempat

cekung besar berisi nasi. Togob kemudian mengambil piring dan sendok serta

beranjak/bergeser menuju ke tempat nasi. Kemudian dia bergeser kembali

menuju ke sebelah nasi untuk mengambil lauk yang ketika itu adalah rendang,

kemudian ’capcai’. Sampai pada deretan lauk yang terakhir terdapat

mangkuk dan sop, dan kemudian Togob mengambil mangkuk serta

menuangkan sop ke mangkuk tersebut. Dengan dua tangan yang penuh

(tangan kanan memegang nasi dengan lauknya, serta sendok/garpu/tisue yang

diselipkan di bawah piring dan di tangan kiri memegang mangkuk berisi sayur

sop) dia lalu bergeser untuk mengambil krupuk dan sebuah pisang serta

segelas air mineral lengkap dengan sedotannya. Menghadapi kenyataan

tersebut maka Togob meletakkan mangkuk berisi sop di bagian piring yang

masih tersisa ruang dan tangan kiri tersebut dipakai untuk membawa gelas

plastik berisi air mineral beserta sedotannya, krupuk dan sebuah pisang.

Dari penggambaran contoh tersebut maka, Togob mengalami kesenjangan budaya

terhadap benda-benda serta cara yang digunakan dalam pesta tersebut. Benda-benda

seperti piring, sendok garpu dan sop merupakan benda-benda dari budaya lain, sedangkan

lauk pauknya masih menggunakan budaya si Togob tersebut. Apalagi bila diikuti bahwa

pesta tersebut adalah standing party yang mengharuskan para undangan makan sambil

berdiri.

Togob terbiasa dalam masyarakat kebudayaannya, dia makan dengan

menggunakan piring yang cekung (dalam) serta makan tidak menggunakan sendok garpu.

Biasanya Togob makan dengan memegang piring pada bagian bawah piring dengan

tangan kirinya, karena piring biasanya berbentuk cekung, maka telapak tangan kirinya

dapat memegang dengan baik. Kemudian dia selalu menggunakan tangan kanan telanjang

untuk mengambil nasi di piring tersebut serta memotong lauk (daging) dengan

menggunakan tangan kanannya dan dikuatkan oleh piring yang dipegangnya dengan cara

tangan kanannya memegang lauk dan ditekan ke arah dasar piring yang dipegang dengan

11

tangan kirinya. Biasanya dia makan sambil bersila (menekuk kedua kakinya di depan

sambil duduk).

Dapat dibayangkan bagaimana tingkah laku Togob selanjutnya apabila dia harus

menyelesaikan makanan yang telah diambilnya dengan mengikuti aturan dalam standing

party tersebut. Tentunya tidak bisa Togob memegang piring di pesta tersebut dengan

memegang bagian bawah piring karena berbentuk ceper, sehingga harus dipegang pada

sisi piring. Dia juga harus menggunakan sendok garpu sedangkan pesta tersebut

mengharuskan dia makan sambil berdiri, dan seterusnya.

Pada dasarnya, akulturasi bukanlah semata-mata menjadi penyebab masalah

sosial, tetapi akulturasi merupakan juga suatu proses dari berkembangnya suatu

masyarakat, dan dengan adanya akulturasi maka proses perubahan dari luar akan dapat

terjadi. Perubahan memang sangat dibutuhkan oleh suatu kehidupan bermasyarakat

karena perubahan akan membawa kondisi masyarakat ke dalam keadaan yang lebih baik.

Biasanya akulturasi terjadi setelah didahului oleh adanya difusi kebudayaan dari

masyarakat yang berbeda yang melakukan interaksi sosial dalam sebuah arena.

Sehingga dengan demikian masalah sosial merupakan suatu gejala yang akan

kerap terjadi, dan ini bukanlah menjadi suatu penghambat bagi berkembangnya suatu

pola kehidupan masyarakat. Walaupun demikian, masalah sosial harus dapat dicari

pemecahannya karena pada umumnya akan dapat berulang pada kondisi yang sama atau

mirip pada masa-masa selanjutnya, dan pada kehidupan masyarakat yang mengalami

perubahanlah segala masalah sosial akan sering terjadi. Hal ini karena tidak ada suatu

masyarakat yang tidak mengalami perubahan.

Di dalam kehidupan sebuah korporasi, keadaan yang dapat menyebabkan masalah

sosial dapat juga terjadi, khususnya korporasi yang ada di Indonesia dengan pekerjanya

berasal dari kesukubangsaan dan kebudayaan yang sangat bervariasi. Dalam kehidupan

interaksi antar sesama anggota korporat juga sering terjadi masalah sosial, dan ini

melibatkan pengetahuan budaya yang dimiliki oleh masing-masing individu. Pada sebuah

korporat biasanya lingkup korporat yang bersangkutan mempunyai sebuah budaya atau

sering disebut sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Fungsi dari budaya

perusahaan adalah untuk mengatur para anggota komuniti perusahaan tersebut untuk

dapat mempunyai bentuk interaksi yang mencerminkan budaya perusahaan yang

bersangkutan dan ini biasanya diarahkan dari adanya visi dan missi perusahaan.

Di pihak lain, para anggota komuniti perusahaan tersebut, khususnya perusahaan

yang ada di Indonesia, berasal dari budaya-budaya yang berbeda yang dilatar belakangi

oleh kesukubangsaan dari individu-individu yang bersangkutan. Sehingga secara

mendasar, para anggota sebuah komuniti perusahaan di Indonesia telah mempunyai

budaya atau kebudayaan (pengetahuan budaya) sendiri-sendiri yang berasal dari

kelompok sosialnya masing-masing (bisa sukubangsa, bisa juga kelas sosial, bisa juga

pola hidup). Akibatnya budaya perusahaan yang menjadi acuan dalam bertindak sebagai

anggota komuniti perusahaan akan ditanggapi secara berbeda berdasarkan pada

pengetahuan budaya yang telah dimiliki sebelumnya, sehingga sering terjadi suatu

masalah-masalah sosial berkenaan dengan tindakan yang diwujudkan oleh para anggota

komuniti perusahaan yang bersangkutan.

12

Pranata Sosial (Social Institution)

Seperti yang telah diutarakan sebelumnya bahwa masalah sosial akan dapat muncul

ketika kenyataan yang ada tidak dapat dipahami oleh pengetahuan kebudayaan yang

dipunyai oleh para individunya dan atau dipahami secara berbeda antara masing-masing

individu yang terlibat di dalam interaksi sosial yang ada. Individu-individu yang terlibat

dalam interaksi yang berusaha untuk memahami kenyataan yang ada tersebut, pada

dasarnya adalah untuk usaha pemenuhan kebutuhan dirinya agar dapat hidup secara

berkesinambungan.

Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap dunia sekitar manusia hidup

menjadi patokan bagi kesinambungan kehidupan manusia itu sendiri, artinya bahwa

ketidak samaan dalam pemahaman tentunya terkait dengan kemampuan atau kekuatan

dari pedoman yang mengatur kelompok sosial yang bersangkutan. Sehingga dengan

demikian, kemampuan kebudayaan dari manusia yang digunakan untuk pedoman

berinteraksi harus dipahami dan diwujudkan melalui pranata sosial yang tersedia di

masyarakat.

Pandangan terhadap dunia sekitarnya dipahami dengan menggunakan kebudayaan

dari manusia dan dengan menggunakan kebudayaan yang dipunyai tersebut, manusia

dapat memahami dan menginterpretasikan lingkungannya serta mewujudkan tindakantindakan.

Dengan demikian, kebudayaan disini dipahami sebagai pengetahuan manusia

sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat model-model

pengetahuan, yang secara selektif digunakan oleh para pendukung/pelakunya untuk

menginterpretasi dan memahami lingkungan yang dihadapi, dan digunakan sebagai

referensi atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda

kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Perwujudan dari penggunaan

secara selektif kebudayaan yang dipunyai tersebut ada pada masing-masing pranata sosial

yang berlaku, sehingga tampak dalam pranata sosial tersebut segala tindakan dan tingkah

laku dari individunya sebagai anggota masyarakat yang bersangkutan.

Dalam pranata sosial komuniti, diatur status dan peran untuk melaksanakan

aktivitas pranata yang bersangkutan. Dengan kata lain bahwa peran-peran tersebut

terangkai membentuk sebuah sistem yang disebut sebagai pranata sosial atau institusi

sosial yakni sistem antar hubungan norma-norma dan peranan-peranan yang diadakan

dan dibakukan guna pemenuhan kebutuhan yang dianggap penting masyarakat (Suparlan,

2004:6), atau sistem antar hubungan peranan-peranan dan norma-norma yang terwujud

sebagai tradisi untuk usaha-usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial utama tertentu

yang dirasakan perlunya oleh para warga masyarakat yang bersangkutan. Perananperanan

yang ada terkait pada konteks pranata sosial yang dilaksanakan oleh yang terlibat

di dalamnya, peranan-peranan tersebut merupakan perwujudan obyektif dari hak dan

kewajiban individu para anggota komuniti dalam melaksanakan aktivitas pranata sosial

yang bersangkutan.

Bekerjanya sistem yang ada dalam pranata sosial ini mendorong bekerjanya status

dan peran yang mengikat individu yang berada dalam pranata sosial yang bersangkutan

dalam menanggapi lingkungan yang dihadapinya. Kemampuan dari pranata sosial

13

mengatur individunya sering disebut juga sebagai modal sosial (social capital), individuindividu

yang ada dalam pranata sosial tersebut berbagi (sharing) nilai dan norma dan

menjadikannya sebagai pedoman dalam berhubungan satu dengan lainnya, sehingga

masing-masing anggota komuniti tersebut yang terikat dengan pranata sosial yang

bersangkutan akan merasa percaya atau membengun kepercayaan (trust). Jadi suatu

pranata sosial yang mampu bertahan dalam mengatur individunya dalam status tertentu

dalam sistem yang ada sehingga aturan yang ada dalam pranata sosial tersebut menjadi

pengetahuan dalam benak individunya dan dijadikan sumber dalam memahami

lingkungannya, pengetahuan ini merupakan modal sosial dari masyarakat yang

bersangkutan.

Bentuk-bentuk modal sosial pada dasarnya terbentuk dari dua jenis solidaritas

sebagai usaha individu-individu untuk berkelompok, yaitu solidaritas mekanik dan

solidaritas organik (mengacu pada pendapat Emile Durkheim dalam Schaefer, 2006).

Solidaritas mekanik dapat dipahami sebagai bentuk solidaritas yang mengikat

individunya dalam sebuah kelompok sosial karena adanya rasa kebersamaan, adanya

aturan untuk berkelompok tanpa memperdulikan status sosial dari individu-individu yang

ada di dalam komuniti yang bersangkutan. Biasanya solidaritas mekanik berada di daerah

pedesaan; sedangkan solidaritas organik lebih mengacu pada perbedaan individu-individu

dengan keahliannya masing-masing yang terkait sebagai satu kelompok sosial karena

masing-masing individu memerlukan kemampuan individu lainnya, biasanya terdapat

pembagian kerja dan umumnya sebagai ciri masyarakat perkotaan.

Menurut Durkheim, pedoman yang dijadikan acuan pada dasarnya adalah sebuah

gagasan yang bersifat kolektif atau gagasan kolektif. Gagasan kolektif ini bermula dari

adanya gagasan-gagasan individu, jadi masing-masing individu mempunyai gagasan, dan

beberapa kesamaan dari gagasan tersebut dapat disatukan sebagai gagasan kolektif yang

dapat menjadi pedoman dalam berinteraksi satu sama lain dalam satu kolektiva sosial.

Gagasan individu pada dasarnya bertolak dari sifat manusia itu sendiri yang mempunyai

wawasan pengetahuan terhadap lingkungan sosialnya. Gagasan-gagasan individu tersebut

mempunyai kesamaan yang potensial untuk digunakan sebagai pedoman bersama,

sehingga kelompok gagasan tersebut secara tidak sadar mempunyai kesamaan visi, dan

ini menjadikan individu-individu yang terikat di dalamnya tidak menyadari bahwa

akhirnya gagasan kolektif tersebut mengatur tindakan individu-individunya.

Dinyatakan bahwa solidaritas mekanik lebih cenderung menguasai kehidupan

sosial di pedesaan, dijelaskan bahwa masyarakat pedesaan lebih mengutamakan pedoman

yang menjadi acuan bagi tindakannya, dan bahkan tidak sadar akan fungsinya mengapa

mereka harus melakukan tindakan seperti itu, misalnya gotong royong di pedesaan.

Dalam solidaritas mekanik, pedoman yang mengatur interaksi antar anggota komuniti

sangat kuat mengatur individu-individunya dan bahkan diberikan norma yang bersifat

sakral, artinya apabila terjadi penyimpangan tindakan terhadap pedoman maka individu

tersebut dianggap melanggar tradisi dan perlu diupacarakan agar dapat berfungsi

kembali. Gambaran ini sangat terkait dengan perkembangan mitos yang muncul di dalam

kehidupan masyarakat, biasanya juga akan muncul legenda-legenda yang berkaitan

dengan tindakan-tindakan para anggota komuniti yang dianggap baik dan tidak baik.

Jerome Manis dan Bernard Meltzer dalam Little John, 1996, membatasi 7 dasar

teoritikal dan metode yang berlandaskan pada inti konsep dari tradisi (tradition):

14

1. Seluruh anggota masyarakat mengerti sesuatu dari pemaknaan yang diperoleh dari

pengalaman mereka masing-masing terhadap masalah-masalah yang dihadapinya

dalam lingkungan mereka, pengalaman ini didasari pada persepsi yang dipunyai oleh

mereka sebagai pedoman untuk beradaptasi.

2. Adanya pola yang berkaitan dengan penjelasan atau seperangkat arti yang muncul

dari hubungan antara simbol dalam kelompok sosial. Hubungan sosial yang muncul

akibat dari adanya interaksi yang terjadi terus menerus antar golongan dalam satu

masyarakat akan besifat stabil dan ini dapat dimaknai dengan satu atau beberapa kata

saja.

3. Munculnya atau terciptanya lapisan-lapisan sosial yang ada dalam struktur sosial

akibat dari adanya interaksi sosial diantara anggota masyarakat, interaksi ini

mewujudkan adanya jatidiri yang muncul akibat dari pola pikir dan juga sifat dari

individu yang bersangkutan. Sehingga dapat dikatakan seluruh struktur sosial dan

pranata sosial yang ada dalam masyarakat diciptakan dari adanya anggota masyarakat

yang berinteraksi.

4. Perwujudan tingkah laku individu sebagai anggota masyarakat tidak langsung

didasari pada kejadian yang menimpanya, akan tetapi lebih didasari pada pengalaman

dalam menghadapi masalah yang sama, dan ini biasanya disosialisasikan secara

berkelanjutan sehingga pola penanganan masalah akan selalu sama atau mirip antara

satu generasi dengan generasi lainnya dalam satu masyarakat.

5. Adanya pemikiran yang terdiri dari perbincangan yang terjadi di dalam masyarakat

yang merefleksikan suatu interaksi sosial. Sehingga pemikiran tersebut menjadi

berpola dan selalu digunakan apabila menyangkut perbincangan yang sama.

6. Tingkah laku diciptakan dalam kelompok sosial dalam interaksi yang terjadi yang

melibatkan pengetahuan yang didasari pada latar belakang struktur sosial yang

berlaku. Kemudian tercipta adanya strata-strata sosial yang berlaku dalam masyarakat

yang menunjukkan adanya status dan peran yang berbeda dari masing-masing strata.

7. Arti suatu tindakan dari tingkah laku yang sesuai dengan gejala yang ada, dan ini

bersumber dari suatu pedoman bersama yang secara tidak sadar dan tidak langsung

disepakati bersama berdasarkan pada pengalaman yang dialaminya dari hari ke hari.

Dari penjelasan tentang tradisi ini tampak adanya suatu pedoman yang tercipta

dari adanya interaksi yang terus menerus terjadi dan secara tidak langsung menciptakan

pola yang tetap dan stabil dari tahun ke tahun. Pola ini akan berlanjut terus secara

berkesinambungan dari generasi ke generasi karena adanya sosialisasi antar generasi.

Sedangkan solidaritas organik lebih kentara tergambar di perkotaan dimana

diversitas pekerjaan sangat besar, masing-masing individu menyadari betul fungsinya

masing-masing dalam sebuah komuniti, sehingga pedoman yang menjadi acuan lebih

merupakan sebuah sistem yang berfungsi antar individu satu dengan lainnya dalam

sebuah komuniti. Pelanggaran terhadap aturan atau pedoman bisa terjadi dan biasanya

individu si pelanggar akan dikenai sanksi formal atau akan didiskriminasi oleh

kelompoknya, dan alasan ini masuk akal karena sanksinya jelas yaitu adanya hukum

formal.

15

Kekuatan pedoman sebagai pengatur tingkah laku pada dasarnya dapat mengikat

individu sedemikian kuatnya, seperti rela berkorban karena pedoman yang dijadikan

acuan bertindak mengikat identitas diri individu, seperti pernyataan Durkheim sebagai

altruistic, contoh kekuatan pedoman mengatur tingkah laku individunya adalah ketika

pada masa perang dunia kedua, tentara Jepang rela bunuh diri (harakiri) untuk membela

negaranya. Di pihak lain lemahnya pedoman yang menjadi acuan menyebabkan orang

juga menjadi bimbang karena tidak ada pedoman yang dapat dipegang (anomi), ini

digambarkan ketika terjadi krisis moneter yang menyebabkan nilai uang tidak dapat

menjadi patokan dan harga selalu berubah-ubah, maka kondisi tersebut menyebabkan

banyak orang bunuh diri.

Sehingga dengan demikian modal sosial adalah sebuah pranata sosial yang ada

dalam masyarakat yang kemampuan pedoman (aturan, nilai, norma dan pengetahuan)

yang ada dalam pranata sosial tersebut mempengaruhi individu-individu yang ada di

dalamnya, dan menjadikannya sebagai milik individu. Seperti telah dijelaskan di atas,

bahwa modal sosial menyangkut juga sanksi-sanksi yang mengikat anggota komunitinya

dan biasanya sanksi-sanksi tersebut bersifat moral.

Pada masa sekarang banyak sudah orang-orang yang terdidik, berpendidikan

sarjana ke atas, dan ini merupakan milik individu untuk dapat digunakan bagi individu

tersebut untuk bekerja berinovasi dan seterusnya. Kesemua kemampuan individu ini

walaupun dikelompokkan sebagai bentuk kelompok sosial belum dapat dikatakan

menjadi modal sosial. Hal ini berkaitan dengan mampukah si individu-individu tersebut

bekerjasama berfungsi satu dengan lainnya sebagai bentuk solidaritas. Sehingga secara

lebih luas akan mempengaruhi pola hidup masyarakatnya sendiri.

Dengan demikian kita dapat memberi contoh pranata sosial yang ada di

masyarakat atau komuniti seperti aktivitas mata pencaharian (sebuah pranata sosial)

misalnya sistem berladang, di dalam melaksanakan aktivitasnya, anggota komuniti sangat

mengutamakan kerjasama dalam sistem perladangan, dalam pedoman sistem

perladangannya diatur status dan peran dari masing-masing individu. Status dan peran

tersebut seperti siapa yang membuka lahan untuk perladangan (biasanya laki-laki),

kemudian aktivitas apa yang mendahului pekerjaan membuka ladang (seperti adanya

pemimpin upacara dsb.). Lalu dilanjutkan dengan siapa saja yang mengerjakan menanam

ladang tersebut (biasanya perempuan). Begitu seterusnya sampai pada panen, kesemua

aktivitas tersebut secara tetap dilaksanakan sesuai dengan tradisi yang berlaku,

pelanggaran peran yang terdapat didalam aktivitas tersebut dapat mendorong munculnya

sanksi tertentu terhadap si pelanggar. Kekuatan aturan yang menjadi pedoman tersebut

dapat dikatakan sebagai modal sosial.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap pedoman yang diacu bersama akan

mempengaruhi hubungan antar individu yang ada dan dampaknya dapat mengganggu

keberadaan pedoman tersebut, sehingga pada gilirannya akan mempengaruhi modal

sosial yang sudah tetap. Ini dapat terjadi ketika keadaan sosial mulai terdapat perubahanperubahan

seperti adanya pengaruh aturan dari luar, adanya hubungan dengan

kebudayaan luar yang dirasa lebih efisien dengan menggunakan aturan dari luar.

Dengan demikian, modal sosial sangat erat kaitannya dengan kebudayaan yang

dimiliki oleh masyarakat atau komuniti. Segala perubahan dalam tataran ide, gagasan

16

amat rentan terhadap perubahan, dan oleh karena itu modal sosial dituntut untuk lebih

adaptif dalam menanggapi perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, dan ini

biasanya dapat menciptakan masalah sosial dalam masyarakat.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan disini yang ingin disampaikan berdasar pada paparan tulisan pada

halaman sebelumnya adalah bahwa sebuah pranata sosial memberikan makna kepada kita

bentuknya yang abstrak yang tidak dapat dilihat, akan tetapi mempunyai kekuatan untuk

mempengaruhi tingkah laku kita khususnya tindakan-tindakan yang harus dilakukan

berdasar pada aktivitas yang mengikatnya.

Pranata sosial yang ada di masyarakat pada prinsipnya adalah mengacu pada

kebudayaan yang dipedomaninya, sehingga ketika terjadi suatu perubahan pada tingkah

laku nyata yang terlihat maka biasanya aturan dalam pranata sosial dapat menetralisirnya,

akan tetapi terkadang perubahan dapat juga terjadi ketika muncul hubungan antar budaya

yang berbeda. Perubahan ini biasanya didahului dengan adanya proses adaptasi antar

aturan yang muncul. Sehingga akhirnya muncul masalah-masalah sosial.

Di dalam pranata sosial kita dapat menganalisa adanya masalah-masalah sosial

dengan cara menganalisa modal sosial yang ada pada masyarakat, dan modal sosial ini

pada dasarnya terletak pada masing-masing pranata sosial yang berlaku di masyarakat.

Kadang-kadang kita sering dikacaukan antara istilah pranata sosial dengan lembaga

sosial. Akan tetapi pada dasarnya bila kita mengacu pada lembaga artinya suatu bentuk

pranata sosial yang bersifat resmi dan mempunyai struktur yang jelas serta tertulis.

Seperti apabila kita mengatakan sebuah pranata sosial pendidikan maka di dalamnya

terdapat lembaga-lembaga pendidikan, seperti Sekolah Dasar, Institut Teknologi

Bandung; Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial. Kesemuanya tersebut merupakan wadah

bagi terlaksananya pranata pendidikan suatu masyarakat; sehingga dapat dikatakan

bahwa pranata sosial pendidikan mempunyai arti yang lebih luas dan abstrak, di dalam

pranata sosial pendidikan maka di dalamnya terdapat proses sosialisasi, status dan peran

yang ada, sedangkan lembaga pendidikan akan tampak wujud fisik serta aturan-aturan

yang jelas tertulis.

Akhirnya sebuah masyarakat akan mempunyai banyak sekali pranata sosial yang

menjelaskan makna dari norma, nilai, pengetahuan serta aturan yang ada dalam

kebudayaan masyarakat yang ada, karena pranata sosial merupakan sebuah perangkat

pedoman dalam aktivitas khusus manusia sebagai anggota masyarakat.

17

Bahan Bacaan

Barth, F, (1969) Ethnic Groups and Boundaries, Boston: Little Brown.

Feuerstein, Marie-Therese (1986) Partner in Evaluation: evaluating development and

community programmes with participants, London: Macmillan.

Geertz, Clifford (1973) The Interpretation of Cultures, New York: Basic Books Inc.

John, Little Theories of Human Communication (1996). Belmon, California:Wadsworth

Publishing Company.

Leach, Edmund (1979) “ Ritualization in Man in Relation to Conceptual and Social

Development” dalam Reader In Comparative Religion: An Anthropological Approach

(Lessa, AWilliam and Evon Z Vogt eds), New York: Harper & Row.

Lessa, William A (1979). Reader in Comparative Religion an Anthropological Approach, New

York: Harper and Row.

Rudito, Bambang dan Adi Prasetijo, Kusairi (Ed) (2003) Akses Peran Serta Masyarkat, Jakarta:

Sinar Harapan dan ICSD.

Rudito, Bambang dan Adi Prasetijo, Arif Budimanta (2004) Corporate Social Responsibility,

Jakarta: ICSD.

Schaefer, Richard T (2006) Sociology: A Brief Introduction, McGraw-Hill.

Spradley, James. P (ed) (1972) Culture and Cognition: Rules, Maps, and Plans, Chandler

Publishing Company.

---------------------- (19790 Ethnographic Interview, New York: Rinehart andWinston.

Suparlan, Parsudi (2000) “Ethnicity and Nationality among The Sakai: The Transformation of

an Isolated Group into a Part of Indonesian Society” dalam Jurnal Antropologi

Indonesia 62: 55-74.

——————————(2000) “Kata Pengantar” dalam Ketakwaan terhadap Tuhan Yang

Maha Esa (Parsudi Suparlan dan Harisun Arsyad, eds.), Jakarta: Badan Penelitian

Pengembangan PRANATA SOSIAL

Pranata sosial adalah bagaimana kita hidup di masyarakat, keluarga. dll.

Pranata adalah seperangkat norma yang mengatur segala jenis kebutuhan masyarakat.

Jenis pranata banyak karena kebutuhan masyarakat banyak antara lain : pranata keluarga, Pranata politik, pranata agama, pranata pendidikan, pranata ekonomi.

sisi positifnya masyarakat teratur dan bisa berkembang kerarah yang lebih baik, sisi negatif kehidupan individu terbelenggu oleh aturan-aturan bersama.

Selagi ada kelompok masyarakat maka pranata sosial tetap sangat dibutuhkan. Lembaga/institusi sosial di sini tidak sama dengan organisasi sosial.
Pranata (lembaga sosial) adalah sistem nilai dan norma (seperangkat aturan kompleks) yang mengatur tindakan dan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tertentu.
Ada beberapa jenis pranata yaitu pranata keluarga, pranata ekonomi, pranata politik, pranata agama, pranata pendidikan dsb.


Untuk memahami lebih jauh, pranata sosial sebenarnya dapat dilihat dari pola-pola tindakan sosial yang terdapat di masyarakat.
Mengapa demikian? karena seperangkat norma itu sebenarnya telah mewujud berakar urat (sering disebut “melembaga”) dalam kehidupan sosial.
Dalam pranata keluarga misalnya, kita dapat melihat bahwa perilaku umum yang berpola di masyarakat adalah dalam membentuk keluarga terjadi proses perkawinan. Dalam proses perkawinan ada banyak aturan (norma) yang tidak sama antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain: ada aturan tentang lamaran, dengan siapa boleh/tidak boleh kawin, tentang mas kawin, tentang menetap setelah menikah, siapa yang menjadi wali dsb.
untuk contoh pranata pendidikan, kita dapat melihat banyak praktek yang berkaitan dengan norma di bidang pendidikan, misalnya kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dsb.

Mengenai sisi positif dan negatif dari pranata, lebih baik memakai pendekatan aliran fungsional. Misalnya dalam pranata keluarga fungsi (positif) pendidikan adalah : mempersiapkan generasi muda untuk lebih siap hidup di masa yang akan datang. Fungsi negatif (sering disebut fungsi laten) antara lain : melestarikan perbedaan kelas sosial (untuk kasus-kasus sekolah eksklusif yang mahal) jadi secara umum fungsi negatif nya adalah jadi semacam status quo.

Agama Departemen Agama

PRANATA SOSIAL:

PENGERTIAN, TIPE, DAN FUNGSI

Oleh Agus Santosa, SMA Negeri 3 Yogyakarta

A. Pendahuluan

Manusia pada dasarnya hidup di dalam suatu lingkungan yang serba berpranata. Artinya,

segala tindakan dan perilakunya senantiasa akan diatur menurut cara-cara tertentu yang

telah disepakati bersama. Dalam studi sosiologi dan antropologi, cara-cara tertentu yang

telah disepakti bersama itu disebut sebagai pranata sosial, atau dalam istilah lain lembaga

sosial, atau kadang juga disebut sebagai organisasi sosial atau lembaga kemasyarakatan.

Apabila seseorang masuk di dalam suatu lingkungan sosial tertentu –misalnya keluarga

atau sekolah— ia akan dilayani sekaligus terikat oleh seperangkat aturan yang berlaku di

lingkungan tersebut sesuai dengan kedudukan/status dan perannya. Seseorang yang

berkedudukan sebagai ayah dalam suatu keluarga akan dilayani sekaligus terikat oleh

seperangkat aturan, misalnya setiap pagi akan disedikan minum teh atau kopi beserta

kudapannya oleh seseorang yang berkedudukan sebagai isteri, sekaligus ia akan terikat

oleh seperangkat aturan tertentu, misalnya harus melindungi keluarga, bertanggung jawab

atas nafkah keluarga, bertindak mewakili keluarga terhadap keluarga atau pihak lain, dan

seterusnya. Demikian juga seorang murid di suatu lingkungan sekolah, ia akan

mendapatkan pelayanan tertentu, misalnya dalam hal pembelajaran, menerima informasi,

dan sebagainya, tetapi sekaligus akan terikat oleh seperangkat norma yang berlaku,

misalnya tentang prasyarat mengikuti pendidikan pada jenjang tertentu, untuk dapat

mengikuti pendidikan di jenjang SMP harus lulus SD terlebih dahulu, untuk mengikuti

pendidikan di jenjang SMA harus lulus SMP dulu, harus mengenakan seragam tertentu,

harus mengikuti prosedur tertentu, misalnya dapat mengikuti ujian setelah mengikuti

pendidikan dalam kurun waktu tertentu, dan seterusnya.

Di dalam kehidupan masyarakat, jumlah pranata sosial yang ada relatif beragam dan

jumlahnya terus berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat itu

sendiri. Selain pranata keluarga dan pendidikan seperti tersebut pada contoh di atas,

masih banyak pranata sosial lain, yang secara umum memiliki fungsi yang sama, yaitu

mengatur cara-cara warga masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang

penting.

Setidaknya di dalam masyarakat terdapat lima pranata atau lembaga sosial yang pokok,

yaitu: (1) keluarga, (2) pendidikan, (3) ekonomi, (4) politik, dan (5) agama. Namun,

menurut ahli antropologi –seperti S.F. Nadel (1953) dan Koentjaraningrat (1979), di luar

lembaga pokok yang telah disebutkan tadi, terdapat pranata lain, seperti: pranata ilmiah,

pranata keindahan, dan juga pranata rekreasi.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 2

B. Pengertian Pranata Sosial

Dalam kehidupan sehari-hari, pengertian pranata sosial sering bias atau rancu dengan

pengertian kelompok sosial atau asosiasi. Apalagi kalau menggunakan istilah lembaga

sosial, organisasi sosial, atau lembaga kemasyarakatan. Pada uraian ini akan dijelaskan,

bahkan ditegaskan, tentang pengertian pranata sosial, dan perbedaannya dengan kelompo

sosial atau asosiasi.

Horton dan Hunt (1987) mendefinisikan pranata sosial sebagai lembaga sosial, yaitu

sistem norma untuk mencapai tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang

penting.

Di dalam sebuah pranata sosial akan ditemukan seperangkat nilai dan norma sosial yang

berfungsi mengorganir (menata) aktivitas dan hubungan sosial di antara para warga

masyarakat dengan suatu prosedur umum sehingga para warga masyarakat dapat

melakukan kegiatan atau memenuhi kebutuhan hidupnya yang pokok.

Koentjarningrat (1979) menyatakan bahwa pranata sosial adalah sistem-sistem yang

menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat untuk berinteraksi menurut

pola-pola atau sistem tatakelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas

untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.

Terdapat tiga kata kunci dalam setiap pembahasan tentang pranata sosial, yaitu: (1) nilai

dan norma sosial, (2) pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut dengan prosedur

umum, dan (3) sistem hubungan, yaitu jaringan peran serta status yang menjadi wahana

untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.

Pranata sosial pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang kongkrit, dalam arti tidak

selalu hal-hal yang ada dalam suatu pranata sosial dapat diamati atau dapat dilihat secara

empirik (kasat mata). Tidak semua unsur dalam suatu pranata sosial mempunyai

perwujudan fisik. Bahkan, pranata sosial lebih bersifat konsepsional, artinya keberadaan

atau eksistensinya hanya dapat ditangkap dan difahami melalui pemikiran, atau hanya

dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi yang ada di

alam pikiran. Beberapa unsur pranata dapat diamati atau dilihat, misalnya perilakuperilaku

individu atau kelompok ketika melangsungkan hubungan atau interaksi sosial

dengan sesamanya.

Hal penting yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa seorang individu atau

sekelompok orang dapat saja datang dan pergi dalam suatu lembaga, tetapi fungsi

individu atau kelompok dalam pranata hanyalah sebagai pelaksana fungsi atau pelaksana

kerja dari suatu unsur lembaga sosial. Kedatangan atau kepergian individu atau

sekelompok individu tidak akan menganggu eksistensi dari suatu lembaga sosial.

Individu atau sekelompok individu di dalam pranata sosial, kedatangannya atau

kepergiannya hanyalah berfungsi saling menggantikan.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 3

Agar lebih jelas tentang pranata sosial, berikut disajikan tentang perbedaannya dengan

kelompok sosial atau asosiasi.

Konteks perbandingan

Lembaga/Pranata Sosial Asosiasi/kelompok/badan sosial

Pengertian Suatu sistem norma khusus

yang menata serangkaian

tindakan berpola untuk

keperluan khusus manusia

dalam kehidupan

bermasyarakat

(Koentjaraningrat)

Sistem pola sosial yang

tersusun rapi dan secara

relatif bersifat permanen,

mengandung perilaku

tertentu yang kokoh dan

terpadu demi pemuasan

kebutuhan pokok manusia

(Bruce J. Cohen)

Orang-orang yang berkumpul

membentuk unit atau satuan sosial:

Saling berinteraksi

Memiliki kesadaran sebagai

satuan sosial dan solidaritas

Membentuk sistem hidup

bersama yang “melakukan suatu

aktivitas” untuk mencapai

tujuan tertentu

Menghasilkan kebudayaan

(disarikan dari beberapa pengertian)

Komponen

utamanya

Komponen utamanya adalah

aturan-aturan (sistem norma)

Memiliki pengikut, orangorang

dalam lembaga dapat

datang dan pergi tanpa

menganggu eksistensi

lembaga sosial, karena hanya

melaksanakan fungsi dari

suatu status atau kedudukan

Komponen utamanya adalah

orang-orang yang melakukan

aktivitas dalam bidang tertentu

Memiliki anggota; suatu

kelompok akan bubar apabila

orang-orang yang menjadi

anggotanya keluar dari

kelompok

Contoh Permainan olah raga sepak

bola

Jurnalistik

Pendidikan Menengah

Umum

Perkawinan /keluarga

Organisasi Kesiswaan

Tim sepakbola: PSS, PSIM,

PERSIJA, dst.

PT Abdi Bangsa, Penerbit HU

Republika

SMA Negeri 3 Yogyakarta

Kantor Urusan Agama

Kecamatan Pakem/Keluarga

Pak Yekti

OSIS

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 4

C. Proses Pelembagaan (Institusionalisasi)

Proses pelembagaan atau institusionalisasi adalah suatu proses penggantian tindakantindakan

spontan dan coba-coba (eksperimental) dengan perilaku yang “diharapkan”,

“dipolakan”, “diatur”, serta “dapat diramalkan”.

Tahapan-tahapan dalam proses pencapaian tujuan bukanlah sesuatu yang dibuat secara

tiba-tiba, spontan ataupun eksperimental. Ia merupakan proses yang telah berlangsung

lama, diketahui dan diterima oleh banyak orang dan mengikat kepada setiap warga

masyarakat. Antisipasi terhadapnya adalah strategi, organisasi, stabilitas emosi dan, tentu

saja, komitmen!

Seperangkat hubungan sosial dinyatakan melembaga (institutionalized) apabila:

1. Berkembang sistem yang teratur berkenaan dengan status dan peran yang harus

dilaksanakan oleh seseorang dalam melakukan aktivitas atau memenuhi kebutuhan

hidup tertentu

2. Sistem harapan, status dan peran telah berlaku umum dan diterima sebagian besar

warga masyarakat.

Proses berlangsungnya dapat digambarkan sebagai berikut. Orang mencari-cari cara

untuk memenuhi kebutuhannya. Ditemukan cara yang terbukti mudah dilakukan dan

berhasil baik. Selanjutnya cara tersebut diulang-ulang. Cara tersebut dibakukan sehingga

mengikat para warga masyarakat untuk menggunakannya. Jika telah mengikat, artinya

cara tersebut artinya telah melembaga. Ingat baik-baik tentang perkembangan norma

mulai dari usage, folkways, mores, customs sampai dengan Law.

D. Tujuan dan Fungsi Pranata Sosial

Diciptakannya pranata sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara

prinsipil tidak berbeda dengan norma-norma sosial, karena pada dasarnya pranata sosial

merupakan seperangkat norma sosial.

Secara umum, tujuan utama pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup

manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan

sosial para warga masyarakat dapat berjalan dengan tertib dab lancar sesuai dengan

kaidah-kaidah yang berlaku. Contoh: pranata keluarga mengatur bagaimana keluarga

harus merawat (memelihara) anak. Pranata pendidikan mengatur bagaimana sekolah

harus mendidik anak-anak sehingga dapat menghasilkan lulusan yang handal.

Tanpa adanya pranata sosial, kehidupan manusia dapat dipastikan bakal porak poranda

kaena jumlah prasarana atau sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia relatif terbatas,

sementara jumlah orang yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak. Itulah

mengapa semakin lama, seiring dengan meningkatkan jumlah penduduk suatu

masyarakat, pranata sosial yang ada di dalamnya juga semakin banyak dan kompleks.

Kompleksitas pranata sosial pada masyarakat desa akan lebih rendah daripada

masyarakat kota.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 5

Koentjaraningrat (1979) mengemukakan tentang fungsi pranata sosial dalam masyarakat,

sebagai berikut:

1. Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau

bersikap di dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya fungsi ini

kaena pranata sosial telah siap dengan bebagai aturan atau kaidah-kaidah sosial yang

dapat digunakan oleh anggota-anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhankebutuhan

hidupnya.

2. Menjaga keutuhan masyarakat (integrasi sosial) dari ancaman perpecahan

(disintegrasi sosial). Hal ini mengingat bahwa jumlah prasarana atau sarana untuk

memenuhi kebutuhan hidup manusia terbatas adanya, sedangkan orang-orang yang

membutuhkannya semakin lama justru semakin meningkat kualitas maupun

kuantitasnya, sehingga memungkinkan timbulnya persaingan (kompetisi) atau

pertentangan/pertikaian (konflik) yang bersumber dari ketidakadilan atau perebutan

prasarana atau sarana memenuhi kebutuhan hidup tersebut. Sistem norma yang ada

dalam suatu pranata sosial akan berfungsi menata atau mengatur pemenuhan

kebutuhan hidup dari para warga masyarakat secara adil dan memadai, sehingga

keutuhan masyarakat akan terjaga.

3. Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam melakukan pengendalian sosial (social

control). Sanksi-sanksi atas pelanggaran norma-norma sosial merupakan sarana agar

setiap warga masyarakat konformis (menyesuaikan diri) terhadap norma-norma sosial

itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Dengan demikian, sanksi yang melakat

pada setiap norma itu merupakan pegangan dari warga masyarakat untuk melakukan

pengendalian sosial –meluruskan—warga masyarakat yang perilakunya menyimpang

dari norma-norma sosial yang berlaku.

E. Karakteristik Pranata Sosial

Dari uraian-uraian sebelumnya dapat ditemukan unsur-unsur yang terkandung dalam

pengertian atau konsep pranata sosial, seperti: (1) berkaitan dengan kebutuhan pokok

manusia dalam hidup bermasyarakat, (2) merupakan organisasi yang relatif tetap dan

tidak mudah berubah, (3) merupakan organisasi yang memiliki struktur, misalya adanya

status dan peran, dan (4) merupakan cara bertindak yang mengikat.

Gillin dan Gillin mengemukakan ciri-ciri pranata sosial sebagaimana dikutip oleh Selo

Soemadjan dan Soelaiman Soemardi (1964) dan Koentjaraningrat (1979) yang

ringkasannya sebagai berikut:

1. Pranata sosial merupakan suatu organisasi pola pemikiran dan perilakuan yang

terwujud sebagai aktivitas warga masyarakat yang berpijak pada suatu “nilai tertentu”

dan diatur oleh: kebiasaan, tata kelakuan, adat istiadat maupun hukum.

2. Pranata sosial memiliki tingkat kekekalan relatif tertentu. Pranata sosial pada

umumnya mempunyai daya tahan tertentu sehingga tidak cepat lenyap dari kehidupan

bermasyarakat. Umur yang relatif lama itu karena seperangkat norma yang

merupakan isi suatu pranata sosial terbentuk dalam waktu yang relatif lama dan tidak

mudah, juga karena norma-norma tersebut berorientasi pada kebutuhan pokok, maka

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 6

masyarakat berupaya menjaga dan memelihara pranata sosial tersebut sebaik-baiknya,

apalagi kalau pranata tersebut berkaitan dengan nilai-nilai sosial yang dijunjung

tinggi

3. Pranata sosial mempunyai satu atau beberapa tujuan yang ingin dicapai atau

diwujudkan.

4. Memiliki alat-alat perlengkapan baik keras (hardware) maupun lunak (soft ware)

untuk mencapai atau mewujudkan tujuan-tujuan dari pranata sosial. Karena masingmasing

pranata memiliki tujuan yang berbeda-beda, maka perlengkapannyapun

berbeda antara satu pranata dengan pranata lainnya. Perlengkapan dalam pranata

keluarga berbeda dari perlengkapan pada lembaga pendidikan, ekonomi, politik,

maupun agama

5. Memiliki simbol atau lambang tersendiri. Lambang, di samping merupakan

spesifikasi dari suatu pranata sosial, juga sering dimaksudkan secara simbolis

menggambarkan tujuan atau fungsi dari suatu pranata. Lambang suatu pranata sosial

daat berupa gambar, tulisan, atau slogan-slogan, yang dapat merupakan representasi

ataupun sekedar menggambarkan spesifikasi dari pranata sosial yang besangkutan.

Misalnya Burung Garuda atau Bendera Merah Putih dapat merepresentasikan

Indonesia, sedangkan gambar buku dan pena merupakan gambaran dari spesifikasi

suatu lembaga pendidikan.

6. Memiliki dokumen atau tradisi baik lisan maupun tertulis yang berfungsi sebagai

landasan atau pangkal tolak untuk mencapai tujuan serta melaksanakan fungsi.

F. Unsur-unsur Pranata Sosial

Menurut Horton dan Hunt (1987), setiap pranata sosial mempunyai unsur-unsur sebagai

berikut.

1. Unsur budaya simbolik, misalnya cincin kawin dalam lembaga keluarga

2. Unsur budaya manfaat, misalnya rumah atau kendaraan dalam lembaga keluarga

3. Kode spesifikasi baik lisan maupun tertulis, misalnya akta atau ikrar nikah dalam

lembaga keluarga

4. Pola perilakuan, misalnya pemberian perlindungan dalam lembaga keluarga

5. Ideologi, misalnya cinta dan kasih sayang dalam lembaga keluarga

G. Tipe-tipe Pranata Sosial

Sebagaimana telah disampaikan pada uraian terdahulu, pranata sosial mempunyai tujuantujuan

umum yang sama, yakni mengatur warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan

hidupnya, tetapi apabila dirinci lebih lanjut, karena kebutuhan hidup itu juga bermacammacam,

di dalam masyarakat dijumpai pranata sosial yang bermacam-macam

tipologinya.

Gillin dan Gillin (1954) mengemukakan tipe-tipe pranata sosial (dikutip oleh

Koentjaraningrat, juga oleh Soerjono Soekanto) sebagai berikut.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 7

1. Menurut perkembangannya, dibedakan antara crescive dan enacted institutions,

yakni pranata sosial yang tumbuh dengan sendirinya dan lembaga yang sengaja

dibentuk.

2. Berdasarkan orientasi nilainya, dibedakan antara pranata sosial dasar (basic

institutions) dan subsider (subsidiary institutions), yakni lembaga sosial yang

berdasarkan nilai dasar dan vital, misalnya keluarga, agama, dst., dan lembaga sosial

yang dibangun di atas dasar nilai yang tidak penting, misalnya rekreasi.

3. Dari sudut penerimaan masyarakat, ditemukan lembaga sosial bersanksi dan tidak

bersanksi, yakni lembaga sosial yang adanya diharapkan oleh masyarakat, misalnya

perkawinan, dan lembaga sosial yang keberadaannya ditolak oleh masyarakat,

misalnya kumpul kebo (cohabitation).

4. Dari sudut komppleksitas penyebarannya, dibedakan antara pranata sosial umum

(general institutions) dan lembaga sosial terbatas (restricted instutions), yakni

lembaga sosial yang ditemukan dalam setiap masyarakat, misalnya keluarga, dan

lembaga sosial yang hanya ditemukan pada masyarakat yang terbatas, misalnya

keluarga patrilineal.

5. Berdasarkan fungsinya, dibedakan antara pranata sosial operatif (operative

institutions) dengan pranata sosial regulatif (regulative institutions), yakni lembaga

sosial yang fungsinya memproduksi atau menghasilkan jasa atau barang kebutuhan

masyarakat, dan lembaga yang fungsi utamanya menciptakan keteraturan (regulasi)

dalam masyarakat. Bedakan antara lembaga pendidikan atau ekonomi/industri dengan

lembaga kepolisian, kejaksaan, atau kehakiman.

F. Pranata Sosial Pokok

Sebagaimana telah disebut di bagian depan uraian ini, di dalam masyarakat dijumpai

setidaknya lima pranata sosial pokok, yaitu: (1) keluarga, (2) agama, (3) ekonomi. (4)

politik, dan (5) pendidikan, di samping adanya pranata-pranata yang berada di luar itu,

seperti pranata ilmiah, pranata keindahan, dan pranata rekreasi. Berikut ini akan diuraikan

tentang lima lembaga pokok.

1. Pranata Keluarga

Pranata keluarga adalah pranata yang berfungsi untuk menata atau mengatur aktivitas

warga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Keluarga merupakan pranata sosial dasar dan bersifat universal. Keluarga merupakan

pusat terpenting dari pranata-pranata lainnya. Di masyarakat mana pun di dunia ini, akan

selalu dijumpai pranata keluarga.

Horton dan Hunt (1987) mengemukakan bahwa, istilah keluarga umumnya digunakan

untuk menyebut: (1) suatu kelompok yang memiliki nenek moyang yang sama, (2) suatu

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 8

kelompok kekerabatan yang disatukan oleh hubungan darah atau perkawinan, (3)

pasangan perkawinan, dengan atau tanpa anak-anak, (4) pasangan perkawinan yang

mempunyai anak, (5) satu orang –dua atau janda—dengan beberapa anak.

Aktivitas warga masyarakat yang diatur oleh lembaga keluarga antara lain: (1) masalah

kelangsungan keturunan hidup, hal ini menyangkut kebutuhan akan relasi seksual antara

pria dan wanita yang diatur oleh lembaga perkawinan, (2) masalah perawatan atau

pemeliharaan anak-anak baik yang bersifat fisik, biologis, psikologis maupun sosial, dan

(3) hubungan persaudaraan, darah, kekerabatan dan organisasi kekeluargaan.

Berdasarkan orientasi atau proses pembentukannya, Horton dan Hunt (1987)

membedakan antara keluarga konjugal (conjugal family) atau keluarga inti dengan

keluarga konsanguinal (consanguine family) atau keluarga kerabat. Keluarga konjugal

adalah keluarga yang dibentuk oleh perkawinan. Anggota keluarga ini adalah suami,

isteri, dan anak-anak yang belum kawin. Kadang juga dinamakan sebagai the family of

procreation. Dalam keluarga ini anggota keluarga lebih menekankan pada pentingnya

hubungan perkawinan dari pada hubungan darah. Keluarga konsanguinal adalah keluarga

yang didalamnya seseorang dilahirkan. Sering disebut sebagai the family of orientation.

Dalam keluarga jenis ini hubungan darah lebih dipentingkan dari pada hubungan

perkawinan.

Keluarga inti

Keluarga inti (atau biasanya disebut dengan istilah keluarga saja) adalah keluarga yang

terdiri atas ayah atau suami, ibu atau isteri dengan atau tanpa anak-anak baik yang

dilahirkan maupun yang diadopsi (anak angkat). Istilah lainnya adalah: keluarga batih,

somah atau nuclear family.

Beberapa pranata sosial dasar yang berhubungan dengan keluarga inti adalah: (1) kencan

(dating), (2) peminangan, (3) pertunangan, dan (4) perkawinan. Tidak semua pranata

sosial dasar ini dijumpai pada suatu masyarakat atau sukubangsa. Pranata kencan atau

dating mungkin banyak dijumpai pada masyarakat Eropa Barat dan Amerika Utara, tetapi

tidak banyak dijumpai pada masyarakat Timur seperti Indonesia.

Pranata kencan (dating)

Kencan merupakan perjanjian sosial yang secara kebetulan dilakukan oleh dua individu

yang berlainan jenis kelaminnya untuk mendapatkan kesenangan. Pada umumnya,

kencan ini mengawali suatu perkawinan. Jadi fungsi kencan yang sebenarnya adalah

memberi kesempatan bagi kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) untuk saling

mengenal, atau bahkan saling menyelidiki kepribadian, sebelum mereka berdua

mengikatkan diri dalam suatu perkawinan.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 9

Tidak semua keluarga dari berbagai bagian dunia ini mengikuti pranata sosial kencan ini.

Dalam suatu masayarakat di mana jodoh itu ditentukan oleh orangtua, maka pranata

kencan tidak dijumpai, atau bahkan dilarang.

Dewasa ini, pada beberapa masyarakat, kencan tidak selalu diorientasikan kepada

terbentuknya perkawinan atau keluarga, melainkan hanya untuk tujuan bersenang-senang,

sehingga dapat dilakukan oleh orang-orang yang saling suka meskipun tidak bermaksud

membentuk suatu keluarga.

Pranata Peminangan (courtship)

Apabila melalui pranata kencan hubungan antara dua individu berjenis kelamin berbeda

itu telah mantap, maka dapat dilanjutkan dengan peminangan, yaitu permintaan untuk

menjalin sebuah hubungan eksklusif (khusus dan tertutup) di antara dua orang berbeda

jenis kelamin yang akan melangsungkan perkawinan. Peminangan dapat dilakukan oleh

pihak laki-laki maupun pihak perempuan, sesuai dengan pranata sosial yang berlaku.

Pada masyarakat Minangkabau, peminangan dilakukan oleh pihak perempuan. Pada

banyak masyarakat dilakukan oleh pihak laki-laki.

Pranata Pertunangan (mate-selection)

Pertunangan dapat diartikan sebagai hubungan yang diumumkan secara resmi/formal di

antara laki-laki dengan perempuan yang bermaksud untuk menikah. Pranata pertunangan

ini lebih banyak dikenal di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara. Sementara di

masyarakat Asia, pertunangan hanya dilakukan di kalangan tertentu, biasanya di kalangan

menengah atas atau orang kota.

Pranata Perkawinan (marriage)

Pranata terakhir yang berkaitan dengan pembentukan keluarga inti adalah perkawinan,

yang secara sosiologis dapat diartikan sebagai ikatan antara seorang laki-laki atau lebih

dengan seorang perempuan atau lebih yang terbentuk atau berlangsung melalui

persetujuan masyarakat. Konsekuensi dari suatu perkawinan adalah adanya status baru

(suami dan isteri) yang diikuti dengan sederet hak dan kewajiban atau tanggung jawab

baru.

Horton dan Hunt (1987) memberikan batasan bahwa perkawinan merupakan pola sosial

yang disetujui dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk keluarga.

Menurut UU Perkawinan RI, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang lakilaki

dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga

(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa (Pasal 1

UU Nomor 1 Tahun 1974). Definisi menurut undang-undang ini agak berbeda dengan

definisi sosiologi, karena landasan berfikir yang berbeda. Definisi menurut undangundang

berpijak pada bagaimana sebaiknya suatu peristiwa sosial itu berlangsung,

sedangkan definisi sosiologi lebih berdasarkan pada bagaimana suatu peristiwa sosial itu

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 10

apa adanya (taken from granted). Sehingga dalam definisi sosiologi, perkawinan dapat

diartikan sebagai ikatan antara seorang laki-laki atau beberapa laki-laki dengan seorang

wanita atau beberapa wanita dalam suatu hubungan suami isteri dan diberi sanksi sosial.

Definisi ini didasarkan pada kenyataan, bahwa perkawinan tidak selalu merupakan ikatan

antara seorang wanita dengan seorang laki-laki (monogami), melainkan dapat

berlangsung dalam bentuk poligami, dapat antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu

perempuan (poligini), seorang perempuan dengan beberapa laki-laki (poliandri), atau

bahkan beberapa laki-laki dengan beberapa perempuan (conogami atau group marriage).

Pijakan sahnya perkawinan dapat didasarkan pada ketentuan adat, agama, ataupun hukum

negara, dan suatu perkawinan akan memiliki legalitas yang kuat apabila dilangsungkan

sesuai dengan tiga ketentuan tersebut, jadi sah secara adat, sah secara agama, dan sah

secara hukum negara. Perkawinan siri merupakan contoh perkawinan yang sah menurut

ketentuan agama, tetapi tidak menurut hukum negara.

Keluarga Luas

Keluarga luas lebih didasarkan pada pertalian atau ikatan darah atau ketutunan daripada

ikatan perkawinan, sehingga sifatnya lebih stabil, karena eksistensinya tidak terganggu

oleh adanya perceraian.

Karena dasar utamanya adalah garis keturunan, maka dapat dibedakan antara keluarga

luas parental (bilateral) yang menghitung garis keturunan melalui pihak laki-laki (ayah)

maupun perempuan (ibu), dan keluarga luas unilineal, yang menghitung garis keturunan

berdasarkan keturunan ayah saja (patrilineal), atau ibu saja (matrilineal).

Keluarga Luas Bilateral (Parental)

Keluarga luas bilateral menentukan garis keturunan berdasarkan garis keturunan dua

pihak, laki-laki (ayah) dan perempuan (ibu). Sehingga, dapat dipastikan dalam keluarga

luas bilateral, semua kerabat biologis akan sekaligusmenjadi kerabat kultural. Seseorang

akan mempunyai dua orang kakek, yaitu ayahnya ayah dan ayahnya ibu, dan dua orang

nenek, yaitu ibunya ayah dan ibunya ibu. Keluarga jenis ini dijumpai pada banyak

masayarakat, antara lain Jawa dan Sunda.

Keluarga Luas Unilineal

Pada keluarga luas unilineal garis keturunan ditentukan berdasarkan satu pihak, yaitu ibu

saja atau ayah saja, sehingga tidak semua kerabat biologis otomatis menjadi kerabat

kultural.

Pada keluarga luas matrilineal, garis keturunan ditentukan berdasarkan garis ibu,

sehingga ayahnya ibu, anak dari anak laki-laki, anaknya saudara laki-laki ibu, dan

seterusnya, meskipun secara biologis adalah kerabat, tetapi secara kultural mereka

bukanlah kerabat.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 11

Sebaliknya, pada keluarga luas patrilineal, garis keturunan ditentukan berdasarkan garis

ayah, sehingga ibunya ayah, anak dari anak perempuan, anaknya saudara perempuan

ayah, dan seterusbya, meskipun secara biologis adalah kerabat, tetapi secara kultural

mereka bukanlah kerabat.

Pola menetep setelah menikah

Lingkup pranata keluarga juga meliputi Di dalam masyarakat terdapat beberapa pola

menetap (residence pattern), seperti:

a. Patrilokal (menetap di keluarga pihak suami)

b. Matrilokal (menetap di keluarga pihak isteri)

c. Ambilokal atau utrolokal (memilih di pihak suami atau isteri)

d. Natalokal (di tempat lahir masing-masing)

e. Neolokal (menetap di tempat tinggal yang baru)

f. Avunkolokal (di keluarga saudara laki-laki ibu)

Fungsi Keluarga

Karena dalam banyak masyarakat, keluarga dianggap sangat penting dan menjadi pusat

perhatian kehidupan individu, bahkan anggota keluarga yang satu memperlakukan

anggota keluarga lain sebagai tujuan, maka fungsi keluarga dalam banyak masyarakat

relatif sama. Secara rinci, beberapa fungsi dari keluarga adalah:

a. Fungsi Reproduksi atau pengaturan keturunan

Fungsi ini merupakan hakikat dari keluarga untuk menjaga kelangsungan hidup

manusia dan sebagai dasar kehidupan sosial manusia dan bukan sekedar kebutuhan

biologis saja. Fungsi ini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sosial, misalnya

melanjutkan keturunan, mewariskan harta kekayaan, ataupun jaminan di hari tua.

b. Fungsi Afeksi atau kasih sayang

Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan akan kasih sayang atau rasa

dicintai. Sejumlah studi telah menunjukkan bahwa kenakalan yang serius merupakan

salah ciri khas anak-anak yang di keluarganya tidak merasakan kasih sayang.

c. Sosialisasi atau pendidikan

Fungsi ini adalah untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak

hingga terbentuk kepribadian atau personality-nya. Anak-anak itu lahir tanpa bekal

keterampilan sosial, maka agar anak dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial,

orangtua perlu mensosialisasikan tentang nilai-nilai dan norma-norma sosial yang

berlaku di masyarakatnya. Anak-anak harus dibelajarkan tentang suatu hal, apa yang

boleh dan tidak boleh, apa yang pantas dan tidak pantas, apa yang baik dan tidak baik,

sehingga si anak dapat hidup wajar dan diterima oleh sesama anggota

masyarakat/kelompoknya.

d. Fungsi Ekonomi atau produksi

Suatu keluarga diharapkan menjalankan fungsi ekonomi, dalam arti dapat menjamin

pemenuhan kebutuhan material para anggota keluarga. Fungsi ini harus berjalan,

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 12

karena para anggota keluarga memiliki kebutuhan-kebutuhan yang bersifat material

yang untuk memenuhinya harus ada pengorbanan-pengorbanan yang bersifat

ekonomi. Dalam banyak masyarakat, seorang suami atau ayah dituntut untuk

menjalankan fungsi produksi untuk menjamin nafkah bagi keluarganya. Dalam

masyarakat yang telah menganut kesetaraan laki-laki perempuan, fungsi produksi

dalam arti mencari nafkah tidak hanya merupakan beban laki-laki, tetapi dapat

menjadi tugas bersama antara seorang suami dan isteri.

Apabila fungsi ekonomi keluarga ini tidak terjamin, dapat menganggu pelaksanaan

fungsi-fungsi lain dari keluarga, seperti afeksi dan sosialisasi.

e. Pelindung atau proteksi

Yang dimaksud adalah bahwa keluarga diharapkan menjalan fungsi sebagai

pelindung bagi para anggota-anggotanya sehingga dapat menikmati keadaan yang

dirasa aman dan tanpa ancaman dari pihak manapun

.

f. Penentuan status

Pada masyarakat feodal atau berkasta, di mana status seseorang lebih banyak

diberikan berdasarkan keturunan, keluarga berfungsi mewariskan status sosial kepada

para anggotanya. Misalnya status sebagai bangsawan atau kedudukan dalam kasta.

g. Pemeliharaan

Keluarga pada dasarnya memiliki fungsi memelihara anggota-anggotanya sehingga

mereka dapat hidup dengan nyaman dan terbebaskan dari berbagai penderitaan,

termasuk penyakit-penyakit. Fungsi pemeliharaan ini sangat dirasakan oleh para

anggota keluarga yang masih di bawah usia lima tahun, juga bagi yang telah lanjut

usia atau jompo.

Dalam perkembangannya, sesuai dengan semakin kompleksnya lembaga-lembaga yang

ada dalam masyarakat, beberapa fungsi keluarga dialihkan kepada lembaga lain, misalnya

sebagian fungsi edukasi dialihkan ke lembaga pendidikan atau sekolah, pada golongan

menengah ke atas atau masyarakat kota, pengalihan fungsi ini telah dilakukan sejak dini,

misalnya anak usia 3 atau 4 tahun sudah disertakan dalam pendidikan usia dini atau play

group. Kemudian fungsi perawatan anak sebagian dialihkan ke lembaga pentitipan anak,

fungsi proteksi banyak diambil alih oleh negara melalui aparat kepolisian atau para

petugas keamanan masyarakat, dan sebagainya.

Tidak semua keluarga dapat menjalankan fungsi-fungsi di atas dengan baik. Kegagalan

keluarga menjalankan fungsi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

a. Faktor pribadi, misalnya suami-isteri kurang menyadari akan arti dan fungsi

perkawinan yang sebenarnya. Misalnya egoisme, kurang mampu bertoleransi, kurang

adanya saling-percaya, dan sebagainya

b. Faktor situasi khusus dalam keluarga, seperti: pengaruh atau intervensi orangtua dari

suami dan/atau isteri, isteri bekerja dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari

suaminya, tinggal bersama dengan keluarga inti lain dalam sebuah rumah tangga,

suami dan atau isteri terlalu sibuk dengan pekerjaan dan kariernya.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 13

Faktor-faktor tersebut dapat mengakibatkan disfungsi dalam keluarga, misalnya

terganggunya fungsi biologis/reproduksi karena suami atau isteri jarang di rumah,

orangtua kurang mampu memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak-anaknya,

orangtua tidak mampu menanamkan sense of value kepada anak-anaknya, dan

sebagainya.

Disfungsi dalam keluarga apabila dibiarkan dapat menyebabkan broken home atau

disintegrasi keluarga.

2. Pranata Agama

Kajian tentang agama dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitu teologis dan

sosiologis. Kajian agama dalam dimensi teologis berangkat dari adanya klaim tentang

kebenaran multlak ajaran suatu agama bagi para pengikut atau pemeluknya. Doktrindoktrin

agama yang diyakini berasal dari Tuhan, kebenarannya melampui kemampuan

akal atau pikiran manusia, sehingga hanya dapat diyakini dengan dimilikinya sesuatu

dalam hati/diri manusia yang disebut iman.

Sedangkan dalam dimensi sosiologis, agama dipandang sebagai salah satu institusi atau

pranata sosial. Karena posisinya sebagai sub dari sistem sosial, maka eksistensi dan peran

agama dalam suatu masyarakat adalah sebagaimana eksistensi dan peran dari subsistem

lainnya, misalnya politik, ekonomi, pendidikan, ataupun keluarga.

Sosiologi memandang suatu agama bukan pada masalah kebenaran dari doktrin,

keyakinan, atau ajaran-ajarannya, melainkan bagaimana doktrin, keyakinan atau ajaranajaran

itu mewujud dalam perilaku para pemeluknya dalam kehidupan sehari-hari. Studi

tentang perilaku keberagamaan manusia sebagai suatu realitas kehidupan sosial itu

kemudian dikenal sebagai sosiologi agama. Dalam sosiologi agama, agama dan

keberagamaan seseorang semata-mata dianggap sebagai salah satu dari berbagai gejala

sosial.

Definisi agama menurut pandangan sosiologi dapat dilihat antara lain pada definisi

menurut Emmile Durkheim, bahwa agama adalah suatu sistem kepercayaan dan praktikpraktik

(tingkah laku) yang berhubungan dengan hal-hal yang dianggap suci atau sakral

(sacred), dan menyatukan semua penganutnya ke dalam satu komunitas moral yang

disebut umat (church).

Sebagai suatu sistem keyakinan, agama berbeda dengan isme-isme yang lain. Agama

diyakini oleh para penganutnya sebagai hal yang berpijak pada: (1) sesuatu yang

dianggap sacred (suci), (2) bersifat supranatural, dan (3) ajaran bersumber dari Tuhan

yang diturunkan melalui para Nabi atau Rasul, sedangkan isme-isme lainnya: (1)

didasarkan pada hal-hal yang bersifat profane (biasa), (2) bersifat natural, dan (3)

bersumber dari gagasan/idea tokohnya.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 14

Sesuatu yang dianggap suci dan sacral pada umumnya disebut Tuhan. Istilah lain: Allah,

Illah, Elly, Ellyas, Dewa, Deva, Dewi, Devi, dan sebagainya. Menurut Rudolf Otto

(antropolog) sesuatu yang dinyatakan sebagai Tuhan oleh berbagai masyarakat memiliki

tiga ciri, yaitu: (1) mysterious (tidak terjawab oleh jangkauan pemikiran manusia), (2)

tremendous (tidak terkalahkan), (3) fascination (mempesona).

Pranata agama mempunyai fungsi utama mengatur aktivitas warga masyarakat dalam

memenuhi kebutuhan berhubungan dengan sesuatu yang dianggap suci atau sacral

tersebut.

Pranata agama berhubungan dengan segenap komponen yang berkaitan dengan

kehidupan beragama, yaitu: (1) sistem keyakinan, (2) emosi keagamaan, (3) sistem ritus

atau upacara keagamaan, (4) alat-alat ritus, (5) umat, yakni satuan sosial yang terdiri atas

orang-orang yang memiliki sistem keyakinan (agama) yang sama.

Fungsi nyata (manifest) lembaga agama:

a. Menyangkut pola keyakinan (doktrin) yang menentukan sifat dan mekanisme

hubungan antara manusia dengan Tuhannya

b. Ritual yang melambangkan doktrin dan mengingatkan manusia pada doktrin tersebut

serta seperangkat perilaku yang konsisten dengan doktrin tersebut

c. Menyatukan pemeluknya ke dalam satu komunitas moral yang disebut umat

d. Dalam beberapa negara lembaga agama melaksanakan fungsi pengendalian Negara

Fungsi laten lembaga agama:

a. Menciptakan lingkungan kehidupan beragama, misalnya masjid, di samping yang

utama sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi medium pergaulan sosial dan

komunikasi di antara para penganut agama Islam, termasuk penentuan dan pemilihan

jodoh

b. Menciptakan lingkungan kebudayaan (musik, seni baca, lagu-lagu, kitab, dan

seterusnya)

c. Tumbuhnya bangunan-bangunan sebagai tempat ibadah dengan arsitektur yang indah

dan megah, misalnya masjid agung, gereja, dan seterusnya.

d. Menjalankan fungsi pendidikan dan pewarisan pengetahuan

3. Pranata Ekonomi

Pranata ekonomi lahir ketika orang-orang mulai mengadakan pertukaran barang secara

rutin, membagi-bagi tugas, dan mengakui adanya tuntutan dari seseorang terhadap orang

lain (Horton dan Hunt, 1987). Ketika manusia masih hidup pada taraf yang sangat

sederhana (primitive) dengan cara mengumpulkan biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan,

kebutuhan akan adanya pranata ekonomi belum mendesak dan tidak penting. Tiap-tiap

keluarga akan menjalankan fungsi ekonomi secara subsisten, keluarga-keluarga tersebut

memproduksi sesuatu yang dikonsumsi sendiri, tidak ada pasar, sehingga tidak

memerlukan penataan tentang perdagangan (pertukaran barang dan jasa).

Masalahnya berubah ketika orang-orang mulai memerlukan barang yang diproduksi oleh

orang lain, para tetanga atau kerabatnya. Kebutuhan akan pranata yang mengatur

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 15

mengenai distribusi atau pertukaran barang dan jasa mulai dirasakan. Proses pertukaran

itu mukai ditata dengan kaidah-kaidah atau norma-norma tertentu yang disepakati

bersama. Proses-proses itu kemudian distandardisasi sehingga membentuk pola dan

keajegan tertentu yang mengikat dan dapat diramalkan. Lahirlah pranata ekonomi, yang

menata aktivitas masyarakat berkaitan dengan kebutuhan akan barang-barang dan jasajasa

yang diproduksi oleh pihak lain. Kegiatan yang diatur oleh lembaga ekonomi

meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.

Elemen dasar pranata ekonomi

Struktur pranata ekonomi pada dasarnya bervariasi dalam berbagai masyarakat, ada yang

sederhana ada yang rumit, tergantung pada: (1) elemen dasar proses ekonomi yang ada,

apakah gathering, produksi, distributing, ataukah servicing, dan (2) faktor-faktor yang

menentukan struktur ekonomi, misalnya tanah, tenaga kerja, modal, teknologi, dan

kewiraswastaan.

Kompleksitas pranata ekonomi akan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tipe

pranata ekonomi yang berlaku. Masyarakat berburu dan meramu akan memiliki

kompleksitas pranata yang berbeda dari masyarakat pertanian, apalagi kalau

dibandingkan dengan masyarakat industri maju. Sistem ekonomi yang berlaku, apakah

sosialis, kapitalis, atau lainnya, juga mempengaruhi pranata sosial yang berlaku.

Sistem Ekonomi Campuran

Terkait dengan sistem ekonomi masyarakat, Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa

dewasa ini tidak ada masyarakat yang sepenuhya kapitalis. Masyarakat yang dikenal

sebagai masyarakat kapitalis, sesungguhnya menerapkan sistem ekonomi campuran, di

mana harta milik pribadi dan sistem keuntungan digabungkan dengan sejumlah campur

tangan dan intervensi pemerintah.

Sistem ekonomi campuran memberikan peluang adanya inisiatif individu yang lebih

besar daripada sistem komunis dan fasis. Pada sistem komunis dan fasis, kontrol negara

terhadap aktivitsa ekonomi sangat dominan. Pada sistem komunis, segenap regulasi

ekonomi, termasuk tingat harga, tingkat gaji serta jenis barang yang diproduksi

ditentukan oleh badan pusat perencanaan. Di negara-negara fasis, meskipun pemilikan

perusahaan secara pribadi diperkenankan, tetapi keuntungan yang diperoleh lebih

diutamakan untuk kepentingan negara.

Dalam perkembangan terakhir, sejak era 1990-an telah ada tanda-tanda keruntuhan

masyarakat ekonomi sosialis. Diterapkannya perestroika dan glasnost oleh Gorbachev di

Uni Soviet serta runtuhnya tembok Berlin merupakan awal keruntuhan masyarakat

sosialis dan pelan-pelan bergeser ke tipe masyaraat kapitalis.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 16

Fungsi Pranata Ekonomi

Lepas dari masalah kompleksitas pranata, fungsi utama pranata ekonomi adalah mengatur

kegiatan atau aktivitas warga masyarakat yang berkaitan dengan:

a. Kegiatan produksi, meliputi berbagai aktivitas produksi baik yang tradisional seperti

berburu dan meramu, ladang berpindah (shifting cultivation), bercocok tanam

menetap di ladang, di sawah, beternak, perikanan, maupun aktivitas produksi modern

yakni industri yang menghasilkan barang, jasa-jasa, maupun informasi.

b. Kegiatan distribusi, meliputi berbagai pertukaran barang dan jasa (resiprositas),

berbagai bentuk mekanisme pemerataan (leveling mechanism), berbagai macam

redistribusi, berbagai bentuk pertukaran di pasar baik yang secara tunai maupun

berdasarkan kepercayaan (berbagai macam kredit)

c. Kegiatan konsumsi, meliputi aktivitas mengkonsumsi barang dan jasa yang

diproduksi sendiri (subsistence economic) maupun aktivitas memperoleh barang dan

jasa di pasar.

Fungsi laten lembaga ekonomi:

a. Mengubah dan kadang-kadang merusak lingkungan, misalnya sebagai dampak dari

penggunaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas

b. Mengubah pola penggunaan waktu. Hal ini berkaitan dengan kecenderungan warga

masyarakat untuk mengejar efisiensi dan produktivitas.

4. Pranata Politik

Sejak Adam dan Hawa mempunyai keturunan, dan keturunannya itu melipatganda, maka

muka bumi ini mulai dipadati oleh manusia. Sebagai mahluk yang bersifat sosial,

manusia hidup berkelompok pada daerah-daerah yang subur, berdasarkan keturunan, ras,

etnisitas, agama, ataupun matapencaharian. Sepanjang masing-masing pihak yang hidup

bersama tersebut dapat saling tenggangrasa (toleransi) dan sumber-sumber pemenuhan

kebutuhan hidup dapat mencukupi, sebanyak apapun manusia yang hidup bersama

tidaklah menjadi masalah, Masalah menjadi lain, kalau masing-masing yang hidup

mendiami daerah-daerah tersebut mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama,

sementara hal yang menjadi pemenuh kebutuhan atau kepentingan tersebut terbatas

adanya, mereka akan terlibat persaingan, pertikaian, bahkan harus berperang untuk

memperebutkannya.

Thomas Hobbes memberikan ilustrasi sederhana mengenai hal ini, jika ada dua orang

membutuhkan hal yang sama, akan tetapi hanya satu orang yang akan memperolehnya,

maka mereka akan saling bermusuhan –masing-masing pihak akan menganggu dan

menindas pihak lain untuk mencapai tujuannya, yaitu kelangsungan hidupnya. Sementara

itu, pihak yang tertindas akan membalasnya sebab hal itu menyangkut hidup dan mati.

Maka, perang tidak dapat dihindarkan.

Menyadari bahwa hidup bersama tanpa aturan akan bisa menjadi boomerang yang

memusnahkan kelangsungan hidup manusia, maka lahirlah pranata politik.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 17

Kornblum mendefinisikan pranata politik sebagai seperangkat norma dan status yang

mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, termasuk kewenangan

menggunakan paksaan fisik. Di masyarakat manapun, kalau tidak ada pranata politik

yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman atau paksaan fisik, maka negara

akan hilang dan yang terjadi adalah anarkhi.

Disamping mengatur siapa yang berwenang untuk menggunakan paksaan fisik, pranata

politik juga berfungsi untuk mencapai kepentingan bersama dari anggota-anggota

kelompok/masyarakat.

Sampai di sini, akhirnya bisa disimpulkan bahwa kebutuhan akan pranata politik, adalah

karena kelompok-kelompok dalam masyarakat memerlukan adanya asosiasi atau

kelompok tertentu yang dapat menguasai kelompok-kelompok lainnya, karena kepada

kelompok atau asosiasi tersebut diberikan wewenang untuk menggunakan hukuman dan

paksaan fisik karena didukung oleh adanya aparat (tentara, kepolisian, kejaksaan, dan

pengadilan). Asosiasi dan nilai-nilai yang mendasarinya tersebut kemudian dilembagakan

(institutionalized) dan secara riil diterima sebagai pola-pola perilaku dalam masyarakat,

demi kelanggengan masyarakat. Asosiasi itu kemudian disebut negara, yang dilengkapi

dengan aparat pemerintahan, nilai-nilai bersama yang dijunjung tinggi serta diwujudkan

dalam konstitusi, berupa undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah,

dan seterusnya.

Pengertian dan ciri pranata politik

Dalam berbagai literature sosiologi, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk

menyebut pranata politik. McIver menyebutnya sebagai “negara”, Zanden menyebutnya

sebagai “perilaku politik”, sedangkan Gillin dan Gillin menyebutnya institusi politik.

Apapun istilahnya, pranata yang dimaksud mempunyai dua ciri utama, yaitu: (1)

mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekuatan fisik, dan (2) mampu memenuhi

kebutuhan hidup sendiri (self sufficient).

Berdasarkan hal tersebut, pranata politik akan menyangkut masalah negara,

pemerintahan, kekuasaan, partai politik, kebijakan, dan sebagainya. Hanya perlu

ditekankan, istilah negara tidak sama dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah

aparatnya negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dan kekuasaan negara. Jadi,

pemerintahan hanyalah salah satu unsur negara.

Karakteristik pranata politik adalah: (1) adanya suatu komunitas manusia yang secara

sosial bersatu atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama, (2) adanya asosiasi politik,

yaitu pemerintahan yang aktif, (3) asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk

kepentingan umum, dan (4) asosiasi tersebut diberi kewenangan dalam luas jangkauan

dalam territorial tertentu.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 18

Fungsi pranata politik

James W. Vender Zanden menyebutkan bahwa pranata politik di masyarakat manapun

pada dasarnya memiliki empat fungsi, yaitu:

a. Pemaksaan norma (enforcement norms)

b. Merencanakan dan mengarahkan

c. Menengahi pertentangan kepentingan (arbritasi)

d. Melindungi masyarakat dari serangan musuh yang berasal dari luar masyarakatnya,

baik dengan diplomasi maupun kekerasan (perang).

Dalam rumusan lain, pranata politik berfungsi:

a. Memelihara ketertiban di dalam (internal order)

b. Menjaga keamanan dari luar (external security)

c. Melaksanakan kesejahteraan umum (general welfare)

Di samping itu, terdapat fungsi laten lembaga politik, yaitu:

a. Menciptakan stratifikasi politik, yakni munculnya penguasa dan yang dikuasai.

Bahkan dalam suatu masyarakat sering muncul jenjang atau rentang stratifikasi

politik yang jauh, yakni penguasa absolut di satu pihak dan tuna kuasa (power less) di

pihak lain.

b. Partai politik sebagai social elevator (saluran mobilitas sosial vertikal), misalnya

yang terjadi pada para pemimpin partai pemenang pemilihan umum (pemilu).

5. Pranata Pendidikan

Lembaga pendidikan mempunyai fungsi utama menata tentang proses sosialisasi ilmu

pengetahuan, teknologi, seni (IPTEKS) maupun kebudayaan kepada para generasi

penerus.

Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional

(UU Nomor 20 Tahun 2003). Poin-poin penting mengenai sistem pendidikan di Indonesia

antara lain

a. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

b. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak

serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan

bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia

yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta

bertanggung jawab.

c. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat

saling melengkapi dan memperkaya.

.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 19

Pendidikan formal

a. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan

pendidikan tinggi.

b. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,

keagamaan, dan khusus.

d. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan

pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau

masyarakat.

Pendidikan Nonformal

a. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan

layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap

pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat

b. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan

penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta

pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

c. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia

dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan

keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,

serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta

didik.

d. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,

kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan

pendidikan yang sejenis.

e. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal

pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,

mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke

jenjang yang lebih tinggi.

f. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan

formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh

Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional

pendidikan.

(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

Pendidikan Informal

a. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan

berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

b. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal

setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 20

Pendidikan Anak Usia Dini

a. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar

b. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,

nonformal, dan/atau informal.

c. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak

(TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

d. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok

bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

e. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan

keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan

Pendidikan Kedinasan

a. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh

departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

b. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam

pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu

departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

c. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan

nonformal.

Pendidikan Keagamaan

a. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok

masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota

masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau

menjadi ahli ilmu agama.

c. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,

nonformal, dan informal.

d. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja

samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Pendidikan Jarak Jauh

a. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

b. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok

masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

c. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan

yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin

mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 21

Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

a. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat

kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,

mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

b. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah

terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami

bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Bahasa Pengantar

a. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam

pendidikan nasional.

b. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal

pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau

keterampilan tertentu.

c. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan

tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

Wajib Belajar

a. Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar

b. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal

pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

c. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga

pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pendidikan Multikulturalisme

Sesuai dengan realitas objektif masyarakat Indonesia sebagai sebuah masyarakat bangsa

dan plural, dalam rangka mewujudkan etika berbangsa dan visi Indonesia masa depan

menuntut dilaksanakannya pendidikan yang bersifat multikultural.

Fungsi nyata (manifes) lembaga pendidikan:

a. Membantu orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak

b. Menolong orang untuk mengembangkan potensi diri untuk dapat memenuhi

kebutuhan hidupnya

c. Melestarikan kebudayaan

d. Mengembangkan kemampuan berfikir dan berbicara secara rasional

e. Meningkatkan cita rasa keindahan

f. Meningkatkan taraf kesehatan dengan cara melatih jasmani melalui olah raga dan

pengetahuan tentang kesehatan

g. Menciptakan warga negara yang cinta tanah air melalui pelajaran kewarganegaraan

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 22

Fungsi laten lembaga pendidikan:

a. Menunda masa kedewasaan dan memperpanjang ketergantungan

b. Menjadi saluran mobilitas sosial vertikal

c. Memelihara integrasi sosial maupun politik dalam masyarakat, melalui penggunaan

Bahasa Indonesia, pelajaran kewarganegaraan, sejarah perjuangan maupun

kebudayaan.

G. Hubungan antar-Pranata Sosial

Tidak ada satupun pranata sosial yang otonom, dalam arti dapat menghindari pengaruh

dari pranata sosial lain. Terjadi hubungan yang saling mempengaruhi di antara lembagalembaga

sosial yang ada dalam masyarakat. Hubungan tersebut dapat digambarkan dalam

bagan berikut:

Bagan tentang hubungan antar-pranata sosial

Dalam konteks hubungan antar-pranata sosial, Erving Goffman mengemukakan konsep

tentang pranata total (total institution), yakni pranata yang memisahkan pengikutnya dari

masyarakat umumnya. Misalnya: pendidikan militer atau kedinasan tertentu, lembaga

pemasyarakatan (penjara), rumah sakit jiwa, dst. Seluruh aktivitas pengikut lembaga

sosial harus dilakukan di dalam lembaga yang dimaksud. Sedikit berbeda dengan

Goffman, Lewis Coser mengemukakan tentang pranata tamak (Greedy Institution), yakni

pranata yang memonopoli loyalitas dan kesetiaan individu pengikutnya. Misalnya negara

dan agama.

Lembaga

Ekonomi

Lembaga

Keluarga Lembaga Politik

Lembaga

Pendikan Lembaga

Agama

PRANATA SOSIAL: PENGERTIAN, TIPE DAN FUNGSI 2009

P a g s a s m a n 3 y k . w o r d p r e s s . c o m

Halaman 23

Daftar Pustaka

1. Horton, Paul B. dan Hunt, Chester L. 1999. Sosiologi; Edisi Keenam Jilid I.

Jakarta: PT Erlangga.

2. J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto (ed.). 2006. Sosiologi Teks Pengantar

dan Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

3. Kamanto Soenarto. 1993. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE

UI.

4. Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta

5. Masri Singarimbum dan Sofian Effendi.1989. Metode Penelitian Survey.

Jakarta: LP3ES.

6. Mohammad Nazir. 1983. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

7. Soerjono Soekanto. 1990. Sosiologi Suatu Pantantar; Edisi Baru Keempat,

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

8. Soerjono Soekanto. 1985. Kamus Sosiologi; Edisi Baru. Jakarta: Rajawali Pers.

9. Soerjono Soekanto. 2002. Mengenal Tujuh Tokoh Sosiologi. Jakarta: PT

RajaGrafiondo Persada

10. Tim Sosiologi. 2004. Sosiologi Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat Kelas 1

SMA. Jakarta: PT Yudhistiransert contents

11. Nasikun. 1996. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Pers.

12. Dyole Paul Johnson. 1981. Teori-teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta:

PT Gramedia.

13. Margaret M. Poloma. 1998. Sosiologi Kontemporer. Terjemahan dari

Contemporary Sociological Theory. Jakarta: PT Rajawali Pers.

14. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi. 1986. Setangkai Bunga Sosiologi.

Jakarta: Yasbit FE UI.

Pranata Sosial adalah system yang tersusun berdasarkan tingkah laku yang berbeda dari organisasi atau grup yang terdiri dari sejumlah orang sebagai individu atau makhluk social.
Ciri-ciri pranata social :
a. Pranata Sosial meruakan suatu organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktifitas social.
b. Suatu pranata social yang bersfat tradisi baik tertulis maupun tidak tertulis berguna untuk merumuskan tujuan dan tata tertib.
c. Pranata social mempunyai alat perlengkapan yang dipakai mencapai tujuan.
d. Tingkat kekalan merupakan cirri pranata social.
e. Pranata mempunyai beberapa tujuan.
f. Lambang merupakan cirri khas dari pranata social.

PRANATA SOSIAL

Masalah sosial akan dapat muncul ketika kenyataan yang ada tidak dapat dipahami oleh pengetahuan kebudayaan yang dipunyai oleh para individunya atau dipahami secara berbeda antara masing – masing individu yang terlibat di dalam interaksi sosial yang ada. Individu – individu yang terlibat di dalam interaksi yang berusaha untuk memahami kenyataan yang ada tersebut, pada dasarnya adalah untuk usaha pemenuhan kebutuhan dirinya agar dapat hidup secara berkesinambungan.

Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap dunia sekitar manusia hidup menjadi patokan bagi kesinambungan kehidupan manusia itu sendiri, artinya bahwa ketidaksamaan dalam pemahaman tentunya terkait dengan kemampuan atau kekuatan dari pedoman yang mengatur kelompok sosial yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian, kemampuan kebudayaan dari manusia yang digunakan untuk pedoman berinteraksi harus dipahami dan diwujudkan melalui pranata sosial yang tersedia di dalam masyarakat.

Pengertian pranata adalah sebagai berikut. Pranata sosial adalah:sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi manusia. Atau unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat dimana tekanan pengertiannya kepada suatu sistem tata kelakuan atau norma – norma untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pranata sosial memberi makna kepada kita bentuknya yang abstrak dan tidak dapat dilihat, tapi mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi tingkah laku kita khususnya tindakan – tindakan yang harus dilakukan berdasar aktivitas yang mengikat.

Definisi para ahli mengenai pranata sosial, diantaranya SOERJONO SOEKANTO yaitu Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.

SELO SOEMARJAN & SOELAEMAN SOEMARDI, Semua norma-norma dari segala tingkat yang berkisar pada suatu keperluan pokok dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu kelompok yang diberi nama lembaga kemasyarakatan .

PAUL HORTON dan CHESTER L. HUNT (1999 : 245) sistem norma-norma sosial dan hubungan-hubungan yang menyatukan nilai-nilai dan prosedur-prosedur tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

ROBERT MAC IVER dan C.H PAGE (dalam Soerjono Soekanto, 1990 : 218), prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.

Diciptakan pranata sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara prinsipil tidak berbeda dengan norma-norma sosial, karena pranata sosial sebenarnya memang produk dari norma sosial. Secara umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Sebagai contoh, pranata keluarga mengatur bagaimana keluarga harus memelihara anak. Sementara itu, pranata pendidikan mengatur bagaimana sekolah harus mendidik anak-anak hingga menghasilkan lulusan yang handal. Tanpa adanya pranata sosial, kehidupan manusia nyaris bisa dipastikan bakal porak-poranda karena jumlah prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia relatif terbatas, sementara jumlah warga masyarakat yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak.

Untuk mewujudkan tujuannya, menurut Soerjana Soekanto (1970), pranata sosial di dalam masyarakat harus dilaksanakan dengan fungsi-fungsi berikut:

1. Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap di dalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

2. Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat.

3. Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).

Kadang – kadang kita sering dikacaukan antara istilah pranata sosial dengan lembaga sosial. Akan tetapi pada dasarnya bila kita mengacu pada lembaga, artinya suatu bentuk pranata sosial yang bersifat resmi dan mempunyai struktur yang jelas serta tertulis. Seperti apabila kita mengatakan sebuah pranata sosial pendidikan maka di dalamnya terdapat lembaga – lembaga pendidikan seperti Sekolah Dasar, Institut Teknologi Bandung, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, kesemuanya tersebut merupakan wadah bagi terlaksananya pranata pendidikan suatu masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa pranata pendidikan mempunyai arti yang lebih luas dan abstrak. Di dalam pranata sosial pendidikan maka di dalamnya terdapat proses sosialisasi, status dan peran yang ada, sedangkan lembaga pendidikan akan nampak wujud fisik serta aturan – aturan yang jelas tertulis.

Akhirnya sebuah masyarakat akan mempunyai banyak sekali pranata sosial yang menjelaskan makna dari norma, nilai, pengetahuan, serta aturan yang ada di dalam kebudayaan masyarakat yang ada, karena pranata sosial merupakan pedoman dalam aktivitas khusus manusia sebagai anggota masyarakat.

Pranata memiliki unsur utama yaitu norma. Pengertian norma sendiri adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama – sama dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan manusia dalam masyarakat tersebut dapat berlangsung tertib, teratur, dan damai.

Proses terbentuknya norma yaitu ada 2:

a. Proses Insttitusional

Yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari slah satu lembaga masyarakat.

  1. Norma – norma yang Internationalized

Yaitu proses norma – norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti sampai pelembagaan saja, tetapi mendarah daging dalam jiwa anggota – anggota masyarakat.

Norma Sosial memiliki ciri – ciri sebagai berikut:

1. Umumnya tidak tertulis

Di dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis dan hanya diingat serta diserap dengan cara ikut serta dalam interaksi yang terjadi antaranggota kelompok masyarakat itu sendiri.

  1. Hasil kesepakatan bersama

Sebagai peraturan sosial yang berfungsi untuk mengarahkan perilaku anggota masyarakat, norma sosial dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh warga masyarakat.

  1. Ditaati bersama

Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial yang dibuat untuk mengarahkan dan menertibkan perilaku anggotanya agar sesuai dengan keinginan tersebut. Maka, norma didukung dan ditaati bersama.

  1. Bagi pelanggar diberikan sanksi

Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku sesuai dengan kehendak bersama. Oleh sebab itu, pelaku pelanggaran norma akn diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan atau daya ikat norma yang dilanggar atau dituruti.

  1. Mengalami perubahan

Sebagai aturan yang lahir melalui proses interaksi sosial dalam masyarakat, norma dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan keinginan dan kebutuhan anggota masyarakat tersebut.

Norma - norma dalam masyarakat itu memiliki kekuatan mengikat yang berbeda – beda. Ada yang berdaya ikat kuat maupun lemah. Umumnya masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat karena akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas dan keras. Berdasarkan tingkatan daya ikatnya, norma dibedakan menjadi 4, yaitu:

a. Cara (usage)

Adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu – individu dalam suatu masyarakat, tetapi tidak secara terus menerus. Norma ini berdaya ikat sangat lemah sehingga pelanggaran terhadapnya tidak akan mendapat hukuman / sanksi yang berat, hanya sekedar celaan atau teguran dari anggota masyarakat lainnya.

Contoh: Cara makan yang wajar dan baik nagi beberapa orang adlah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa di akhir makan dianggap sebagai tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.

b. Kebiasaan (folkways)

Mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang – ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.

Contoh: Menghormati orang yang lebih tua, makan dengan menggunakan tangan kanan.

c. Tata kelakuan (mores)

Mencerminkan sifat – sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota – anggotanya. Mempunyai unsur memaksa atau melarang perbuatan. Memiliki sanksi yang lebih kuat dibandingkan dengan kebiasaan.

Contoh: Melarang perbuatan membunuh, mencuri, mebikahi kerabat dekat.

d. Adat istiadat (custom)

Merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan berintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras, baik langsung maupun tidak langsung.

Contoh: upacara adat, sungkeman di kalangan masyarakat Jawa.

Ada 5 pranata sosial dasar, yaitu pranata agama, pranata keluarga, pranata pendidikan, pranata ekonomi, dan pranata politik. Disini akan diuraikan salah satu pranata sosial yaitu pranata keluarga.

Pranata keluarga merupakan sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan beberapa tugas penting. Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Bila semua anggota sudah mampu beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman dan tenteram.

Keluarga adalah lembaga sosial dasar darimana semua lembaga atau pranata sosialnya berkembang. Di masyarakat manapun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu. Keluarga dapat digolongkan ke dalam kelompok penting, selain karena para anggotanya saling mengadakan kontak langsung juga karena adanya keintiman dari para anggotanya.

Menurut Hotton dan Hunt (1987), istilah keluarga umumnya digunakan untuk menunjuk beberapa pengertian sebagai berikut:

  1. Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang yang sama

  2. Suatu kelompok kekerabatan yang disatukan oleh darah dan perkawinan

  3. Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak

  4. Pasangan yang nikah dan mempunyai anak

  5. Satu orang atau entah duda atau janda – dengan beberapa anak

Seperti lembaga sosial lain, pranata keluarga adalah suatu sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan sejumlah tugas penting. Beberapa pranata sosial dasar yang berhubungan dengan keluarga inti (nuclear family) adalah sebagai berikut:

1. Pranata Kencan (Dating)

Kencan merupakan perjanjian sosial yang secara kebetulan dilakukan oleh dua orang individu yang berlainan jenis seksnya untuk mendapatkan kesenangan. Pada umumnya kencan ini mengawali suatu perkawinan dalam keluarga. Jadi fungsi kencan yang sebenarnya adalah supaya kedua belah pihak saling kenal-mengenal, selain itu juga memberi kesimpulan pada kedua belah pihak untuk menyelidiki kepribadian dari mereka masing-masing sebelum mereka berdua mengikatkan diri pada suatu perkawinan. Sistem ini diikuti oleh semua keluarga di dunia.

2. Pranata peminangan (courtship)

Kencan merupakan langkah pertama dalam rangkaian untuk menetapkan peranan utama keluarga. Apabila kencan sudah mantap, maka dapat dilanjutkan dengan peminangan. Jadi, pemenangan merupakan kelanjutan dari kencan dan diartikan sebagai pergaulan yang tertutup dari dua individu yang bertujuan untuk kawin.

Selama taraf peminangan, mereka dapat memperbandingkan dengan teliti mengenai cita-citanya. Jadi fungsi peminangan adalah menguji kesejajaran pasangan dalam segala hal seperti yang telah disebutkan di atas, dan ujian ini diharapkan tidak mengancam perkawinan yang akan datang.

3. Pranata Pertunangan (mate – selection)

Antara peminangan dan perkawinan dikenal adanya lembaga pertunangan. Lembaga pertunangan dapat diartikan sebagai perkenalan secara formal antara dua orang individu yang berniat akan kawin dan diumumkan secara resmi. Jadi, perhitungan merupakan kelanjutan daripada peminangan sebelum terjadi perkawinan.

4. Pranatan Perkawinan (Marriage)

Pranata terakhir yang berhubungan dengan keluarga inti, yaitu perkawinan. Artinya sesungguhnya dari perkawinan adalah penerimaan status baru, dengan sederetan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan akan status baru oleh orang lain. Perkawinan merupakan persatuan dari dua atau lebih individu yang berlainan jenis seks dengan persetujuan masyarakat. Seperti dikatakan Horton dan Hunt, perkawinan adalah pola sosial yang disetujui dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk keluarga. (Horton dan Hunt, 1987: 270).

Tujuan Perkawinan:

1. Untuk mendapatkan keturunan

2. Untuk meningkat derajat dan status social baik pria maupun wanita

3. mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang

4. Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Pranata keluarga merupakan sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyesuaikan beberapa tugas penting. Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Bila semua anggota sudah mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal, maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman dan tenteram.

Oleh karena itu, fungsi pranata keluarga sangat penting artinya bagi kehidupan masyarakat secara luas. Karena inti keseluruhan penyesuaian diri setiap orang akan sangat ditentukan di keluarga masing-masing.
Fungsi utama pranata adalah agar jangan sampai para anggota keluarganya bertindak menyimpang dari pranata yang ada di masyarakat luas.

Daftar Pustaka

Henslin, James M. 2006. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Kamanto Sunarto. 2000. Pengantar Sosiologi. Jakarta : LPFEUI.

Koentjaraningrat. 1986. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru.

Soerjono Soekanto. 1998. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali.

Sutanto, Phil Astrid S. 1978. Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Bandung: Bina Cipta.

Syahrial Syarbani, A.rahman, Monang Djihado. Sosiologi dan Politik. 2002. Jakarta : Ghalia Indonesia

Danau Ranau, Sumber Hidup Sekaligus Pranata Sosial

Print

E-mail

 

http://www.kompas.com/data/photo/2010/06/12/3860109p.jpg

Sabtu, 12 Juni 2010 | 04:42 WIB

Oleh Boni Dwi Pramudyanto dan Ilham Khoiri

Selama ratusan tahun, air dari sekitar 50 sumber mata air dan hutan-hutan di sekeliling Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, telah menghidupi warga dari generasi ke generasi.

Ranau bukan lagi danau di seberang sana, tetapi darah daging pranata sosial warga setempat.

Sampai sekarang air tetap melimpah, yang dimanfaatkan sebagai sumber irigasi bagi 400.000 hektar lahan padi yang terhampar di sepanjang aliran Sungai Komering.

Sabtu (15/5) pagi, kabut tipis masih menyelimuti sebagian kawasan danau yang sunyi dan hening. Sejauh mata memandang, hanya pesona yang bisa tertangkap indra. Pesona Danau Ranau terlihat dari hamparan air jernih kebiruan yang sekelilingnya dibalut bentangan luas hutan perawan. Keindahan semakin lengkap setelah melihat Gunung Seminung yang berdiri kokoh di tengah danau. Ya, danau ini memang mewakili segala bentuk ungkapan manusia yang merujuk pada konsep keindahan alam.

Masyarakat di sekitar Danau Ranau adalah contoh tentang harmoni antara alam dan manusia.

Sikap hidup memperlakukan alam dengan bijak terlihat dari kearifan dalam memanfaatkan air danau untuk pertanian dan perikanan. Karena itu, sistem irigasi lokal yang dibuat ratusan tahun silam oleh nenek moyang mereka mampu bertahan hingga sekarang.

Menurut Bakri Nirwan (56), petani sekaligus tokoh masyarakat Desa Banding Agung, semasa ia masih kecil atau lebih dari 50 tahun lalu, petani Danau Ranau bergotong royong membangun saluran irigasi dengan cara membangun sebuah parit dari tanah liat.

”Setelah sempat bertahan selama sekitar 20 tahun, dinding parit tanah liat ini rusak. Meski saat ini sudah diganti dengan beton, aliran air ini masih tetap peninggalan nenek moyang kami,” katanya.

Warga setempat berusaha memelihara saluran irigasi agar air bisa mengalir lancar. Untuk merawat saluran irigasi ini, setiap petani menyumbang 10 kaleng beras setiap tahun. Beras itu digunakan untuk mengupah belasan buruh bangunan yang bertugas memperbaiki siring irigasi dari tanah liat yang rusak.

”Bagi saya, iuran 10 kaleng beras ini sebenarnya bukannya sedikit. Namun, kami punya keyakinan 10 kaleng itu akan kembali lagi menjadi berpuluh-puluh kaleng beras, dengan syarat irigasi tanah liat ini tetap terjaga kondisinya,” katanya.

Sawah

Ketika mengamati areal pertanian padi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada pertengahan Mei 2010, hamparan petak-petak sawah di sekitar Danau Ranau ataupun di sepanjang aliran sungai terlihat bak untaian permadani hijau. Sebagian hamparan lahan pertanian yang saling menyambung satu sama lain di Desa Buay Pematang Ribu, Kecamatan Ranau Tengah, itu tampak kekuningan pertanda saatnya petani memanen padi.

Beberapa petani tengah memotong batang padi dengan ani-ani. Sebagian lainnya sibuk menggenjot alat manual pemisah bulir padi agar terlepas dari tangkainya. Ada juga petani muda yang memanggul karung berisi gabah panen. Raut wajah gembira terpancar dari petani-petani tersebut. ”Saya bisa memperoleh 1,5 ton beras setiap kali panen di lahan yang hanya 0,5 hektar,” kata Hasan (57).

Petani usia senja itu menuturkan, panen padi di kawasan pertanian ini bisa berlangsung hingga tiga kali setahun.

Warga Ranau dan sekitarnya merupakan salah satu generasi Indonesia yang benar-benar merasakan manfaat dari lingkungan yang lestari. Hamparan hutan perawan di Gunung Seminung dan Bukit Barisan Selatan di sekeliling Danau Ranau, menjadi kawasan tangkapan air yang selalu terjaga selama ratusan tahun.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan, ada lebih dari 50 sumber air yang mengalir melalui 20 sungai kecil. Aliran ini berkumpul di Danau Ranau. Volume air Danau Ranau yang diperkirakan mencapai 500 juta meter kubik ini mengalir ke Sungai Selabung, lalu menyatu membentuk aliran Sungai Saka di Kota Muara Dua.

Akhirnya, aliran air bergabung membentuk Sungai Komering yang bermuara ke Sungai Musi di Kota Palembang. Aliran ini mengaliri ratusan ribu hektar (ha) sawah di sejumlah kabupaten, mulai dari OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, hingga berakhir di Banyuasin.

Sekitar 200.000 ha lahan pertanian padi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur juga bisa dipanen tiga kali setahun karena didukung sistem bendungan dan irigasi air yang terbesar di Indonesia, yakni Bendungan dan Irigasi Upper Komering. Bendungan dan ratusan kilometer saluran irigasi yang pembangunannya diprakarsai almarhum Presiden Soeharto ini mampu bertahan lebih dari 30 tahun.

Danau Ranau juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, seperti ikan seluang, belida, tapa, dan patin. Di samping budidaya ikan keramba apung, seperti bawal, mas, patin, lele, dan gurami.

Khusus di kawasan danau, adat suku Ranau melarang setiap warganya menangkap ikan dengan peledak, racun, pukat, ataupun setrum listrik. Alasannya, peralatan itu merusak kehidupan satwa air. Alat yang dibolehkan hanya tombak, panah, jaring, dan pancing.

Sayang seribu sayang, potensi serta eksotisme nuansa alam dan kearifan budaya lokal mengelola alam itu belum didukung infrastruktur memadai. Lihat saja, jalan darat yang rusak parah, keterbatasan pasokan listrik, dan minimnya fasilitas penginapan.

Dari Kota Palembang, kerusakan jalan ini terlihat dari ruas Muara Dua menuju lokasi danau sepanjang 50 kilometer. Lebih dari 40 titik lubang jalan serta puluhan titik material longsor yang menimbun badan jalan. Fasilitas listrik dan hotel juga tak kalah memprihatinkan karena saat ini hanya ada dua hotel di Kecamatan Banding Agung, milik PT Pusri dan Pemkab OKU Selatan.

Buruknya pelayanan listrik juga terlihat ketika kami menginap selama tiga hari di salah satu hotel. Listrik hanya mengalir pada malam hari. Menurut Husin, pengelola hotel PT Pusri, kondisi listrik seperti itu sudah terjadi bertahun-tahun tanpa ada upaya pembenahan.

Hebatnya, hal ini tak serta-merta memengaruhi sikap hidup warga menjaga kelestarian alam. Kuncinya terletak pada kuatnya komitmen warga dalam melestarikan hutan dan air di sekitar Gunung Seminung dan Bukit Barisan Selatan. Setiap warga patuh tidak menebang pohon di hutan dan di dekat mata air.

Pengertian lembaga social

 

Menurut Hoarton dan Hunt, lembaga social (institutation) bukanlah sebuah bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang, dan bukan sebuah organisasi. Lembaga (institutations) adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.

Pendapat para tokoh tentang Difinisi Lembaga social :

  1. Menurut Koentjaraningkrat : Pranata social adalah suatu system tatakelakuan dan hubungan yang berpusat kepada akatifitas social untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
  2. menurut Leopold Von Weise dan Becker : Lembaga social adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu beserta pola-polanya yang sesuai dengan minat kepentingan individu dan kelompoknya.
  3. Menurut Robert Mac Iver dan C.H. Page : Lembaga social adalah prosedur atau tatacara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
  4. Menurut Soerjono Soekanto, Pranata social adalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.

 

Proses pertumbuhan lembaga social.

Timbulnya institusi social dapat terjadi melalui 2 cara yaitu :

  1. secara tidak terncana
  2. secara terencana

 

Secara tidak terencana maksudnya adalah institusi itu lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat, biasanya hal ini terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting. Contohnya adalah dalam kehidupan ekonomi , dimasa lalu , untuk memperoleh suatu barang orang menggunakan system barter , namun karena dianggap sudah tidak efisien dan menyulitkan , maka dibuatlah uang sebagai alat pembayaran yang diakui masyarakat, hingga muncul lembaga ekonomi seperti bank dan sebagainya

 

Secara terencana maksudnya adalah institusi muncul melalui suatu proses perncanaan yang matang yang diatur oleh seseorang atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Contohnya lembaga transmigrasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara untuk mengatasi permasalahan kepadatan penduduk. Singkat kata bahwa proses terbentuknya lembaga social berawal dari individu yang saling membutuhkan . Saling membutuhkan ini berjalan dengan baik kemudian timbul aturan yang disebut norma kemasyarakatan. Norma kemasyarakatan dapat berjalan baik apabila terbentuk lembaga social.

 

Indipidu ———- Saling membutuhkan …………..Norma ………………….Lembaga social.

 

Untuk dapat membedakan kekuatan tingkatan mengikat norma secara sosiologis dikenal empat macam norma :

  1. Cara (usage) . Norma ini menunjukan suatu bentuk perbuatan dan mempunyai kekuatan sangat lemah. Cara (usage) lebih menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan hukuman tetapi biasanya dapat celaan. Contoh cara makan yang berisik, minim sambil bersuara dll.
  2. Kebiasaan folkways) menunjukan pada perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh orang yang mempunyai kebiasaan memberikan hormat kepada orang yang lebih tua usianya dll.
  3. Adat istiadat (custom) Tata kelakuan yang telah berlangsung lama dan terintegrasi secara kuat dengan pola perilaku masyrakat dapat meningkatkan kekuatan normatifnya menjadi adat istiadat.

 

Tipe-tipe lembaga social

a. Berdasarkan sudut perkembangan

1. Cresive institution yaitu istitusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat.

Contoh institusi agama, pernikahan dan hak milik.

  1. Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contohnya institusi pendidikan

b. Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat.

1. Basic institutions yaitu institusi social yang dianggap penting untuk memlihara dan

mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contohnya keluarga, sekolah, Negara

dianggap sebagai institusi dasar yang pokok.

2. Subsidiary institutions yaitu institusi social yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap

oleh masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat.

c. Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat .

1. Approved atau social sanctioned institutions yaitu institusi social yang diterima oleh

masayarakat misalnya sekolah atau perusahaan dagang.

2. Unsanctioned institutions yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat

tidak mampu memberantasnya. Contoh organisasi kejahatan.

d. Berdasarkan sudut penyebarannya.

1. General institutions yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat.

Contohnya institusi agama

2. Restrikted institutions intitusi social yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil

masyarakat tertentu, contoh islam, protestan, katolik dan budha.

e. Berdasrkan sudut fungsinya

1. Operative institutions yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-

cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh institusi ekonomi

2. Regulative institutions yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau

tatakelakuan dalam masyarakat. Contoh institusi hukum dan politik seperti pengadilan

dan kejaksaan.

 

Institusi Keluarga

Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat. Dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.

Proses terbentuknya Keluarga.

Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :

  1. diawali dengan adnya interaksi antara pria dan wanita
  2. Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
  3. Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hubungan antara lembaga keluarga dengan lembga agama ?

Tujuan Perkawinan.

  1. Untuk mendapatkan keturunan
  2. Untuk meningkat derajat dan status social baik pria maupun wanita
  3. mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang
  4. Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.

Fungsi keluarga

  1. Fungsi Reproduksi artinya dalam keluarga anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya.
  2. Fungsi sosialisasi artinya bahwa keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya. Keluarga sebagai wahana sosialisasi primer harus mampu menerapakan nilai dan norma masyarakat melalui keteladanan orang tua.
  3. Fungsi afeksi artinya didalam keluarga diperlukan kehangatan rasa kasih saying dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makluk berpikir dan bermoral (kebutuhan integratif) apabila anak kurang atau tidak mendapatkannya , kemungkinan ia sulit untuk dikendalikan nakal, bahkan dapat terjerumus dalam kejahatan.
  4. Fungsi ekonomi artinya bahwa keluarga terutama orang tua mempunyai kewajiban ekonomi seluaruh keluarganya . Ibu sebagai sekretaris suami didalam keluarga harus mampu mengolah keuangan sehingga kebutuahan dalam rumah tangganya dapat dicukupi.
  5. Fungsi pengawasan social artinya bahwa setiap anggota keluarga pada dasarnya saling melakukan control atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga .
  6. Fungsi proteksi (perlindungan) artinya fungsi perlindungan sangat diperlukan keluarga terutma anak , sehigngga anak akan merasa aman hidup ditengah-tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindungi dari berbagai ancaman fisik mapun mental yang dating dari dalam keluarga maupun dari luar keluarganya.
  7. Fungsi pemberian status artinya bahwa melalui perkawinan seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat yaitu suami atau istri. Secara otomatis mereka akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak dan masyarakatnya.

Peran dan fungsi lembaga pendidikan

1. Fungsi manifest pendidikan

a. membantu orang untuk mencari nafkah

b. menolong mengembangkan potensinya demi pemenuhan kebutuhan hidupnya.

c. Melestarikan kebudayaan dengan caramengajarkannya dari generasi kegenerasi berikutnya.

d. Merangsang partisipasi demokrasi melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan mengembangkan cara berpikir rasional

e. Memperkaya kehidupan dengan cara menciptakan kemungkainan untuk berkembangnya cakrawala intelektual dan cinta rasa keindahan.

f. Meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri melalui bimbingan pribadi dan berbagai kursus

g. Meningkatkan taraf kesehatan para pemuda bangsa melalui latihan dan olahraga.

h. Menciptakan warga Negara yang patreotik melalui pelajaran yang menggambarkan kejayaan bangsa.

i. Membentuk kepribadian yaitu susunan unsur dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku atau tindakan dari tiap-tiap individu.

2. Fungsi laten lembaga pendidikan.

Fungsi ini berkaitan dengan fungsi lembaga pendidikan secara tersembunyi yaitu menciptakan atau melahirkan kedewasaan peserta didik.

 

Singkat kata bahwa fungsi pendidikan yang berkaitan dengan fungsi yang

nyata (manifest) adalah :

1. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah

2. mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentaingan masyarakat.

3. melestarikan kebudayaan

4. menanamkan ketrampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

 

Sedangkan fungsi laten lembaga pendidikan adalah :

1. mengurangi pengendalian orang tua melalui pendidikan sekolah orang tua melimoahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah

2. menyediakan saranan untuk pembangkangan , Sekolah mempunyai potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.

3. mempertahankan system kelas social . Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise , privilese, dan status yang ada dalam masyarakat.

4. memperpanjang masa remaja . Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.

 

Tujuan dan funsi lembaga ekonomi

Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.

Fungsinya dari lembaga ekonomi adalah :

  1. memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
  2. memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter
  3. memberi pedomantentang harga jual beli barang
  4. memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
  5. memberikan pedoman tentang cara pengupahan
  6. memberikan pedomantentang cara pemutusan hubungan kerja
  7. memberi identitas bagi masyarakat.

Struktur lembaga ekonomi

Secara sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sb;

  1. sector agraris yang meliputi sector pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan pertenakan.(Gathering/pengumpulan) yaitu proses pengumpulan barang atau sumberdaya alam dari lingkungannya.
  2. sector industri ditandai dengan kegiatan produksi barang.(production)
  3. sector perdagangan merupakan aktifitas penyaluran barang dari produsen ke konsumen {Distributing) yaitu proses pembagian barang dan komonditas pada subsistem-subsistem lainnya.

Ada beberapa unsur lembaga ekonomi :

  1. Pola perilaku : efisiensi, penghematan, profesionalisme, mencari keuntungan
  2. Budaya simbolis : merk dagang, hak paten, slogan , lagu komersial
  3. Budaya manfaat : took, pabrik,pasar, kantor, balngko, formulir.
  4. Kode spesialisasi : kontrak, lesensi, kontrak monopoli, akte perusahaan
  5. Ideologi : liberalisme, tanggungjawab ,manajerial, kebebasan beryusaha, hak buruh.

Pranata Sosial

Lembaga atau pranata sosial sangat berperan dalam masyarakat. Ia merupakan sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan-tindakan maupun kegiatan anggota masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok dan bermasyarakat bagi manusia. Tanpa adanya lembaga atau pranata sosial ini sangat mustahil manusia dapat melangsungkan hidupnya, karena melalui lembaga atau pranata tersebutlah segala interaksi antar manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan tercapainya keteraturan. Melalui lembaga atau pranata sosial anggota-anggota masyarakat tidak bisa hidup seenaknya. Segala sesuatunya telah diatur menurut norma-norma yang terkumpul dalam lembaga tersebut. Wujud lembaga atau pranata sosialdalam masyarakat antara lain keluarga, perekonomian, politik, pendidikan, maupun lembaga agama. Lambaga-lembaga ini berfungsi untuk mengatur segala aktivitas yang terjadi dalam masyarakat.

Istilah lain yang sepadan dengan lembaga sosial antara lain institusi sosial atau pranata sosial. Dalam bahasa inggris disebut social institution. Ada pula yang menggunakan istilah bangunan sosial untuk hal yang sama. Istilah tersebut merupakan terjemahan dari dalam bahasa jerman Soziale Gebilde. Dalam bahasa sehari-hari, istilah instituisi atau lembaga sosial sering dikacaukan dengan istilah institute atau badan. Memang istilah Indonesia untuk institute adalah lembaga, sehingga dalam pengertian sosiaologi dan antropologi kedua istilah ini harus dibedakan.

Lembaga adalah sistem norma atau aturan-aturan mengenai suatu aktuvitas masyarakat yang khusus, sedangkan badan atau institute merupakan kelompok orang yang terorganisasi yang bertugas melaksanakan aktifitas itu.

Definisi yang sistematik telah banyak diberikan oleh para sosiolog, misalnya Paul B. Horton dan Chester L.Hunt yang menyatakan bahwa lembaga sosial merupakan sistem norma untuk mencapai tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting, atau sekumpulan kebiasaan atau tata kelakuan yang berkisar pada kegiatan pokok manusia. Menurut Bruce J. Cohen, lembaga sosial merupakan sistem pola sosial yang tersusun rapid an secara relative bersifat permanen serta mengandung perilaku tertentuyang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan pokok manusia. Sedangkan Koentjaraningrat menyatakan bahwa lembaga sosial merupakan satuan sistem norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasayarakat

Masih banyak definisi mengenai lembaga sosial yang dikemukakan oleh para ahli, namun tiga diatas sudah dipandang cukup menggambarkan. Dari definisi tersebut maka dapat diambil beberapa unsur penting yang terkandung dalam pengertian lembaga sosial. Diantaranya yaitu, lembaga sosial berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Lembaga sosial merupakan organisasi yang relative tetap, tersusun atau terstruktur. Dan lembaga sosial merupakan cara bertindak yang mengikat.

Menurut John Lewis Gillin dan John Philip Gillin memiliki beberpa cirri-ciri sebagai berikut :

  1. Suatu lembaga sosial merupakan suatu organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya terdiri atas adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak tergabung dalam suatu unit yang fungsional.

  2. Hampir semua lembaga sosial mempunyai tingakat kekekalan tertentu, sehigga orang menganggapnya sebagai himpunan norma yang sudah sewajarnya harus dipertahankan. Suatu sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan baru akan menjadi bagian lembaga sosial setelah melewati waktu yang sangat lama.

  3. Mempunyai tujuan tertentu.

  4. Mempunyai alat-alat perlengkapan untuk mencapai tujuan tersebut.

  5. Biasanya memiliki lambang tertentu,yang secara simbolik menggambarkan tujuan dan fungsinya.

  6. Mempunyai suatu tradisi tertulis maupun tidak tertulis yang merupakan dasar bagi pranata yang bersangkutan dalam menjalankan fungsinya.

Selanjutnya Gillin dan Gillin mengemukakan bahwa jika ditinjau dari berbagai segi atau sudut, lembaga sosial dapat diklasifikasikan kadalam berbagai tipe, yaitu :

  1. Dari sudut perkembangannya

  • Cresive institution merupakan lembaga sosial yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh : perkawinan, agama, dsb.

  • Enacted institution merupakan lembaga sosial yang dengan sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contoh : Lembaga pendidikan.

2.   Sudut sistem nilai yang diterima oleh masyarkat terdiri dari :

  • Basic institution merupakan lembaga sosial yang penting emelihara dan mempertahankan tata tertib di masyarakat. Misalnya, keluarga, sekolah, negara dll

  • Subsidiary institution merupakan lembaga sosial yang berkaiatan dengan hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting. Misalnya rekreasi.

3.    Dari sudut penerimaan masyaraka

  • Approve atau sanctioned institution, yaitu lembag sosial yang diterima oleh masyarakat, seperti sekolah, perusahaan dsb

  • Unsanctioned institution, yakni lembga sosial yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya. Misalnya, kelompok penjudi, perampok, dll.

4.   Dari sudut penyebarannya

  • General institution, yakni lembaga sosial yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Misalnya, pranata agama

  • Restricted institution, yakni lembaga sosial yang hanya dikenal oleh masyarakat tertentu saja. Misalnya, pranata agama islam, katholik, Kristen, hindu, ataupun budha.

5.   Dari sudut fungsinya

  • Operative institution, yakni lembaga sosial yang hanya berfungsi menghimpun pola-pola atau tatacara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masysarakat yang bersangkutan. Misalnya, pranat industry.

  • Regulative institution, yakni lembaga sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat. Misalnya, pranata hukum.

Dari tipe-tipe lembaga tersebut dapat disimpulkan bahwa tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari kita telah  berinteraksi dan bersosialisasi dengan lembaga-lembaga tersebut.

Jenis pranata sangat ditentukan oleh kondisi heterogen masyarakat. Artinya, semakin berkembangnya suatu masyarakat maka semakin kompleks pula pranata di dalamnya. Jenis-jenis pranata sosial menurut Cohen, seorang pakar sosiologi adalah:

1) kekeluargaan,

2) pendidikan,

3) keagamaan,

4) ekonomi,

5) pemerintahan.

Sementara menurut Koentjaraningrat, jenis pranata sosial terdiri atas 8 jenis, yaitu sebagai berikut.

1) Pranata kekeluargaan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan. Misalnya, pelamaran, perkawinan, poligami, pengasuh anak, dan perceraian.

2) Pranata ekonomi ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, memproduksi, menimbun, dan mendistribusi harta dan benda. Misalnya, pertanian, peternakan, pemburuan, industri, koperasi, dan penjualan.

3) Pranata pendidikan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Misalnya, pengasuhan anak-anak, pendidikan rakyat, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pemberantasan buta huruf, pendidikan agama, pers, dan perpustakaan umum.

4) Pranata ilmiah ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia dan menyelami alam semesta. Misalnya, metode ilmiah dan penelitian pendidikan ilmiah.

5) Pranata keindahan dan rekreasi ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia menyatakan rasa keindahan dan untuk rekreasi. Misalnya, seni rupa, seni suara, seni gerak, seni drama, kesusastraan, dan olahraga.

6) Pranata keagamaan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau dengan alam gaib. Misalnya, mesjid, gereja, doa, kenduri, upacara keagamaan, penyiaran agama, pantangan, dan ilmu gaib.

7) Pranata pemerintahan ialah pranata yang bertujuan untuk mengatur kehidupan berkelompok secara besar-besaran atau kehidupan bernegara. Misalnya, pemerintahan, demokrasi, kehakiman, kepartaian, kepolisian, dan ketentaraan.

8)Pranata kesehatan jasmaniah ialah pranata yang bertujuan untuk mengurus kebutuhan jasmani manusia. Misalnya, pemeliharaan kecantikan, pemeliharaan kesehatan, dan kedokteran.

HAJI DAN PRANATA SOSIAL

PDF

E-mail

 

Written by Admin   

Monday, 17 May 2010 10:52

http://www.stidnatsir.ac.id/images/stories/jeje.jpgOleh : Jeje Zaenudin

 

Pendahuluan

Haji dalam tinjauan doktrin teologi Islam adalah salah satu ibadah pokok yang masuk dalam rukun Islam yang lima. Bagi setiap muslim yang sudah mampu wajib menunaikan haji satu kali seumur hidup. Meskipun haji adalah ibadah ritual yang penuh simbol perjalanan seorang hamba menuju Tuhannya, tetapi dalam pelaksanaannya ibadah haji beriplikasi luas terhadap kehidupan masyarakat muslim. Pelaksanaan ibadah haji bagi muslim Indonesia tidak hanya sebagai pemenuhan tuntutan rukun Islam yang kelima, tetapi sangat terkait dengan berbagai aspek sosial. Banyak segi kehidupan bermasyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dari mulai persepsi masyarakat terhadap makna haji, nilai dan norma-norma yang terkandung di dalamnya, status orang yang telah berhaji, aspek ekonomi, hingga politik. Hal ini di antaranya disebabkan bahwa syariat ibadah haji mempunyai waktu dan tempat yang khusus yaitu dikonsentrasikan di bulan haji dan hanya bertempat di Makah.

Oleh sebab jarak yang harus ditempuh dari Indonesai ke tanah Mekah bukanlah jarak yang dekat maka secara otomatis menuntut biaya perjalanan dan akomodasi yang besar, belum biaya bagi keluarga yang ditinggalkan dalam waktu yang cukup lama. Jarak yang jauh dan medan yang berat juga menuntut transportasi yang cepat dan nyaman serta adanya jaminan dan perlindungan keselamatan di perjalan, tempat tujuan, dan saat pulang ke tanah suci. Konsekwensi logis dari semua itu, maka penyelenggaraan haji menuntut campur tangan dan tanggungjawab pemerintah secara pro aktif, baik pemerintah Saudi sebagai tuan rumah maupun pemerintah Indonesia sebagai tamu. Tuntutan itu semakin mendesak manakala minat jamaah haji dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, setiap tahunnya terus bertambah secara pesat, bahkan melampaui dari batas kuota yang ditetapkan pemerintah Saudi. Seiring dengan bertambahnya jumlah jamaah haji Indonesia semakin bertambah pula problem yang muncul, dari mulai masalah kemanan diperjalanan, keselamatan jamaah selama melaksanakan ibadah, sampai kepada penyediaan transfortasi, pemondokan, makanan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya. Setiap tahun terjadi juga pelanggaran dan kasus penipuan terhadap jamaah haji Indonesia oleh oknum-oknum yang tdiak bertanggung jawab. Baik di tanah air sebelum keberangkatan, maupun di tempat tujuan. Penipuan terhadap para calon jamaah haji di tanah air sangat beragam. Dari mulai iming-iming ongkos yang lebih murah dari yang ditetapkan pemerintah, penggunaan pasport di luar paspor resmi yang ditetapkan pemerintah, keberangkatan tanpa menunggu giliran bagi yang witing list, dan beraneka ragam pelanggaran yang ditawarkan kepada calon jamaah.   Maka perlindungan pemerintah terhadap jamaah haji sesuatu yang tidak dapat dihindari lagi.

 

Haji Dan Pranata Sosial

Menurut Horton dan Hunt (1987), yang dimaksud dengan pranata sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir yang yang mengejawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat. Tiga kata kunci di dalam pembahasan mengenai pranata sosial adalah: Nilai dan Norma; Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum, dan Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.

Menurut Koenjaraningrat (1978) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakatnya untuk berinteraksi menurut pola-pola resmi atau suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepda aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan mereka. Pranata sosial adalah sesuatu yang bersifat konsepsional, artinya bahwa eksistensinya hanya dapat ditangkap dan dipahami melalui sarana pikir, dan hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi pikir.

Sedang kamus terbuka Wikipedia Encyclopedia, memberi definisi pranata sosial sebagai berikut:  Institutions are structures and mechanisms of social order and cooperation governing the behavior of a set of individuals within a given human collectivity. Institutions are identified with a social purpose and permanence, transcending individual human lives and intentions, and with the making and enforcing of rules governing cooperative human behavior.

Diciptakan pranata sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara prinsipil tidak berbeda dengan norma-norma sosial, karena pranata sosial sebenarnya memang produk dari norma sosial. Secara umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancer sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Untuk mewujudkan tujuannya, menurut Soerjono Soekanto (1970), pranata sosial di dalam masyarakat dengan demikian harus dilaksanakan fungsi-fungsi berikut; Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap di dalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Dengan demikian pranata sosial telah siap dengan berbagai aturan atau kaidah-kaidah yang dapat harus dipergunakan oleh setiap anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat. Hal ini mengingat bahwa sumber pemenuhan hidup yang dapat dikatakan tidak seimbang dengan jumlah manusia yang semakin bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya., sehingga dimungkinkan pertentangan yang bersumber pada perebutan maupun ketidakadilan dalam usaha memenuhi kebutuhannya akan ancaman kesatuan dari warga masyarakat. Oleh karena itu, norma-norma sosial yang terdapat didalam pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup dari setiap warganya secara adil atau memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan yang tertib. Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial (sosial control). Sanksi-sanksi atas pelangaran norma-norma sosial merupakan sarana agar setiap warga masyarakat tetap conform dengan norma-norma sosial itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Denagn demikian sanksi yang melekat pada setiap norma sosial itu merupakan pegangan dari warga untuk meluruskan maupun memaksa warga masyarakat agar tidak menyimpang dari norma sosial, karena pranata sosial akan tetap tegar di tengah kehidupan masyarakat.

Karakteristik umum dari Pranata Sosial yang dikemukakan oleh Gillin and Gillin, sebagai berikut; (Soemardjan dan Soemardi, 1964:67-70)

Pranata Sosial terdiri dari seperangkat organisasi daripada pemikiran-pemikiran dan pola-pola perikelakuan yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan. Karakteristik ini menegaskan kembali bahwa pranata sosial terdiri dari sekumpulan norma-norma sosial dan peranan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. norma-norma sosial ini merupakan unsur abstraknya dari pranata sosial, sedangkan sekumpulan dari peranan-peranan sosial seolah-olah merupakan perwujudan konkret dari pranata sosial, karena menampakkan diri sebagai bentuk assosiasi atau lembaga.

Pranata sosial itu relative mempunyai tingkat kekebalan tertentu. Artinya, pranata sosial itu pada umumnya mempunyai daya tahan tertentu yang tidak lekas lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. panjangnya umur pranata sosial itu pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa factor, diantaranya karena pranta sosial itu terdiri dari norma-norma sosial, dimana norma-norma sosial ini terbentuk melalui proses yang tidak mudah dan relative lama. Sementara itu norma-norma sosial itu pada umumnya berorientasi pada kebutuhan pokok dari kehidupan masyarakat, sehingga sewajarnyalah apabila pranata sosial kemudian dipelihara sebaik-baiknya oleh setiap warga masyarakat, karena pranata sosial itu memiliki nilai-nilai yang tinggi. Kekebalan pranata sosial juga dipengaruhi oleh usaha dari para warga masyarakat untuk semangkin mengukuhkan atau melestarikan bahwa ada kecenderungan manusia untuk memperoleh serta meningkatkan kedudukan seseorang akan meningkat pula peranan yang dimainkan dalam kehidupannya.

Pranata sosial itu mempunyai tujuan yang ingin dicapai dan diwujudkan. Tujuan dasarnya adalah merupakan pedoman serta arah yang ingin dicapai. Oleh Karena itu, tujuan akan motivasi ataupun mendorong manusia untuk mengusahakan serta bertindak agar tujuan itu dapat terwujud. Dengan tujuan inilah maka merangsang pranata sosial untuk dapat melaksanakan fungsinya, akan tetapi hal ini bukanlah dimaksudkan bahwa adanya tujuan akan menjamin berfungsinya pranata sosial. Oleh karena itu apabila pranata sosial telah mempunyai tujuan tertentu yang akan dicapai, tetapi pranata sosial itu sendiri tidak dapat menjalankan fungsinya, maka tujuan tersebut akan mandul atau steril. Tidaklah mungkin dapat terjadi ada pranata sosial berfungsi, tetapi tidak mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian maka dapatlah dikatakan bahwa tujuan paranata sosial itu dapat tercapai apabila fungsinya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Di dalam pranata sosial, yang dimaksud dengan tujuan adalah sesuatu yang harus dicapai oleh golongan masyarakat tertentu dan golongan masyarakat yang bersangkutan akan berpegang teguh padanya. Sebaliknya, yang dimaksud dengan fungsi pranata sosial adalah merupakan peranan pranata dalam sistem sosial dan kebudayaan masyarakat. Adakalanya fungsi pranata sosial itu tidak diketahui ataupun tidak disadari oleh sekelompok masyarakat yang menjadi anggotanya, dan sering kali terjadi fungsi itu baru disadari setelah diwujudkan dan ternyata berbeda dengan tujuannya.

Pranata sosial merupakan alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuannya. Alat-alat perlengkapan pranata sosial dimaksudkan agar pranata yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsinya guna mencapai tujuan yang diinginkan. Peralatan yang diperlukan atau yang dimiliki setiap pranata sosial tergantung dari jenis pranata yang bersangkutan. Peralatan pranata sosial dapat pula bersifat hardware maupun software, seperti adanya sarana maupun prasarana yang harus tersedia untuik mewujudkan tujuan yang ingin dicapai.

Pranata sosial pada umumnya dilakukan dalam bentuk lambang-lambang. Lambang disamping merupakan spesifikasi dari suatu pranata sosial, juga tidak jarang dimaksudkan untuk pencerminan secara simbolis yang menggambarkan tujuan dan fungsi pranata sosial yang bersangkutan. Lambang dari suatu pranata sosial dapat berupa gambar sesuatu, tulisan maupun slogan-slogan. Lambang pranata sosial secara umum dapat dikategorikan dalam dua hal. Pertama, lambang atau symbol yang bersifat presentasional, yaitu lambang yang dapat menghadirkan pranata yang bersangkutan, misalnya burung garuda dan bendera merah putih akan menghadirkan Negara Republik Indonesia. Lambang yang bersifat presentasional ini biasanya mengandung nilai-nilai dari tujuannya juga bersifat sacral. Kedua, adalah lambang yang bersifat discursive, yaitu lambang yang tidak ada kaitan atau tidak ada sambungannya dengan tujuan, fungsi maupun nilai-nilai yang terkandung di dalam pranata sosial yang bersangkutan, sehingga lambang yang dipergunakan itu biasanya sekedar untuk menunjukkan spesifikasi dari pranata sosial yang bersangkutan.

Pranata sosial mempunyai dokumen baik yang tertulis maupun tidak. Dokumen ini dimaksudkan menjadi suatu landasan atau pangkal tolak untuk mencapai tujuan serta melaksanakan fungsinya. Oleh karena itu, dokumen yang tertulis dapat merupakan landasan pranata yang autentik dipergunakan sebagai pedoman, dan dokumen ini sebenarnya adalah merupakan konkretisasi dari karakteristik yang pertama.

Dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai macam pranata sosial, dimana satu dengan yang lainnya sering adanya terjadi perbedaan-perbedaan maupun persamaan-persamaan tertentu. Persamaan dari berbagai pranata sosial itu diantaranya, disamping pada umumnya bertujuan untuk mengatur pertumbuhan pemenuhan kebutuhan warganya, juga karena pranata itu sendiri terdiri dari seperangkat kaidah dan peranan sosial. Sedangkan perbedaannya, seperi yang dikemukakan Oleh J.L. Gillin dan J.P. Gillin (1954), bahwa pranata sosial itu diantaranya dapat diklasifikasikan menurut tingkat kompleksitas penyebarannya dan orientasi nilainya.

Besar kecilnya atau luas sempitnya penyebaran atau jangkauan pranata sosial dalam kehidupan masyarakat sangat dipengaruhi oleh bermacam-macam factor. Factor dari dalam pranata sosial terkandung nilai-nilai tertentu, sehingga kemampuan nilai-nilai untuk memenuhi kebutuhan manusia itulah yang turut menentukan luas sempitnya penyebarannya.selain hal itu juga diwarnai oleh peranan-peranan yang dipentaskan oleh para individu yang terdapat di dalam pranata sosial yang bersangkutan, sehingga semakin besar yang dapat dibawakan oleh para individu itu semakin besar pula kemungkinan dapat menyebar dalam kehidupan masyarakat. Factor yang berasal dari luar pranata sosial itu diantaranya adalah bagaimana persepsi dan kepentingan masyarakat terhadap nilai serta peranan yang dimiliki oleh pranata sosial, sehingga adanya tanggapan yang baik dan kepentingan yang kuat akan memberi peluang yang lebar untuk dapat diterima serta menyebar luas di masyarakat. Dengan mendasarnya diri pada tingkat kompleksitas penyebaranya itu, maka pranata sosial dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu; General Sosial Institutions dan Restricted Sosial Institutions.

General Sosial Institutions.

Pranata sosial ini hampir terdapat di setiap bentuk masyarakat, sehingga bersifat universal. Pranata sosial jenis ini merupakan wahana atau tempat dari berbagai pranata sosial yang sejenis yang relative lebih kecil, karenanya sifat dari pranata sosial ini dapat dikatakan netral, umum atau tidak memihak terhadap komponen atau unsure-unsur yang terdapat didalamnya. Seperti agama, adalah salah satu contoh pranata sosial yang bersifat universal atau umum.—yang menghimpun dari berbagai macam agama tertentu, tanpa memihak terhadap salah satu agama tertentu tersebut. Pranata sosial yang bersifat universal ini mempunyai tingkat kompleksitas yang lebih luas dan banyak dibandingkan dengan pranata yang bersifat khusus.

Restricted Sosial Institutions.

Pranata sosial ini pada umumnya mempunyai corak yang khas atau khusus dalam kehidupan bermasyarakat . kenyataan ini dipengaruhi oleh kaidah-kaidah serta peranan-peranan yang terdapat didalam pranata itu mempunyai kekhususan. Karena sifatnya yang demikian maka pola penyebarannya relative lebih terbatas disbanding dengan pranata yang umum. Hal ini juga disebabkan oleh relative kecilnya kepentingan serta terbaginya minat warga ke dalam pranata lain yang bercorak khusus. Oleh karena itu, pranata ini daya jangkaunya hanya terbatas pada kelompok, kelas ataupun golongan tertentu saja, walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa seorang warga dapat melakukan perpindahan dari suatu pranata sejenis yang khusus ini ke pranata yang lain. Seperti telah dikemukakan terdahulu, bahwa pranata sosial yang bersifat umum misalnya adalah agama, sedang pranata sosial yang khusus adalah agama tertentu, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan lain sebagainya.

Dari segi orientasi nilainya, maka pranata sosial dapat digolongkan sebagai berikut; Basic Sosial Institutions dan Subsidiary Sosial Institutions

Basic Sosial Institutions.

Pranata sosial yang bersifat dasar atau utama ini harus ada dalam setiap kehidupan masyarakat, karena terdiri dari kaidah sosial yang memiliki nilai sangat pokok atau utama bagi kelangsungan hidup masyarakat. Seperti kaidah yang mengatur pemenuhan hajat hidup manusia, mempunyai nilai paling utama, oleh karena itu pranata sosial yang mengaturnyapun bersifat primer.

Primernya suatu pranata sosial sangat dipengaruhi oleh pentingnya kaidah yang mempunyai nilai sangat tinggi untuk menjamin kelangsunagn kehidupan masyarakat, sehingga apabila dalam kehidupan masyarakat tidak terdapat pranata sosial yang bersifat primer ini maka kelangsungan hidup manusia akan terancam. Sebab apabila tidak ada pranata sosial yang primer berarti tidak ada kaidah sosial yang mengatur pemenuhan kebutuhan pokok hidup manusia secara tertib dan teratur. Dengan demikian, ketidak tertiban pemenuhan hajat hidup itu disebabkan oleh tidak adanya norma sosial yang sekaligus tidak adanya sanksi, sehingga sewajarnyalah apabila individu yang mempunyai kemampuan lebih dari yang lain akan mendominasi pihak yang lemah.

Namun, mengingat hajat hidup itu tidak dapat disubstitusi atau digantikan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang lain, maka bagaimanapun pihak yang lemah akan selalu berusaha untuk memperoleh bagian. Padahal seperti yang telah kita ketahui, sumber pemenuhan itu jumlahnya relative tetap, atau bahkan semakin berkurang, sementara jumlah pihak yang mengharapkan terpenuhinya hajat hidupnya semakin banyak, sehingga di dalm masyarakat tersebut pertentangan sukar unruk dihindari. Dengan kenyataan demikian, maka pranata sosial yang bersifat primer itu mutlak diperlukan bagi kelangsungan kehidupan bermasyarakat.

Bila mendasarkan diri bahwa kelangsungan kehidupan manusia sangat dipengaruhi oleh pemenuhan tiga hajat hidup, maka pranata sosial yang harus ada atau primer setidak-tidaknya juga terdiri dari tiga pranata sosial. Seperti hajat untuk makan, harus ada pranata ekonomi dalam arti yang luas. Hajat untuk berkembang biak dan hajat biologis, diperlukan kaidah yang terangkum di dalam pranata keluarga dan perkawinan. Sedangkan hajat untuk mendapat perlindungan sangat diperlukan pranata sosial pemerintahan dalam arti yang luas—termasuk disini pranata pranata pendidikan dan pranata politik.

Subsidiary Sosial Institutions

Pranata sosial sekunder didukung oleh kaidah sosial yang nilai-nilainya dianggap kurang penting untuk menunjang kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, jika di dalam kehidupan bermasyarakat tidak menggunakan pranata sekunder tidaklah mempengaruhi kelangsungan kehidupannya. Sehingga penggunaan pranata ini hanya merupakan tambahan untuk memperoleh kenikmatan dalam hidup.

Namun demikian, tidak menutup kemungkianan bahwa ada masyarakat tertentu di suatu saat dan tempat tertentu, mempunyai anggapan terhadap pranata sosial sekunder itu sebagai pranata primer. Hal ini diantaranya dipengaruhi oleh perubahan struktur masyarakat dan kemampuan pranata sekunder untukmengait terhadap pranata primer. Misalnya dalam mayarakat yang sudah maju, terdapat beberapa kebutuhan sekunder yang kegiatannya dikaitkan dengan kegiatan primer. Seperti untuk memperoleh kesehatan, rasa keindahan, rasa seni dan pengembanagn diri secara bertahap dikaitkan dengan kegiatan ekonomi.

Dari pemaparan singkat tentang ruang-lingkup pranata sosial yang dikemukakan para ahli di atas, maka haji dalam tinjauan pranata sosial dapat dikaji dari aspek struktur sosial, nilai-nilai atau norma-norma  sosial, peraturan-peraturan yang diciptakan masyarakat, serta dari sudut sejarahnya. Pada paper ini hanya akan dikemukakan dua aspek saja, yaitu aspek sejarah pelaksanaan ibadah haji muslim Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai tanggungjawab terhadap warga negaranya.

 

A. Sekilas perhajian di Indonesia:

Meskipun tidak didapatkan data akurat tentang kapan dan berapa banyak kaum muslim Indonesia pertama kali menunaikan Haji ke tanah Makah, dapat dipastikan bahwa kaum muslim Indonesia sudah banyak yang menunaikan ibadah haji sejak abad pertama dipeluknya Islam oleh penduduk Indonesia. Jika Islam masuk ke Nusantara pertama kali sekitar abad ke 8 kemudian muncul pemukiman-pemikiman muslim di Nusantara pada abad ke 11 dan tumbuh menjadi kerajaan-kerajaan Islam pada abad ke 13, maka suatu kepastian bahwa sejak masa itu perjalanan menuju mekah untuk menunaikan ibadah haji sudah dilaksanakan oleh kaum muslim Indonesia.

Menurut Bruinessen, menjelang petengahan abad ke 17 raja-raja Islam di jawa mulai mencari legitimasi politik dari penguasa Mekah.[1] Seperti yang diceritakan dalam Hikayat Hasanudin yang dikarang sekitar tahun 1700, Sunan Gunungjati mengajak anak dan beberapa santrinya menunaikan ibadah haji.[2] Kemudian pada tahun 1630-an raja Banten dan raja Mataram yang saling bersaing mengirim utusan ke Mekah untuk meminta pengakuan dan gelar Sultan. Rombongan dari Banten kembali pada tahun 1638 sedang rombongan dari Mataram baru pulang 1641 dengan membawa berbagai macam hadiah dan kenangan dari Syarif Besar Mekah. Pada tahun 1644 Syekh Ysusf Al Makassari tercatat berangkat menunaikan haji dan baru pulang ke ke Indonesia pada tahun 1670. Beberapa tahun kemudian, yaitu pada tahun 1674, untuk pertama kalinya seorang pangeran Jawa menunaikan ibadah haji. Ia adalah Abdul Qahhar, putra sulung Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten, yang kemudian lebih dikenal dengan panggilan Sultan Haji.[3]

Pada masa penjajahan Belanda perjalanan haji terus dilakukan oleh kaum muslimin terutama dari kalangan orang-orang muslim yang kaya, keluarga sulatan dan para ulama. Kesempatan melaksanakan ibadha haji pada zaman itu bukan hanya semata-mata beribadah tetapi juga peluang untuk menuntut ilmu secara lebih mendalam dan membangun kesadaran untuk menentang penjajahan Belanda. Maka para haji yang sudah pulang ke Indonesia sering menjadi invirator perlwanan terhadap penjajahan. Keadaan itu tentu saja mengkhawatirkan pemerintah kolonial Belanda. Untuk menangkal semangat perlawanan yang dibawa jamaah haji, pemerintah kolonial membuat regulasi yang mempersulit perjalanan haji, seperti Resolusi tahun 1825 dan 1831. Dalam Resolusi tahun 1825, setiap calon jamaah haji harus membayar f 110 (110 gulden) untuk mendapatkan paspor haji. Di samping itu, para Residen dan Bupati diharapkan dapat membendung keinginan masyarakat untuk berhaji. Resolusi 1825 itu kemudian diubah dengan Resolusi tahun 1831 yang memuat ketentuan; pelanggar paspor haji atau yang tidak memiliki paspor haji akan dikenakan denda f 1000. Besaran jumlah denda kemudian hari diubah menjadi f 220. Di tahun 1852 kedua Resolusi itu dihapus, tetapi aturan keharusan memiliki paspor haji tetap ada meski pembayarannya tidak terlalu mahal.

Pada tahun 1859 Belanda kembali mengatur haji dengan mengeluarkan Ordonansi Haji yang berisi; 1. harus memiliki surat keterangan dari bupati bagi yang ingin berhaji, dan memiliki bekal yang cukup selama haji dan bagi keluarga yang ditinggalkan; 2. diadakan ujian bagi yang telah datang dari haji; 3. bila telah lulus ujian baru jamaah haji bisa memakai gelar haji dan memakai busana khusus haji.[4]

Salah satu kisah haji ditulis secara detail oleh Buya Hamka yang berhaji pada 1927. Saat itu usianya 19 tahun, masih lajang. Ketua umum MUI Pusat yang pertama itu berangkat dari Pelabuhan Belawan, Medan, pada bulan Februari atau Rajab. Ia berangkat dari rumahnya tepi Danau Maninjau, kini masuk Kabupaten Agam, dengan berjalan kaki mendaki Kelok 44 menuju Bukittinggi. Dari sana ia ke Padang. Dengan naik kapal KPM, Hamka menuju Sibolga, lalu beralih naik mobil angkutan umum menuju Pematang Siantar. Dengan bekal 500 gulden, dari Belawan ia naik kapal Karimata milik Stoomavaart Maatschappij Nederland menuju Jeddah. Menurut Hamka, tahun itu. ada 64 ribu jamaah dari seluruh Nusantara. Perjalanan dengan kapal laut sekitar 16 hari. Karena panjangnya perjalanan di kapal, banyak jamaah haji yang lajang menikah dengan sesama jamaah lainnya. "Mudah saja, tidak banyak rukun syarat sebagaimana di darat," tulis Hamka. Yang penting ada wali dan ada saksi. "Kalau beres maka dipasang sajalah kelambu kecil gantung untuk mereka berdua." Menurut Hamka, yang paling berat adalah saat wukuf di Arafah. Saat itu banyak yang mati dan dikuburkan di belakang kemah. Mereka kepanasan. Hamka pun jatuh sakit, ia hanya tiduran di kemah. "Beberapa orang di kiri kanan saya telah jatuh mati. Saya pun telah bersedia untuk mati. Darah mengalir saja dari hidung. Air mata meleleh membasahi bantal. Berbaring merintih menanggung sakit. Teringat akan ayah bunda. Lalu pingsan, dan sadar saat tengah malam." Ia dibangunkan dan diberitahukan wukuf telah habis, jamaah akan ke Mina. Para jamaah haji ada yang naik unta, ada pula yang jalan kaki. Hanya petinggi kerajaan yang naik mobil.
Berhaji di masa Belanda memang luar biasa berat. Jika di masa Hamka total perjalanan laut 'cuma' satu bulan, maka pada tahun tahun sebelumnya sekitar dua bulan. Mereka naik kapal dagang maupun kapal ternak dari kongsi Kapal Tiga. Karena itu pada 1921, KH Ahmad Dahlan dari Muhammadiyah menuntut perbaikan denganmembentuk KongsiTiga.

Di masa Belanda, berhaji juga dikontrol sangat ketat. Sebab, ternyata para tokoh pergerakan menentang kolonialisme Belanda adalah mereka yang pulang dari berhaji. Salah satu kontrolnya adalah dengan memberikan ujian sepulang dari Tanah Suci. Yang lulus akan mendapat semacam sertifikat bahwa yang bersangkutan telah berhaji. Surat itu juga menerangkan bahwa yang bersangkutan berhak menggunakan simbol-simbol haji seperti serban, jubah, maupun topi haji. Inilah yang menjadikan haji juga sebagai lambang status sosial hingga kini.

Jumlah jamaah haji pada 1859 tercatat 12.989 orang, namun meningkat drastis sejak 1910, setelah Belanda melaksanakan Politik Etis. Pemerintah Indonesia sendiri secara resmi baru, menyentuh penyelenggaraan haji pada 1950. Pada 1949 tercatat 9.892 orang, yang mati sekitar 320 orang (3,23 persen). Jumlah panitianya sangat sedikit, cuma 27 orang plus 14 orang dari tim kesehatan. Saat itu ongkos naik haji sekitar Rp 3.395,14, tahun berikutnya naik 52,3 persen menjadi Rp 6.487,25. Pada 1951 9.502 orang, mati 384 orang (4,04 persen), panitia 24 orang dan tim kesehatan 20 orang.

Pada 1952 merupakan kali pertama jamaah haji Indonesia naik pesawat udara. Namun, yang terbesar tetap naik kapal laut 14.031 orang, sedangkan yang naik pesawat 293 orang. Ini karena perbedaan biaya transportasi. Naik kapal laut dikenai biaya Rp 7.500, sedangkan naik pesawat Rp 16.691. Lebih dari dua kali lipatnya.

Sejak 1975 pemerintah hanya menyediakan angkutan udara. Tak ada lagi yang berangkat dengan kapal laut. Menurut Tarmizi Taher, mantan menteri agama, perjalanan dengan kapal laut memakan waktu tempuh 12 hari atau 24 hari pergi pulang. Sedangkan total waktu berhaji sekitar 3 bulan. Mulai tahun 1987 pemerintah mulai membuka partisipasi swasta untuk menjadi penyelenggara haji. Tentu biayanya berbeda, jumlah harinya pun berbeda. Jika jamaah haji biasa butuh waktu 35 hari, maka jamaah haji swasta ada yang hanya butuh 18 hari saja. Biaya naik haji pun terus naik.

Pada 1960 biaya haji Rp 38.200. Karena itu pada tahun itu pemerintah memberikan subsidi untuk jamaah haji. Toh, walau biayanya terus naik, jumlah jamaah haji terus bertambah. Tahun ini misalnya jumlah jamaah haji sekitar 210 ribu orang.

B. Sekilas Perundang-Undangan Tentang Haji

Meski Islam telah lama masuk dan dipeluk penduduk Indonesia dan menjelma beberapa kerajaan Islam Nusantara, dan sudah tentu para jamaah haji dari masa kemasa terus mengalir dari Indonesia ke tanah Suci Makah. Dari masa Kesultanan Islam di Nusantara, kemudian masa Penjajahan Belanda, Pendudukan Jepang, masa kemerdekaan di bawah kepemimpinan Orde Lama, kepemimpinan Orde baru, hingga sekarang masa Reformasi. Tetapi dari sudut perundang-undangan yang mengatur perhajian muslim Indonesia baru didapatkan data pada masa pemerintahan Belanda. Yaitu dikeluarkannya peraturan perhajian yang disebut Pelgrims ordonnantie tahun 1922 berikut perubahan dan tambahannya. Kemudian pada tahun 1938 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan  Pelgrims Verorodening.

Pasca kemerdekaan sampai beberapa belas tahun berikutnya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia masih mengacu pada peraturan yang ada pada masa Pemerintahan Belanda. Baru pada tahun 1960 pemerintahan orde lama mengeluarkan Peraturan Presiden Tentang Penyelenggaraan haji. Lalu diikuti dengan Keputusan Presiden 112 tahun 1964 tentang Penyeenggaraan bidang haji secara interdepartemental. Pada masa Orde Baru peraturan haji ditambah dengan Keputusan Presiden no 6 tahun 1969 tentang penyelemggaraan Bidang haji oleh pemerintah. Kemudian Keputusan Presiden no 53 tahun 1981 tentang penyelenggaraan bidang haji. Keputusan presiden no 62 tahun 1995 tentang penyelenggaraan bidang haji.

Pada masa Reformasi peraturan tentang penyelenggaraan ibadah haji diusulkan dalam bentuk RUU Penyelengaraan haji yang kemudian berhasil diperjuangkan menjadi UU Penyelanggaraan ibadah haji no 17 tahun 1999. Karena dinilai masih banyak kelemahan UU nomer 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji direvisi dan diganti dengan UU nomer 13 tahun 2008. Kemudian disempurnakan dengan Perppu nomer 2 tahun 2009. Perppu inipun kemudian disahkan sebagai Undang-undang.

 

Undang-Undang No.17 tahun 1995

Secara singkat dapat diterangkan bahwa kronologi munculnya UU no 17 th 1995 adalah usulan inisiatif DPR sebagai tanggungjawab moral terhadap masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Setiap tahun minat kaum muslim Indonesia untuk menunaikan haji terus meningkat sementara pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan haji dinilai banyak kalangan masih banyak kekurangan dan kelemahan. Salah satu kendalanya karena masih lemahnya perangkat hukum atau yang mengatur tatalaksana penyelenggaraan haji yang rutin tiap tahun dilaksanakan.

Sebagai upaya memperbaiki citra DPR dan memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji itulah sejumlah anggota DPR dari beberapa fraksi mengambil inisiatif mengusulkan RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji. Para pengusul yang berjumlah 36 orang itu terdiri dari FKP sebanyak 18 orang, FPP 18 orang, FABRI 6 orang, dan FPDI 4 orang. RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR-RI dengan surat yang bernomor 08/LEGNAS/KESRA/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998. Pada tanggal 5 Januari 1999 RUU tersebut dibagikan kepada semua anggota DPR-RI dalam rapat paripurna.

Kemudian pada tanggal 7 januari 1999, para pengusul RUU memberikan penjelasan dalam rapat Badan Musyawarah tentang pentingnya RUU tersebut. Salah satu alasan yang dikemukakan dalam rapat tersebut adalah adanya krisi citra DPR disebabkan kurang tanggap dan kurang peka terhadap aspirasi rakyat yang ditandai tidak adanya RUU usul inisiatif selama hampir 25 tahun. Bersamaan dengan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, diusulkan juga beberapa RUU yang lain, yaitu RUU tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, RUU tentang Larangan Praktek Monopoli, dan RUU tentang Perlindungan Konsumen. Usulan RUU yang disampaikan pengusul didukung oleh kelompok kerja Program Legislasi Nasional.

Pada tanggal 11 januari 1999 pengusul RUU memberikan penjelasan pada rapat paripurna DPR-RI. Pada tanggal 4 Pebruari digelar lagi sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Seluruh Fraksi di DPR-RI pada prinsipnya menerima usulan RUU tersebut dengan berbagai catatan yang tidak terlalu mendasar. Demikian juga pemerintah menyambut baik usulan RUU tentang haji tersebut dengan memberi masukan agar Bab XI Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji khusus dihapuskan saja untuk menghilangkan diskriminasi antar warga negara. Menurut pemerintah, sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan sebagai warga negara, tidak perlu memasukan pengaturan yang bersifat khusus dalam undang-undang. Jika pengaturan yang bersifat khusus itu diperlukan, dapat dilakukan oleh peraturan menteri yang sewaktu-waktu dapat diperbaharui. Disamping itu, pemerintah juga mengusulkan agar judul RUU dilengkapi menjadi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam jawabannya atas tanggapan pemerintah, komisi VII DPR menyampaikan beberapa hal, antara lain:

  1. Dalam RDPU dengan oranganisasi Islam (PBNU, Muhammadiyah), komisi VII mendapat masukan antara lain agar anggaran yang diperuntukkan bagi petugas haji seyogianya tidak dibebankan kepada BPIH yang dibayarkan oleh jamaah haji, namun hendaknya disediakan oleh pemerintah

  2. Judul RUU tidak mencantumkan umrah karena titik berat undang-undang adalah mengatur penyelenggaraan ibadah haji sedang umrah dapat dilakukan setiap saat baik rombongan ataupun perorangan.

  3. DPR sependapat dengan pemerintah untuk menghilangkan diskrimianasi berdasarkan prinsip persamaan kedudukan sebagai warga negara, hanya saja ada aspirasi sebagian masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara khusus. Itulah sebabnya dalam RUU diataur penyelenggaraan ibadah haji khusus

Dalam pembahasan selanjutnya seluruh Fraksi DPR menyepakati bahwa judul undang-undang tidak mencantumkan umrah dan adanya Pasal tentang ibadah haji khusus. Akhirnya pada sidang paripurna tanggal 15 April 1999 DPR menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk disahkan sebagai undang-undang. Kemudian pada tanggal 3 Mei 1999 RUU tersebut disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 dan dicantumkan pada Lembaran Negara Nomor 53 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832.[5]

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008

Sebagaimana halnya UU No.17 tahun 1999, UU No.13 tahun 2008 juga dilahirkan sebagau hasil usul inisiatif DPR. Hanya saja kalau UU No.17 tahun 1999 didorong oleh kanyataan kosongnya UU tentang Penyelenggaraan Haji, sedang UU No.13 tahun 2008 kemunculannya didorong oleh kenyataan banyaknya kelemahan dan permasalahan yang muncul dari pelaksanaan UU No. 17 tahun 1999.

Sejak tahun 2001, sorotan dan kritikan terhadap UU No.17 tahun 1999 sudah disampaikan banyak kalangan baik dari masyarakat maupun dari lingkungan DPR sendiri  yang intinya menuntut revisi terhadap kelemahan UU No. 17 tersebut. Menurut Ichwan Syam, anggota Komisi VIII DPR-RI yang kemudian menjadi ketua Pansus RUU No. 13 tahun 2008, bahwa sejak tahun 2002 draf RUU prubahan sudah disiapkan dan selesai pada tahun 2003. Tahun 2004 terkendala oleh berakhirnya masa jabatan DPR, sehingga dilanjutkan pad atahun 2005 dengan mengkaji ulang naskah UU yang lama dan merumuskan draft yang baru.[6]

Sorotan dan kritikan masyarakat terhadap UU No.17 tahun 1999 disebabkan berbagai masalah yang masih saja muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dari mulai masalah kekacauan pendaftaran, kegagalan pemberangkatan sebagian jamaah yang sudah dijanjikan akan berangkat pada tambahan kuota, adanya KBIH yang nakal bahkan menelantarkan jamaah, sampai kepada kecurigaan adanya korupsi dan penyelewengan Dana Abadi Umat di lembaga Departemen Agama. Masih terjadinya kekacauan penyelenggaraan ibadah haji itu dinilai oleh berbagai kalangan terkait dengan masalah mekanisme dan regulasinya, yang ujung-ujungnya bermuara kepada kelemahan pada Undang-Undang penyelenggaraan haji.

Seperti yang diberitakan oleh media massa[7]. Menurut salah seorang anggota komisi VI DPR-RI, Rokib Abdul Kadir, Sejumlah pasal yang dinilai menimbulkan kerancuan dan kelemahan itu antara lain mengenai pelaksana dan pengawas ibadah haji, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan peruntukannya, serta dana abadi ummat. Menurut Rokib, terkait dengan pelaksana dan pengawas ibadah haji, perlu ada kejelasan siapa yang bertugas sebagai pelaksana dan siapa sebagai pengawas.  Dalam UU No.17 disebutkan bahwa pelaksana penyelenggaraan ibadah haji adalah Departemen Agama. Namun, di bagian lain Departemen Agama juga disebut sebagai pengawas penyelenggaraan ibadah haji. "Ini kan jadi rancu, Depag sebagai pelaksana tapi juga sekaligus sebagai pengawasnya. Jadi ketika Depag melakukan evaluasi pelaksanaan haji, hasilnya selalu baik-baik saja dari tahun ke tahun. Ini kan tidak fair," kata Rokib sambil menyebut bahwa seharusnya mekanismenya seperti penyelenggaraan haji khusus (ONH plus). Selama ini, katanya, penyelenggaraan haji khusus dilakukan oleh biro perjalanan hajswasta, sementara pemerintah (Depag) bertindak selaku pengawasnya. "Karena itu jika terbukti melakukan penyimpangan, maka BPH `nakal` itu bisa ditindak," katanya. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan itu, Rokib menyarankan perlunya dibentuk badan khusus independen yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat (swasta) untuk mengelola pelaksanaan ibadah haji. Sedangkan mengenai komponen biaya haji, Rokib mengatakan, biaya yang terkait dengan pelayanan haji tidak semestinya dibebankan kepada jamaah, karena sesuai UU maka pelayanan haji menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Depag. "Petugas haji itu kan PNS yang sudah memperoleh gaji tersendiri. Mereka memang ditunjuk atau diangkat untuk mengurus persoalan haji, tapi mengapa mereka mesti mendapat insentif yang uangnya dibebankan kepada jamaah," kata Raokib bertanya. Ia menyarankan agar komponen itu dialihkan dengan mengambil beban APBN/APBD, dan tidak dibebankan kepada jamaah haji, sehingga komponen biaya penyelenggaraan haji mungkin bisa dikurangi. Ia mengatakan, selama ini dana abadi ummat itu tidak diberdayakan dan hanya disimpan di bank dengan mengharapkan bunga yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan. "Dana abadi ummat yang diambil dari sisa penyelenggaraan ibadah haji itu justru harus digunakan untuk memperbaiki pelayanan haji," katanya seraya menyarankan agar pengelolaan dana abadi itu diserahkan saja kepada pengelola yang independen. Sementara itu pembentukan Badan Haji Nasional yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji diusulkan agar dimasukkan sebagai salah satu klausul dalam revisi UU No.17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Badan Haji Nasional itu merupakan lembaga independen yang anggotanya terdiri dari empat departemen terkait yaitu Depag, Depkes, Dephub dan Depkeh, ditambah sejumlah unsur swasta," kata Ketua Umum Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) Hengky Hermansyah, Kamis. Pihak swasta yang dilibatkan dalam badan tersebut antara lain asosiasi haji, pengusaha biro perjalanan haji, pemantau haji, anggota DPR, dan komponen masyarakat lainnya. Menurut dia, badan independen itu perlu dibentuk untuk memperbaiki sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan hajat nasional dan menyangkut kesejahteraan jemah haji. Karena itu, Hengky sangat menyambut baik keinginan Komisi VI DPR RI untuk merevisi UU No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Ia mengatakan, Depkeh beberapa waktu lalu bicara masalah paspor haji yang selama ini dikelola Depag untuk dipertimbangkan kembali. Tidak tertutup kemungkinan, departemen lain yang terkait penyelenggaraan haji seperti Depkes dan Dephub akan berbicara perihal wewenang masing-masing yang selama ini kurang jelas karena tugas-tugas haji didominasi Depag.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penyelenggaraan haji dari sudut potensi terjadinya penyelewengan dana masyarakat atau korupsi. ICW menyadari potensi itu karena haji walaupun bersifat ibadah ternyata memiliki nilai bisnis yang sangat besar. Mengutip perhitungan H. Mahfudz Djaelani, mantan Anggota DPR Komisi VII, ICW mengungkapkan setiap tahunnya total uang dalam penyelenggaraan haji mencapai Rp 9,07 triliun. Dana sebesar itu sayangnya tidak dibarengi dengan adanya transparansi dan akuntabilitas. Padahal, berdasarkan sistem yang berlaku sekarang, Depag diberi kekuasaan memonopoli penyelenggaraan haji di Indonesia. ICW memandang situasi ini berbahaya karena rumus korupsi menyatakan kewenangan yang begitu besar tetapi minus akuntabilitas dan transparansi adalah pintu gerbang terjadinya tindak pidana korupsi. Koordinator Monitoring dan Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menjabarkan tiga persoalan utama terkait penyelenggaraan haji. Pertama, UU Haji tidak mengatur mekanisme transparansi dan pertanggungjawaban atas dana yang ditarik dari jamaah. Kedua, tidak ada penjelasan dari Depag mengenai penggunaan dana dari jamaah. Ketiga, tidak ada penjelasan mengenai dana pendamping penyelenggaraan haji yang berasal dari APBN. Segala persoalan yang telah dikemukakan, pada akhirnya menghasilkan manajemen penyelengaraan haji yang buruk, mulai dari sistem informasi yang lemah sampai pengelolaan DAU yang tak kunjung rapi. “BP DAU tidak mencatat dan melaporkan penerimaan dan pengeluaran hasil investasi DAU,” tuding Irawan.

Tudingan ICW didukung oleh hasil temuan BPK dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2000. BPK misalnya mendapati Rp234,23 miliar bantuan operasional dari APBN tidak jelas pertanggungjawabannya. Selain itu, ditemukan fakta bahwa proses pengadaan senilai Rp1,2 milyar dilakukan tidak sesuai aturan. Temuan BPK juga menunjukkan telah terjadi kemahalan biaya haji terutama terkait tiket penerbangan dengan nilai Rp58,5 milyar. “Kami mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau KPK untuk menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Irawan. ICW memandang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran haji perlu ditingkatkan, terutama yang berasal dari dana masyarakat. Pemerintah juga diminta untuk mempertimbangkan pelepasan monopoli yang selama ini dinikmati oleh Depag.

Sementara itu, Ketua Umum MPP Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin, mengusulkan.RUU revisi atas UU No. 17 Tahun 1999 dikaji ulang. Ade berpendapat munculnya berbagai persoalan bukan semata-mata karena faktor

teknis, tetapi juga kerancuan sistem yang diciptakan UU No. 17/1999. “Jadi, titik krusialnya adalah payung hukumnya (UU No. 17 Tahun 1999, red.). Hal inilah yang pertama-tama harus dibenahi sebelum melangkah pada agenda perbaikan manajemen haji secara komprehensif,” ujar Ade. Menurut Ade, kelemahan UU No. 17/1999 sebenarnya sudah teridentifikasi sejak awal perumusannya. Undang-undang ini dianggap tidak memiliki dasar yang kuat sebagai ketentuan hukum. Prinsip good and clean government, transparansi, otonomi serta pelayanan dan pembinaan, tidak mendapat porsi yang layak atau bahkan tidak diakomodir. “Perubahan UU No. 17 Tahun 1999 sudah sangat mendesak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.

Kelemahan lain dari UU No.17 dikemukakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah masalah monopoli. Untuk itu KPPU menyampaikan masukan kepada DPR yang tengah menyusun draft revisi UU tentang haji. Inti rekomendasi tersebut adalah banyaknya bidang atau sub sektor dalam pelaksanaan haji yang bisa dikompetisikan. Akibatnya, hal itu bisa memicu terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Misalnya, soal transportasi dan catering yang ditenderkan. Selain itu mengenai pengorganisasian juga harus jelas, misalnya harus ada pemisahan antara regulator dengan operator,” papar Ketua KPPU Mohammad Iqbal. Berikut adalah perbandingan RUU Inisiatif DPR dengan Usulan perbaikan dari KPPU.

RUU Inisiatif DPR

Usulan Perbaikan (KPPU)

Pasal 3

Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibdah haji

Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan perlindungan dengan menentukan standar minimum fasilitas dan  kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji

Pasal 7

Ayat (2)       Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab Pemerintah Ayat (3)       Pelaksana ibadah haji adalah Pemerintah dan/atau masyarakat Ayat (5)Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menunjuk Menteri untuk melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan masyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi

Ayat (2) Kebijakan Penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggungjawab Pemerintah  Ayat (3)      Pelaksana ibadah haji adalah badan pelaksana ibadah haji  yang dibentuk oleh Pemerintah untuk maksud tersebut bekerjasama dengan badan hukum indonesia yang memiliki kompetensi khusus di bidang yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji setelah melalui  mekanisme penunjukan yang transparan dan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat Ayat (5)       Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menunjuk Menteri untuk melakukan koordinasi dengan departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi

Pasal 22

Besarnya BPIH di tetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Besarnya BPIH di tetapkan oleh Presiden atas usul Badan Pelaksana Ibada Haji setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Pasal 45

Penunjukan pelaksana transportasi jamaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efisiensi

Penentuan pelaksana transportasi jamaah haji dilakukan oleh badan pelaksana ibadah haji  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan  yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang  meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efisiensi melalui mekanisme  persaingan usaha yang sehat

Pasal 46

Pelaksanaan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dikoordinasikan dan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama DPRD

Penentuan pelaksana transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dilakukan oleh badan pelaksana ibadah haji  daerah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan  yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang  meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efisiensi melalui mekanisme  persaingan usaha yang sehat

Pasal 48

1.     Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji tanpa biaya tambahan di luar BPIH 2.     Pengadaan akomodasi bagi jamaah haji dilakukan dengan memperhatikan standar pelayanan minimum yang mencakup kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keamanan jamaah haji beserta barang bawaannya 3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan akomodasi bagi jamaah haji diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri

Penentuan Pelaksana akomodasi jamaah haji dilakukan oleh badan pelaksana ibadah haji dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan  yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang  meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efisiensi melalui mekanisme  persaingan usaha yang sehat

 

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan dan menerima masukan dari berbagai kalangan dalam rentang waktu selama 2 tahun 5 bulan, akahirnyas UU Nomor 13 tahun 2008 disahkan dan diundangkan pada tangg 28 April terhitung sejak 28 April 2008 sebagai pengganti UU Nomor 17 tahun 1999.

 

Perppu No.2 tahun 2009

 

Walaupun Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji telah disahkan, tetapi belum dapat dilaksanakan secara maksimal pada musim haji tahun 2008 disebabkan keterbatasan waktu dan persiapan pemerintah. Sementara itu pada UU yang baru tersebut juga masih menyimpan persoalan mengenai jenis paspor yang digunakan jamaah haji Indonesia. Yaitu pada Pasal 32 ayat 1 dikatakan: (1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri. Sementara pemerintah Saudi menetapkan bahwa paspor yang dipakai jamaah haji adalah paspor biasa atau paspor Internasional. Untuk mengantisipasi adanya kekacauan penyelenggaraan haji tahun 2009 yang waktunya sudah mendesak, maka pemerintah mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 tahun 2009 yang berisi beberapa perubahan atas pasal-pasal tertentu dari UU Nomor 2008 yang dikeluarkan dan ditandatangani 17 Juli 2009.

Sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya Perppu tersebut di atas, pemerintah mencantumkan konsideran 'Menimbang':

a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;

b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Atas dikeluarkannya Perppu tersebut pihak DPR menyambut dengan baik, dan kemudian membahasnya dalam  sidang paripurna pada tanggal 14 September 2009. Pada sidang itu juga disepakati agar Perppu Nomor 2 tahun 2009 tersebut disahkan sebagai Undang-Undang yang merevisi UU nomor 13 tahun 2008.

 

Penutup

Dengan disahkannya UU Nomor 13 tahun 2008, maka beberapa persoalan yang selama ini menjadi sorotan dan kritikan masyarakat dalam penyelenggarana ibadah haji diharapkan dapat diperbaiki dan beberapa aspirasi masyarakat dapat terakomodir. Pertama, masalah kerancuan antara penyelenggara dan pengawas pelaksanaan ibadah haji selama ini berada di satu tangan Depag sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan, Maka pada UU yang baru telah terpecahkan dengan dibuatkan pasal tentang Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPHI) yaitu mulai Pasal 12 sampai dengan Pasal 20. Sehingga dengan Pasal ini, meskipun penyelenggara haji tetap pemerintah tetapi pengawasannya dari masyarakat yang diwadahi dalam Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPHI). Dimana anggota KPHI itu berjumlah 9 orang yang terdiri dari 6 orang dari perwakilan masyarakat dan 3 orang perwakilan pemerintah. Selain itu ditegaskan pula bahwa KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri.

Kedua, keluhan masyarakat tentang mahalnya ongkos naik haji dan banyaknya beban pembiayaan yang harus ditanggung para calon jamaah haji sesuatu yag tidak sepatutnya dibebankan kepada mereka. Seperti biaya panitia dan para petugas penyelenggara haji yang dibebankan kepada calon jamaah haji. Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam masalah ini, maka UU yang baru menetapkan bahwa biaya oprasional penyelenggaraan ibdah haji tidak diambil dari ONH tetapi diambil dari APBN, sebagaimana bunyi Pasal 11 ayat  (4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan demikian diharapkan terjadi pemangkasan terhadap berbagai pembiayaan yang tidak sepantasnya jadi beban para calon haji. Konsekwensi logisnya pada masa yang akan datang ongkos naik haji harus lebih murah dari yang sebelumnya.

Ketiga, masalah dana abadi umat yang dinilai banyak kalangan kurang  jelas dan kurang transparan manajemennya, pada UU haji yang baru dibenahi dan dilengkapi. Yang semula pada UU No. 17 tahun 1999 hanya diatur dalam satu pasal, yaitu pasal 11, maka pada UU No. 13 tahun 2008 diatur secara lengkap dan rinci dalam satu bab khusus yaitu BAB XIV Tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat yang terdiri dari 16 pasal, yaitu dari pasal 47 sampai dengan pasal 62. Dengan aturan selengkap itu diharapkan tidak ada lagi celah terjadinya penyelewengan penggunaan DAU

Keempat, masalah monopoli yang dituduhkan kepada Depag dalam penyelenggaraan ibadah haji dikurangi dengan didistribusikannya kewenangan kepada pihak terkait. Seperti masalah pembuatan paspor yang selama ini dibuatkan paspor khusus untuk haji yang dikelola oleh Depag, diganti dengan paspor umum yang dikelola oleh Keimigrasian dibawah Menteri terkait. Sedang masalah pembinaan jamaah haji sejak sebelum keberangkatan, di tanah suci, dan setelah kembali ke tanah air dilakukan oleh pemerintah dengan masyarakat.

Dengan beberapa perubahan yang tercantum pada UU yang baru sebagaimana yang tersebut di atas dan perbaikan dalam beberapa aspek dari penyelenggaraan haji, diharapkan penyelenggarana ibdah haji di Indonesia semakin baik.

 

 

Referensi

 

Jacob Vredenbregt, Ibadah Haji Beberapa Ciri dan Fungsinya di Indonesia, dalam Dick Douwes dan Nico Kaptein, Indonesia dan Haji (Jakarta:INIS, 1977)

 

Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta:LP3ES, 1996)

 

Jazuni, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005)

 

Irfan Idris, Islam dan Konstitusionalisme (Yogyakarta: AntonyLib-Indonesia, 2009)

 

B.Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik (Yoyakarta: Universitas Atrmajaya, 2008)

 

Jaih Mubarok, Fiqih Siyasah, (Bandung: Pustaka Bani Qureisy, 2005)

 

Dede Rosyada, Hukum Islam Dan Pranata Sosial, (Jakarta: PT.Raja Grapindo Persada, 1999)

 

Kees van Dijk, Perjalanan Jamaah haji Indonesia, dalam Dick Douwes dan Nico Kaptein, Indonesia dan Haji (Jakarta:INIS, 1977)

 

Marcel Witlox, Mempertaruhkan Jiwa Dan harta Jemaah Haji dari Hindia Belanda pada Abad ke-19, dalam Dick Douwes dan Nico Kaptein, Indonesia dan Haji (Jakarta:INIS, 1977)

 

Martin van Bruinessen, Mencari Ilmu dan Pahala di Tanah Suci Orang Nusantara Naik Haji, dalam Dick Douwes dan Nico Kaptein, Indonesia dan Haji (Jakarta:INIS, 1977)

 

Naskah UU Nomor 17 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

 

Naskah UU Nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

 

Naskah PERPPU Nomor 2 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

 

http://www.hidayatullah.com Friday, 09 May 2003

 

http://nuansaonline.net/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Item

 

 


[1] Martin Van Bruinessen, "Mencari Ilmu dan pahala di tanah suci, orang Nusantara naik haji", Dick Douwes dan Nico Kaptein, Indonesia dan haji, (Jakarta: INIS, 1997), hal. 122.

[2] Ibid

[3] Ibid

[4]Akhmad Khaerul Fata, www. aristofata.multiply.com/journal/item. 1 Des 2007

[5] Jazuni, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 2005), hal, 410

[6](http://nuansaonline.net/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid=40)

[7] http://www.hidayatullah.com Friday, 09 May 2003

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Ketika perjalanan pulang kuliah, perut terasa lapar, apa yang kita lakukan?. Mungkin kita akan mampir ke restotan atau kita akan menahan lapar hingga sampai di rumah. Tentunya ada beberapa hal yang dipertimbangkan jika  makan di restoran atau makan di rumah. Misalnya, jika kita makan di restoran, tentunya harus membayar sejumlah uang apa yang telah dimakan pada restoran tersebut. Namun, jika makan di rumah, tentunya tidak perlu membayar apa yang telah dimakan di rumah.

Peristiwa tersebut sekilas sangat sederhana. Namun, jika dikaji lebih jauh, banyak hal yang dapat dipelajari. Ketika kita makan di restoran, berati kita sedang berhubungan dengan sebuah pranata. Oleh karena itu, kita harus mematuhi aturan-aturan yang terdapat dalam pranata tersebut. Salah satunya adalah kita harus membayar apa yang telah dimakan. Sementara itu, jika kita makan di rumah, berarti kamu berhubungan dengan keluarga. Tentunya yang dipakai adalah aturan-aturan atau fungsi dan tujuan yang ada dalam pranata keluarga tersebut.

Dari contoh peristiwa tersebut, dapatkah kita menyimpulkan pengertian pranata sosial?. Oleh karena itu untuk membahasnya lebih lanjut mengenai pranata sosial. Pada Makalah ini, kita akan membahas tentang : Pengertian Pranata Sosial, Perbedaan Pranata Sosial dengan Lembaga Sosial, Ciri-Ciri Pranata Sosial, Tipe-Tipe Pranata Sosial, Tujuan dan Fungsi Pranata Sosial, Macam-Macam Pranata Sosial, dan Hubungan Pranata Sosial dengan Geografi.

 

 

B. Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1. Mengetahui pengertian pranata sosial.

2. Mengetahui perbedaan pranta sosial dengan institusi sosial.

3. Mengetahui tujuan dan fungsi pranata sosial.

4. Mengetahui tipe dan macam pranata sosial di dalam masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Pranata Sosial

Pranata sosial berasal dari istilah bahasa Inggris social institution. Istilah-istilah lain pranata sosial ialah lembaga sosial dan bangunan sosial. Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda, tetapi social institution menunjuk pada unsur-unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat.

Pranata juga berasal dari bahasa latin instituere yang berarti mendirikan. Kata bendanya adalah institution yang berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution diartikan institusi (pranata) dan institut (lembaga). Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada. Institut adalah wujud nyata dari norma-norma.

Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak.

Menurut Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan pengertiannya. Sama halnya dengan istilah institution dengan istilah institute. Padahal kedua istilah itu memiliki makna yang berbeda.

Menurut Horton dan Hunt (1987), pranata sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir yang mengejawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat. Oleh karena itu, ada tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial yaitu:

a. Nilai dan norma.

b. Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum.

c. Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.

Menurut Koentjaraningrat (1979) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Pranata sosial pada hakikatnya bukan merupakan sesuatu yang bersifat empirik, karena sesuatu yang empirik unsur-unsur yang terdapat didalamnya selalu dapat dilihat dan diamati. Sedangkan pada pranata sosial unsur-unsur yang ada tidak semuanya mempunyai perwujudan fisik. Pranata sosial adalah sesuatu yang bersifat konsepsional, artinya bahwa eksistensinya hanya dapat ditangkap dan dipahami melalui sarana pikir, dan hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi pikir.
            Unsur-unsur dalam pranata sosial bukanlah individu-individu manusianya itu, akan tetapi kedudukan-kedudukan yang ditempati oleh para individu itu beserta aturan tingkah lakunya. Dengan demikian pranata sosial merupakan bangunan atau konstruksi dari seperangkat peranan-peranan dan aturan-aturan tingkah laku yang terorganisir. Aturan tingkah laku tersebut dalam kajian sosiologi sering disebut dengan istilah “norma-norma sosial”.

 Herkovits, mengatakan bahwa pranata sosial itu tidak lain adalah wujud dari respon-respon yang diformulasikan dan disistematisasikan dari segala kebutuhan hidup (1952: 229 dalam Harsojo, 1967 : 157). Hetzler (1929 : 67/68 dalam Harsojo, 1967 : 157) secara lebih rinci mendefinisikan pranata sosial itu sebagai satu konsep yang kompleks dan sikap-sikap yang berhubungan dengan pengaturan hubungan antara manusia tertentu yang tidak dapat dielakkan, yang timbul karena dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan elementer individual, kebutuhan-kebutuhan social yang wajib atau dipenuhinya tujuan-tujuan sosial penting. Konsep-konsep itu berbentuk keharusan-keharusan dan kebiasaan, tradisi, dan peraturan. Secara individual paranta sosial itu mengambil bentuk berupa satu kebiasaan yang dikondisikan oleh individu di dalam kelompok, dan secara sosial pranata sosial itu merupakan suatu struktur. Kemudian Elwood (1925 : 90-91 dalam Harsojo, 1967 : 157), pranata sosial itu dapat juga dikatakan sebagai satu adat kebiasaan dalam kehidupan bersama yang mempunyai sanksi, yang disistematisasikan dan dibentuk oleh kewibawaan masyarakat. Pranata sosial yang penting adalah hak milik, perkawinan, religi, sistem hukum, sistem kekerabatan, dan edukasi (harsojo, 1967 : 158).

 

B. Perbedaan Pranata Sosial dengan Lembaga Sosial

Institution (pranata) adalah sistem norma atau aturan yang menyangkut suatu aktivitas masyarakat yang bersifat khusus. Sedangkan institute (lembaga) adalah badan atau organisasi yang melaksanakannya. Lembaga sosial merupakan wadah/tempat dari aturan-aturan khusus, wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Contohnya KUA, mesjid, sekolah, partai, CV, dan sebagainya. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan kesepakatan tidak tertulis namun diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan santun pergaulan. Contoh: kalau makan tidak berbunyi, di Indonesia pengguna jalan ada di kiri badan jalan, tidak boleh melanggar hak orang lain, dan sebagainya. Jadi lembaga sosial bersifat konkret, sedangkan pranata sosial bersifat abstrak, namun keduanya saling berkaitan.

             Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak. Wujud nyata dari pranata adalah lembaga. Untuk jelasnya lihat tabel berikut ini :

 

Pranata dan Lembaga

No.

Kegiatan dan Kebutuhan

 

Pranata

Lembaga

1.

2.

3.

Makanan, pakaian, perumahan

Peran serta politik

Pengembangan keturunan

Perdagangan

Pemilihan umum

Pernikahan

Keluarga Abimanyu

Komisi Pemilihan Umum

KUA, Catatan Sipil, Gereja

 

C. Ciri-Ciri Pranata Sosial

Menurut John Levis Gillin dan John Phillpe Gillin ciri umum pranata sosial adalah sebagai berikut :

·  Pranata sosial merupakan suatu organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya terdiri atas adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.

·  Hampir semua pranata sosial mempunyai suatu tingkat kekekalan tertentu sehingga orang menganggapnya sebagai himpunan norma yang sudah sewajarnya harus dipertahankan. Suatu sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian pranata sosial setelah melewati waktu yang sangat lama.

· Pranata sosial mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.

· Pranata sosial mempunyai alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan.

· Panata sosial biasanya memiliki lambang-lambang tertentu yang secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsinya.

· Pranata sosial mempunyai suatu tradisi tertulis ataupun tidak tertulis yang merupakan dasar bagi pranata yang bersangkutan dalam menjalankan fungsinya. Tradisi tersebut merumuskan tujuan dan tata tertib yang berlaku.

 

D. Tipe-Tipe Pranata Sosial

Dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai macam pranata sosial, dimana satu dengan yang lain sering terjadi adanya perbedaan-perbedaan maupun persamaan-persamaan tertentu. Persamaan dari berbagai pranata sosial itu diantaranya, selain bertujuan untuk mengatur pemenuhan kebutuhan warganya, juga karena pranata itu terdiri dari seperangkat kaidah dan pranata sosial. Sedangkan perbedaannya, seperti dikemukakan oleh J.L. Gillin dan J. P. Gillin (1954), bahwa pranata sosial itu diantaranya dapat diklasifikasikan menurut:

1. Dari Sudut Perkembangan

Dari sudut perkembangannya dikenal 2 macam pranata sosial yaitu :

· Crescive institutions, pranata sosial yang tidak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat sehingga disebut juga pranata yang paling primer. Contoh : pranata hak milik, perkawinan, dan agama.

·  Enacted institutions, pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contoh : pranata utang-piutang dan pranata pendidikan.

2.  Dari Sudut Sistem Nilai yang Diterima oleh Masyarakat

Dari sudut sistem nilai yang diterima oleh masyarakat dikenal 2 macam pranata social yaitu :

·  Basic institutions, pranata sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat, misalnya keluarga, sekolah, dan Negara.

· Subsidiary institutions, pranata sosial yang berkaitan dengan hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting, misalnya rekreasi.

       3.  Dari Sudut Penerimaan Masyarakat

Dari sudut penerimaan masyarakat dikenal 2 macam pranata sosial yaitu :

· Aproved dan Sanctioned institutions, pranata sosial yang diterima oleh masyarakat, seperti sekolah dan perdagangan.

· Unsantioned institutions, pranata sosial yang ditolak oleh masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya, misalnya pemerasan, kejahatan, dan pencolongan.

4. Dari Sudut Penyebaran

  • General institutions, pranata sosial yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Misalnya : pranata agama, HAM.

  • Restructed institutions, pranata sosial yang hanya dikenal oleh sebagian masyarakat tertentu, misalnya pranata Agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dll.

5. Dari Sudut Fungsi

  • Operative institutions, pranata sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan, misalnya pranata industri.

  • Regulative institutions, pranata sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat, misalnya pranata hukum seperti kejaksaan dan pengadilan.

            E. Tujuan dan Fungsi Pranata Sosial

Secara umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial yaitu untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, dan untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Sebagai contoh, pranata keluarga mengatur bagaimana keluarga harus memelihara anak. Sementara itu, pranata pendidikan mengatur bagaimana sekolah harus mendidik anak-anak hingga menghasilkan lulusan yang handal. Tanpa adanya pranata sosial, kehidupan manusia nyaris bisa dipastikan bakal porak-poranda karena jumlah prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia relatif terbatas, sementara jumlah warga masyarakat yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak.

             Untuk mewujudkan tujuannya, menurut Soerjono Soekanto (1970), pranata sosial didalam masyarakat harus dilaksanakan dengan fungsi-fungsi berikut :

  1. Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap didalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

  2. Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat.

  3. Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).

 

            F.  Macam-Macam Pranata Sosial

1.  Pranata Keluarga

Keluarga merupakan unit masyarakat yang terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan

anak. Keluarga mempunyai banyak fungsi penting yaitu :

·  Fungsi Reproduksi : Keluarga merupakan lembaga yang fungsinya mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Dalam masyarakat yang beradab, keluarga adalah satu-satunya tempat untuk tujuan itu. Berlangsungnya fungsi reproduksi berkaitan erat dengan aktivitas seksual laki-laki dan wanita. Dengan berkeluarga, manusia dapat melanjutkan keturunan secara tepat, wajar, dan teratur di lihat dari segi moral, cultural, sosial, dan kesehatan.

·  Fungsi Afeksi : Salah satu kebutuhan manusia adalah kasih saying atau rasa saling mencintai. Apabila kebutuhan kasih sayang tidak terpenuhi, keluarga akan mendapatkan gangguan emosional, masalah perilaku, dan kesehatan fisik.

· Fungsi Sosialisasi : Keluarga merupakan tempat sosialisasi pertama dan paling utama bagi anak sehingga kelak dapat berperan dengan baik di masyarakat. Keluarga sebagai media sosialisasi kelompok primeryang pertama bagi seorang anak, dan dari situlah perkembangan kepribadian dimulai. Pada saat anak sudah cukup umur untuk memasuki kelompok atau media sosialisasi lain diluar keluarga. Pondasi dasar kepribadian anak sudah tertanam secara kuat, dan kepribadiannya pun sudah terarah dengan baik melalui keluarga.

       ·  Fungsi Ekonomi : Keluarga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota keluarganya. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, semua anggota keluarga melakukan kerja sama. Pada umumnya, seorang suami melakukan kegiatan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan keluarga, sedangkan isteri berfungsi mengatur keuangan dan belanja keluarga.

2. Pranata Ekonomi

             Pranata ekonomi adalah pranata sosial yang menangani masalah kesejahteraan materiil, yang mengatur kegiatan atau cara berproduksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup masyarakat agar semua lapisan masyarakat mendapatkan bagian yang semestinya. Fungsi pranata ekonomi yaitu :

  • Memelihara ketertiban,

  • Mencapai consensus,

  • Meningkatkan produksi ekonomi semaksimal mungkin.

Contoh dari Pranata Ekonomi adalah , bertani, industri, bank, koperasi dan sebagainya.

3. Pranata Politik

            Pranata Politik adalah peraturan-peraturan untuk memelihara tata tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang wibawa. Fungsi pranata politik yaitu :

· Melaksanakan undang-undang yang telah disahkan,

·  Melembagakan norma melalui undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif,

·  Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi diantara warga masyarakat, dll.

                       Contoh Pranata politik adalah seperti sistem hukum, sistem kekuasaan, partai,wewenang, pemerintahan.

4. Pranata Pendidikan

             Tujuan pranata pendidikan ialah memberikan ilmu pengetahuan, pendidikan sikap, dan melatih keterampilan kepada warga agar seseorang dapat mandiri dalam mencari penghasilan. Contohnya seperti Kegiatan Belajar Mengajar, sistem pengetahuan, aturan, kursus, pendidikan keluarga, ngaji.

5. Pranata Kepercayaan/Agama

            Fungsi pokok pranata agama adalah memberikan pedoman bagi manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya dan memberikan dasar perilaku yang ajeg dalam masyarakat. Contohnya seperti upacara semedi, tapa, zakat, infak, haji dan ibadah lainnya.

6. Pranata Kesenian

            Fungsi Pranata Kesenian adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan, contohnya seperti seni suara, seni lukis, seni patung, seni drama, dan sebagainya.

7. Hubungan Antarpranata

             Dalam masyarakat terdapat bermacam-macam pranata sosial yang saling berhubungan. Contohnya dalam masyarakat Jakarta merupakan suatu tatanan yang terdiri dari berbagai pranata sosial yang saling berkaitan, antara lain pranata keluarga, pranata pendidikan, pranata politik, pranata agama, dll.

8. Pranata Total

             Masyarakat merupakan tatanan pranata sosial. Kehidipan dalam masyarakat berarti adanya kesempatan berpindah dari satu pranata ke pranata lain. Warga masyarakat mengalami perpindahan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya kehidupan siswa SMA biasanya sejak pagi hingga malam hari ditandai oleh perpindahan tsb. Pagi hari ketika bangun tidur siswa tsb berada dalam pranata keluarga. Norma-norma yang mengatur, cara berpikir, bertindak, dan berperasaan bersumber pada pranata keluarga. Kemudian pindah ke pranata pendidikan dan rekreasi. Begitu seterusnya sampai pulang ke rumah.

9. Pranata Dominan

             Pranata dominan merupakan pranata sosial yang menuntut loyalitas penuh dari orang-orang yang berada dibawah naungannya. Contohnya militer dan pranata sekte keagamaan.

 

 

 

G. Hubungan Pranata Sosial dengan Geografi

             Pranata sosial merupakan sistem norma khusus yang mengatur tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pranata sosial di setiap daerah berbeda-beda. Hal ini disebabkan tuntutan hidup masyarakat disetiap daerah juga berbeda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BAB III
PENUTUP

            Dalam kesimpulan disini yang ingin disampaikan adalah bahwa sebuah pranata sosial memberikan makna kepada kita bentuknya yang abstrak yang tidak dapat dilihat, akan tetapi mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi tingkah laku kita khususnya tindakan-tindakan yang harus dilakukan berdasar pada aktivitas yang mengikatnya.

            Pranata sosial yang ada di masyarakat pada prinsipnya adalah mengacu pada kebudayaan yang dipedomaninya, sehingga ketika terjadi suatu perubahan pada tingkah laku nyata yang terlihat maka biasanya aturan dalam pranata sosial dapat menetralisirnya, akan tetapi terkadang perubahan dapat juga terjadi ketika muncul hubungan antar budaya yang berbeda.

            Di dalam pranata sosial kita dapat menganalisa adanya masalah-masalah sosial dengan cara menganalisa modal sosial yang ada pada masyarakat, dan modal sosial ini pada dasarnya terletak pada masing-masing pranata sosial yang berlaku di masyarakat. Kadang-kadang kita sering dikacaukan antara istilah pranata sosial dengan lembaga sosial. Akan tetapi pada dasarnya bila kita mengacu pada lembaga artinya suatu bentuk pranata sosial yang bersifat resmi dan mempunyai struktur yang jelas serta tertulis.

            Seperti apabila kita mengatakan sebuah pranata sosial pendidikan maka di dalamnya terdapat lembaga-lembaga pendidikan, seperti Sekolah Dasar (SD), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan sebagainya. Kesemuanya tersebut merupakan wadah bagi terlaksananya pranata pendidikan suatu masyarakat; sehingga dapat dikatakan bahwa pranata sosial pendidikan mempunyai arti yang lebih luas dan abstrak, di dalam pranata sosial pendidikan maka di dalamnya terdapat proses sosialisasi, status dan peran yang ada, sedangkan lembaga pendidikan akan tampak wujud fisik serta aturan-aturan yang jelas tertulis.

            Akhirnya sebuah masyarakat akan mempunyai banyak sekali pranata sosial yang menjelaskan makna dari norma, nilai, pengetahuan serta aturan yang ada dalam kebudayaan masyarakat yang ada, karena pranata sosial merupakan sebuah perangkat pedoman dalam aktivitas khusus manusia sebagai anggota masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

n  Abdulwahid, Idat, dkk. 2003. Pranata Sosial Dalam Masyarakat Sunda. Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

n  Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers.

 

9

SOSIOLOGI - Lembaga Sosial

I PENGERTIAN
Lembaga Sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat.


Lembaga Sosial berbeda dengan asosiasi. lembaga sosial bukanlah kumpulan orang-orang atau bangunan besar, melainkan kumpulan norma. sementara itu, realisasi dari norma yang dianut dalam lembaga sosial tersebut terjadi dengan adanya asosiasi.

Lembaga Sosial disebut juga Pranata Sosial.

II JENIS-JENIS LEMBAGA SOSIAL
Tipe-tipe Lembaga Sosial adalah sebagai berikut:


1. Berdasarkan perkembangannya dalam masyarakat
a. Crescive Institution : Tidak sengaja tumbuh dalam masyarakat melainkan karena adat istiadat masyarakat tertentu. contohnya lembaga perkawinan.
b. Enacted Institution : Sengaja dibentuk dalam masyarakat. contohnya lembaga pendidikan.

2. Berdasarkan kepentingannya dalam masyarakat
a. Basic Institution : lembaga sosial yang penting keberadaannya dalam masyarakat. contohnya lembaga pendidikan dan lembaga keluarga.
b. Subsidiary Institution : lembaga sosial yang tidak terlalu penting. contohnya rekreasi.

3. Berdasarkan penerimannya dalam masyarakat
a. Approved/ Sanctioned Institution : diterima masyarakat. contohnya lembaga pendidikan.
b. Unsanctioned Institution : tidak diterima masyarakat. contohnya pelacuran.

4. Berdasarkan popularitasnya
a. General Institution : dikenal dunia secara luas. contohnya lembaga agama.
b. Restricted Institution : dikenal hanya oleh kalangan tertentu saja. contohnya lembaga agama Islam, Kristen, Hindu dll.

5. Berdasarkan tujuannya
a. Operative Institution : didirikan untuk tujuan tertentu. contohnya lembaga industri.
b. Regulative Institution : didirikan untuk mengawasi masyarakat. contohnya lembaga hukum dan kejaksaan.

III FUNGSI DAN KOMPONEN LEMBAGA SOSIAL
Lembaga Sosial memiliki dua fungsi, yakni:
a. Fungsi Manifest : fungsi yang diharapkan dari lembaga sosial tersebut.
b. Fungsi Laten : fungsi yang tidak diharapkan dari lembaga sosial tersebut, namun terjadi.

Tiga Komponen Pokok Lembaga Sosial :
1. Pedoman sikap
2. Simbol budaya
3. Ideologi

IV MACAM-MACAM LEMBAGA SOSIAL
1. Lembaga Keluarga, berfungsi sebagai sarana sosialisasi primer, afeksi, reproduksi, ekonomi, proteksi dan pemberian status.
2. Lembaga Pendidikan, berfungsi sebagai perantara pewarisan budaya masyarakat, mengajarkan peranan sosial, dan mengembangkan hubungan sosial.
3. Lembaga Ekonomi, berfungsi sebagai pengatur produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa, serta memberi pedoman menggunakan tenaga kerja.
4. Lembaga Politik, berfungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, serta melayani dan melindungi masyarakat.
5. Lembaga Agama, berfungsi sebagai sumber pedoman hidup bagi masyarakat dan pengatur tata cara hubungan manusia dengan sesama dan manusia dengan Tuhan.

Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup [1].

Fungsi lembaga sosial adalah untuk memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, menjaga keutuhan dari masyarakat, sebagai paduan masyarakat dalam mengawasi tingkah laku anggotanya.[

 

 

Pengertian Lembaga Sosial

Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasa Inggris adalah social institution, namun social institution juga diterjemahkan sebagai pranata sosial [3]. Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada perlakuan mengatur perilaku para anggota masyarakat.[4]. Ada pendapat lain mengemukakan bahwa pranata sosial merupakan sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. [4]. Sedangkan menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalamkehidupan bermasyarakat.[4]

Istilah lain yang digunakan adalah bangunan sosialyang diambil dari bahasa Jerman sozialegebilde dimana menggambarkan dan susunan institusi tersebut. [5].

[sunting] Perkembangan Lembaga Sosial

Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto lembaga sosial tumbuh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan.[6] Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai paduan bertingkah laku.

Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar.

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/c/c8/Ambox_notice.png

Contoh: Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.

Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial. [6] Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial karena untuk menjadi sebuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang. [2]

Menurut Robert M.Z. Lawang proses tersebut dinamakan pelembagaan atau institutionalized, yaitu proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang mapan itu terjadi.[2] Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/ lembaga yang akhirnya harus menjadi paduan dalam kehidupan bersama.[2]

[sunting] Syarat Norma Terlembaga

Menurut H.M. Johnson suatu norma terlembaga (institutionalized) apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut[7]:

  1. Sebagian besar anggota masyarakat atau sistem sosial menerima norma tersebut.

  2. Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial tersebut.

  3. Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

Dikenal empat tingkatan norma dalam proses pelembagaan[7], pertama cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan. Kedua, kemudian cara bertingkah laku berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang selalu diulang dalam setiap usaha mencapai tujuan tertentu. Ketiga, apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi. Keempat, tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini disebut adat istiadat (custom). Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Contoh, di Lampung suatu keaiban atau pantangan, apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannya karena rindu yang tidak tertahan, akibatnya ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang-gadis karena dianggap tidak suci.

Keberhasilan proses institusinalisasi dalam masyarakat dilihat jika norma-norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi terlembaga dalam masyarakat, akan tetapi menjadi terpatri dalam diri secara sukarela (internalized) dimana masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat..[7]

Lembaga sosial umumnya didirikan berdasarkan nilai dan norma dalam masyarakat, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang isebut norma sosial yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses penerapan ke dalam institusi atau institutionalization menghasilkan lembaga sosial [8].

[sunting] Ciri dan Karakter

Meskipun lembaga sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat dikenali.

Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul "Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial" (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut[6]:

  1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.

  2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.

  3. Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.

  4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.

  5. Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.

  6. Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.

Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial. [1] Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai berikut.

  1. Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.

  2. Setiap lembaga sosial mempunyai nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.

  3. Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari anggotanya.

  4. Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada perubahan lembaga sosial yang lain.

  5. Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan.

  6. Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.

  7. Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata krama perilaku.

  8. Setiap lembaga sosial mempunyai simbol-simbol kebudayaan tertentu.

  9. Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.

[sunting] Syarat Lembaga Sosial

Menurut Koentjaraningrat aktivitas manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi lembaga sosial harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut antara lain[4] :

  1. Suatu tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun tertulis.

  2. Kelompok-kelompok manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma tersebut.

  3. Suatu pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi kompleks- kompleks kebutuhan tertentu, yang disadari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.

  4. Mempunyai perlengkapan dan peralatan.

  5. Sistem aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompok- kelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang lama.

[sunting] Referensi

  1. ^ a b Arif Rohman, dkk., 2002. Sosiologi. Klaten. Intan Pariwara. Hal 54-56

  2. ^ a b c d Lawang, Robert M.Z.,1985. Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi Modul 4–6, Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka.Hal 40-60.

  3. ^ Hooguelt, Ankle MM, 1995 Sosiologi Sedang Berkembang, Jakarta, Raja Grafindo Persada.Hlm.65

  4. ^ a b c d Koentjaraningrat, 1987, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta, Rineka Cipta. Hal. 70-74

  5. ^ Sanderson, Stephen K, 1995, Sosiologi Makro (Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial), Edisi kedua, Jakarta, Rajawali Press. Hlm. 23

  6. ^ a b c Soekanto, Soerjono, 1987, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press.Hlm. 34

  7. ^ a b c Zeitlin, Irving M, 1998. Memahami Kembali Sosiologi, Cetakan kedua, Yogyakarta, Gadjah Mada Universitas Press. Hal 31-32

  8. ^ Fox, James, 2002, Indonesian Heritage: Agama dan Upacara, Jakarta, Buku Antarbangsa.Hlm.45

Menurut Hoarton dan Hunt, lembaga social (institutation) bukanlah sebuah bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang, dan bukan sebuah organisasi. Lembaga (institutations) adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.

Pendapat para tokoh tentang Difinisi Lembaga social :

  1. Menurut Koentjaraningkrat : Pranata social adalah suatu system tatakelakuan dan hubungan yang berpusat kepada akatifitas social untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.

  2. menurut Leopold Von Weise dan Becker : Lembaga social adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu beserta pola-polanya yang sesuai dengan minat kepentingan individu dan kelompoknya.

  3. Menurut Robert Mac Iver dan C.H. Page : Lembaga social adalah prosedur atau tatacara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.

  4. Menurut Soerjono Soekanto, Pranata social adalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.

 

Proses pertumbuhan lembaga social.

Timbulnya institusi social dapat terjadi melalui 2 cara yaitu :

  1. secara tidak terncana

  2. secara terencana

 

Secara tidak terencana maksudnya adalah institusi itu lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat, biasanya hal ini terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting. Contohnya adalah dalam kehidupan ekonomi , dimasa lalu , untuk memperoleh suatu barang orang menggunakan system barter , namun karena dianggap sudah tidak efisien dan menyulitkan , maka dibuatlah uang sebagai alat pembayaran yang diakui masyarakat, hingga muncul lembaga ekonomi seperti bank dan sebagainya

 

Secara terencana maksudnya adalah institusi muncul melalui suatu proses perncanaan yang matang yang diatur oleh seseorang atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang. Contohnya lembaga transmigrasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara untuk mengatasi permasalahan kepadatan penduduk. Singkat kata bahwa proses terbentuknya lembaga social berawal dari individu yang saling membutuhkan . Saling membutuhkan ini berjalan dengan baik kemudian timbul aturan yang disebut norma kemasyarakatan. Norma kemasyarakatan dapat berjalan baik apabila terbentuk lembaga social.

 

Indipidu ———- Saling membutuhkan …………..Norma ………………….Lembaga social.

 

Untuk dapat membedakan kekuatan tingkatan mengikat norma secara sosiologis dikenal empat macam norma :

  1. Cara (usage) . Norma ini menunjukan suatu bentuk perbuatan dan mempunyai kekuatan sangat lemah. Cara (usage) lebih menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan hukuman tetapi biasanya dapat celaan. Contoh cara makan yang berisik, minim sambil bersuara dll.

  2. Kebiasaan folkways) menunjukan pada perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh orang yang mempunyai kebiasaan memberikan hormat kepada orang yang lebih tua usianya dll.

  3. Adat istiadat (custom) Tata kelakuan yang telah berlangsung lama dan terintegrasi secara kuat dengan pola perilaku masyrakat dapat meningkatkan kekuatan normatifnya menjadi adat istiadat.

 

 

 

 

Tipe-tipe lembaga social

a. Berdasarkan sudut perkembangan

1. Cresive institution yaitu istitusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat.

Contoh institusi agama, pernikahan dan hak milik.

  1. Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contohnya institusi pendidikan

 

b. Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat.

1. Basic institutions yaitu institusi social yang dianggap penting untuk memlihara dan

mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contohnya keluarga, sekolah, Negara

dianggap sebagai institusi dasar yang pokok.

2. Subsidiary institutions yaitu institusi social yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap

oleh masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat.

c. Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat .

1. Approved atau social sanctioned institutions yaitu institusi social yang diterima oleh

masayarakat misalnya sekolah atau perusahaan dagang.

2. Unsanctioned institutions yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat

tidak mampu memberantasnya. Contoh organisasi kejahatan.

 

d. Berdasarkan sudut penyebarannya.

1. General institutions yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat.

Contohnya institusi agama

2. Restrikted institutions intitusi social yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil

masyarakat tertentu, contoh islam, protestan, katolik dan budha.

e. Berdasrkan sudut fungsinya

1. Operative institutions yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-

cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh institusi ekonomi

2. Regulative institutions yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau

tatakelakuan dalam masyarakat. Contoh institusi hukum dan politik seperti pengadilan

dan kejaksaan.

 

Institusi Keluarga

Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat. Dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.

 

Proses terbentuknya Keluarga.

Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :

  1. diawali dengan adnya interaksi antara pria dan wanita

  2. Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.

  3. Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti

 

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hubungan antara lembaga keluarga dengan lembga agama ?

 

Tujuan Perkawinan.

  1. Untuk mendapatkan keturunan

  2. Untuk meningkat derajat dan status social baik pria maupun wanita

  3. mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang

  4. Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.

 

Fungsi keluarga

  1. Fungsi Reproduksi artinya dalam keluarga anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya.

  2. Fungsi sosialisasi artinya bahwa keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya. Keluarga sebagai wahana sosialisasi primer harus mampu menerapakan nilai dan norma masyarakat melalui keteladanan orang tua.

  3. Fungsi afeksi artinya didalam keluarga diperlukan kehangatan rasa kasih saying dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makluk berpikir dan bermoral (kebutuhan integratif) apabila anak kurang atau tidak mendapatkannya , kemungkinan ia sulit untuk dikendalikan nakal, bahkan dapat terjerumus dalam kejahatan.

  4. Fungsi ekonomi artinya bahwa keluarga terutama orang tua mempunyai kewajiban ekonomi seluaruh keluarganya . Ibu sebagai sekretaris suami didalam keluarga harus mampu mengolah keuangan sehingga kebutuahan dalam rumah tangganya dapat dicukupi.

  5. Fungsi pengawasan social artinya bahwa setiap anggota keluarga pada dasarnya saling melakukan control atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga .

  6. Fungsi proteksi (perlindungan) artinya fungsi perlindungan sangat diperlukan keluarga terutma anak , sehigngga anak akan merasa aman hidup ditengah-tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindungi dari berbagai ancaman fisik mapun mental yang dating dari dalam keluarga maupun dari luar keluarganya.

  7. Fungsi pemberian status artinya bahwa melalui perkawinan seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat yaitu suami atau istri. Secara otomatis mereka akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak dan masyarakatnya.

 

Peran dan fungsi lembaga pendidikan

1. Fungsi manifest pendidikan

a. membantu orang untuk mencari nafkah

b. menolong mengembangkan potensinya demi pemenuhan kebutuhan hidupnya.

c. Melestarikan kebudayaan dengan caramengajarkannya dari generasi kegenerasi berikutnya.

d. Merangsang partisipasi demokrasi melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan mengembangkan cara berpikir rasional

e. Memperkaya kehidupan dengan cara menciptakan kemungkainan untuk berkembangnya cakrawala intelektual dan cinta rasa keindahan.

f. Meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri melalui bimbingan pribadi dan berbagai kursus

g. Meningkatkan taraf kesehatan para pemuda bangsa melalui latihan dan olahraga.

h. Menciptakan warga Negara yang patreotik melalui pelajaran yang menggambarkan kejayaan bangsa.

i. Membentuk kepribadian yaitu susunan unsur dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku atau tindakan dari tiap-tiap individu.

2. Fungsi laten lembaga pendidikan.

Fungsi ini berkaitan dengan fungsi lembaga pendidikan secara tersembunyi yaitu menciptakan atau melahirkan kedewasaan peserta didik.

 

Singkat kata bahwa fungsi pendidikan yang berkaitan dengan fungsi yang

nyata (manifest) adalah :

1. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah

2. mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentaingan masyarakat.

3. melestarikan kebudayaan

4. menanamkan ketrampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

 

Sedangkan fungsi laten lembaga pendidikan adalah :

1. mengurangi pengendalian orang tua melalui pendidikan sekolah orang tua melimoahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah

2. menyediakan saranan untuk pembangkangan , Sekolah mempunyai potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.

3. mempertahankan system kelas social . Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise , privilese, dan status yang ada dalam masyarakat.

4. memperpanjang masa remaja . Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.

 

Tujuan dan funsi lembaga ekonomi

Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.

Fungsinya dari lembaga ekonomi adalah :

  1. memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan

  2. memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter

  3. memberi pedomantentang harga jual beli barang

  4. memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja

  5. memberikan pedoman tentang cara pengupahan

  6. memberikan pedomantentang cara pemutusan hubungan kerja

  7. memberi identitas bagi masyarakat.

 

Struktur lembaga ekonomi

Secara sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sb;

  1. sector agraris yang meliputi sector pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan pertenakan.(Gathering/pengumpulan) yaitu proses pengumpulan barang atau sumberdaya alam dari lingkungannya.

  2. sector industri ditandai dengan kegiatan produksi barang.(production)

  3. sector perdagangan merupakan aktifitas penyaluran barang dari produsen ke konsumen {Distributing) yaitu proses pembagian barang dan komonditas pada subsistem-subsistem lainnya.

 

Ada beberapa unsur lembaga ekonomi :

  1. Pola perilaku : efisiensi, penghematan, profesionalisme, mencari keuntungan

  2. Budaya simbolis : merk dagang, hak paten, slogan , lagu komersial

  3. Budaya manfaat : took, pabrik,pasar, kantor, balngko, formulir.

  4. Kode spesialisasi : kontrak, lesensi, kontrak monopoli, akte perusahaan

  5. Ideologi : liberalisme, tanggungjawab ,manajerial, kebebasan beryusaha, hak buruh.

 

 

Jakarta, Nopember 2007

 

Mrpams.

 

Interaksi sosial kelas X

 

INTERAKSI SOSIAL

Pengertian Interaksi social

Interaksi Sosial adalah suatu proses hubungan timbale balik yang dilakukan oleh individu dengan individu, antara indivu dengan kelompok, antara kelompok dengan individu, antara kelompok dengan dengan kelompok dalam kehidupan social.

Dalam kamus Bahasa Indonesia Innteraksi didifinisikan sebagai hal saling melalkukan akasi , berhubungan atau saling mempengaruhi. Dengan demikian interaksi adalah hubungan timbale balik (social) berupa aksi salaing mempengaruhi antara indeividu dengan individu, antara individu dankelompok dan antara kelompok dengan dengan kelompok.

Gillin mengartikan bahwa interaksi social sebagai hubungan-hubungan social dimana yang menyangkut hubungan antarandividu , individu dan kelompok antau antar kelompok. Menurut Charles P. loomis sebuah hubungan bisa disebut interaksi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. jumlah pelakunya dua orang atau lebih

  2. adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan simbul atau lambing-lambang

  3. adanya suatu demensi waktu yang meliputi ,asa lalu, masa kini, dan masa yang akan dating .

  4. adanya tujuan yang hendak dicapai.

 

Syarat terjadinya interaksi adalah :

1. adanya kontak sosial

Kata kontak dalam bahasa inggrisnya “contock”, dari bahasa lain “con” atau “cum”

yang artinya bersama-sama dan “tangere” yang artinya menyentuh . Jadi kontak

berarti sama-sama menyentuh.Kontak social ini tidak selalu melalui interaksi atau

hubungan fisik, karena orang dapat melakuan kontak social tidak dengan menyentuh,

misalnya menggunakan HP, telepon dsb.

Kontak social memiliki memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Kontak social bisa bersifat positif dan bisa negative. Kalau kontak social mengarah pada kerjasama berarti positif, kalau mengarah pada suatu pertentangan atau konflik berarti negative.

  2. Kontak social dapat bersifat primer dan bersifat skunder. Kontak social primer terjadi apa bila peserta interaksi bertemu muka secara langsung. Misanya kontak antara guru dengan murid dsb. Kalau kontak skunder terjadi apabila interaksi berlangsung melalui perantara. Missal percakapan melalui telepon, HP dsb.

 

2. Komunikasi

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi dari satu pihak kepihak yang lain dalam rangka mencapai tujuan bersama.

 

Ada lima unsure pokok dalam komunikasi yaitu

  1. komunikator yaitu orang yang menyampaikan informasi atau pesan atau perasaan atau pemikiran pada pihak lain.

  2. Komunikan yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan, pikiran, informasi.

  3. Pesan yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan.

  4. Media yaitu alat untuk menyampaiakn pesan

  5. Efek/feed back yaitu tanggapan atau perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan setelah mendapat pesan dari komunikator.

 

Ada tiga tahapan penting dalam komunikasi

  1. Encoding . Pada tahap ini gagssaan atau program yang akan dikomunikasikan diwujudkan dalam kalimat atau gambar . dalam tahap ini komunikator harus memilih kata atau istilah ,kalimat dan gambar yang mudah dipahami oleh komunikan. Komunikator harus menghindari penggunaan kode-kode yang membingungkan komunikan.

  2. Penyampaian. Pada tahap ini istilah atau gagasan yang telah diwujudkan dalam bentuk kalimat dan gambar disampaiakan . Penyampaian dapat berupa lisan dan dapat berupa tulisan atau gabungan dari duanya.

  3. Decoding Pada tahap ini dilakukan proses mencerna fdan memahami kalimat serta gambar yang diterima menuruy pengalaman yang dimiliki.

 

 

Ada beberapa factor yang mendorong terjadinya interaksi social ;

  1. Imitasi yaitu tindakan meniru orang lain

  2. Sugesti . Sugesti ini berlangsung apabila seseorang memberikan pandangan atau sikap yang dianutnya, lalu diterima oleh orang lain. Biasanya sugesti muncul ketika sipenerima sedang dalam kondisi yang tidak netral sehingga tidak dapat bewrfikir rasional.

Biasanya sugesti berasal dari orang-orang sebagai berikut:

  1.  

    1. orang yang berwibawa, karismatik dan punya pengaruh terhadap yang disugesti, misalnya orang tua ulama dsb.

    2. Orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada yang disugesti.

    3. Kelompok mayoritas terhadap minoritas.

    4. Reklame atau iklan media masa.

  2. Identifikasi yaitu merupakan kecenderungan atau keinginan seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain (meniru secara keseluruhan).

  3. Simpati yaitu merupakan suatu proses dimana seorang merasa tertarik kepada pihak lain. Melalui proses simpati orang merasa dirinya seolah-olah dirinya berasa dalam keadaan orang lain.

  4. Empati yaitu merupakan simpati yang menfdalam yang dapat mempengaruhi kejiwaan dan fisik seseorang.

 

Sumber informasi yang mendasari interaksi

  1. warna kuli . 6. pakaian

  2. usia 7. wacana

  3. jenis kelamin

  4. penampilan fisik

  5. bentuk tubuh

Pengertian Lembaga Sosial

July 10th, 2010 • RelatedFiled Under

Filed Under: Umum

Tags: organisasi dan metode

Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasa Inggris adalah social institution, namun social institution juga diterjemahkan sebagai pranata sosial [3]. Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada perlakuan mengatur perilaku para anggota masyarakat.[4]. Ada pendapat lain mengemukakan bahwa pranata sosial merupakan sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. [4]. Sedangkan menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalamkehidupan bermasyarakat.[4]

Istilah lain yang digunakan adalah bangunan sosialyang diambil dari bahasa Jerman sozialegebilde dimana menggambarkan dan susunan institusi tersebut. [5].
[sunting] Perkembangan Lembaga Sosial

Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto lembaga sosial tumbuh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan.[6] Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai paduan bertingkah laku.

Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar.
Menurut H.M. Johnson suatu norma terlembaga (institutionalized) apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut[7]:

1. Sebagian besar anggota masyarakat atau sistem sosial menerima norma tersebut.
2. Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial tersebut.
3. Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

Dikenal empat tingkatan norma dalam proses pelembagaan[7], pertama cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan. Kedua, kemudian cara bertingkah laku berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang selalu diulang dalam setiap usaha mencapai tujuan tertentu. Ketiga, apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi. Keempat, tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini disebut adat istiadat (custom). Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Contoh, di Lampung suatu keaiban atau pantangan, apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannya karena rindu yang tidak tertahan, akibatnya ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang-gadis karena dianggap tidak suci.

Keberhasilan proses institusinalisasi dalam masyarakat dilihat jika norma-norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi terlembaga dalam masyarakat, akan tetapi menjadi terpatri dalam diri secara sukarela (internalized) dimana masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat..[7]

Lembaga sosial umumnya didirikan berdasarkan nilai dan norma dalam masyarakat, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang isebut norma sosial yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses penerapan ke dalam institusi atau institutionalization menghasilkan lembaga sosial [8].
[sunting] Ciri dan Karakter

Meskipun lembaga sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat dikenali.

Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul “Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial” (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut[6]:

1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
3. Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.
4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
5. Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
6. Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.

Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial. [1] Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai berikut.

1. Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
2. Setiap lembaga sosial mempunyai nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.
3. Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari anggotanya.
4. Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada perubahan lembaga sosial yang lain.
5. Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan.
6. Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.
7. Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata krama perilaku.
8. Setiap lembaga sosial mempunyai simbol-simbol kebudayaan tertentu.
9. Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.

[sunting] Syarat Lembaga Sosial

Menurut Koentjaraningrat aktivitas manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi lembaga sosial harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut antara lain[4] :

1. Suatu tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun tertulis.
2. Kelompok-kelompok manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma tersebut.
3. Suatu pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi kompleks- kompleks kebutuhan tertentu, yang disadari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.
4. Mempunyai perlengkapan dan peralatan.
5. Sistem aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompok- kelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang lama.
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial

A. LEMBAGA SOSIAL
1. PENGERTIAN
 Lembaga Sosial sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu Social institutions
Pertanyaan: Apakah istiLah lembaga sama dengan badan/institusi(yang berasal dari bahasa inggris tsb?

Ada perbedaan istilah:
Lembaga: Sistem norma atau aturan2 mengenai aktivitas masyarakat yang khusus
Institusi/badan: kelompok orang yang terorganisasi dan bertugas melaksanakan aktivitas di dalamnya
Definisi menurut tokoh:…
Prof. Dr. Koentjaraningrat: “Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yangberpola untuk keperluan khusus manusia dalamkehidupan bermasyarakat”
Bruce J. Cohen: “Lembaga sosial merupakan sistem pola sosial yang tersusun rapi dan secara relatif bersifat permanen serta mengandung perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan manusia
Hal2 penting yang dapat disimpulkan, adalah:..
Bahwa pengertian Lembaga Sosial:
Berkaitan dengan kebutuha pokok manusia dalam kehidupan bermasyarakat
Organisasi yang relatif permanen/tetap
Organisasi yang tersusun atau terstruktur
Merupakan cara bertindak yang mengikat

2. Ciri-Ciri Lembaga Sosial
Menurut Gillin and Gillin:
Merupakan organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya terdiri atas: adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang tergabung ke dalam satu unit yang fungsional
Mempunyai tingkat kekekalan tertentu
Mempunyai satu atau beberapa tujuan
Mempunyai alat2 perlengkapan yang dipergunakan mencapai tujuan

e. Memiliki lambangtertentu secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsinya
f. Mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis yangmerupakan dasar bagi pranata yangbersangkutan dalam menjalankan fungsinya

3. Tipe-Tipe Lembaga Sosial
Menurut Gillin and Gillin ada beberapa tipe lembaga dilihat dari berbagai sudut pandang:
Dilihat dari perkembangannya:
1. Cresive Institution: lembaga paling primer merupakan lembaga sosial yang tidak sengaja dibentuk dan tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh: pranata perkawinan, pranata hak milik dan pranata agam
2. Enacted Institution:lembaga Sosial yang sengaja dibentuk untukmencapai tujuan tertentu. Contoh: Lembaga pendidikan, lembaga ekonomi

b. Dilihat dari sistem nilai yang diterima masyarakat:
1. Basic Institution: “Lembaga sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tatatertib dalam masyarakat. Contoh: Keluarga, sekolah dan negara
2. Subsidiary Institution: “Lembaga sosial yang berkaitan dengan hal2 yang dipandang masyarakat kurang penting” Contoh: kegiatan rekreasi dan hiburan

c. Dilihat dari penerimaan masyarakat:..
1. Approved/Sanctioned Institution: “Lembaga sosial yang diterima oleh Masyarakat” Contoh: Sekolah dan perusahaan dagang
2. Unsanctioned Institution: “Lembaga sosial yang ditolak oleh masyarakat, meskipun masyarakat tidak bisa memberantasnya. Contoh: kelompok preman, geng, kelompok pengemis, kelompok mafia

d. Dari faktor penyebarannya:
1. General Institution: “Lembaga yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia”. Contoh: Agama
2. Restrcted Institution: “Lembaga sosial yang dikenal oleh masyarakat tertentu saja. Contoh: agama Islam, kristen, katolik, Hindu, Budha dll

e. Dilihat dari fungsinya:
1. Operative Institution: “Lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola2/tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan
contoh: lembaga industri
2. Regulative institutions: “ lembaga Sosial yang bertujuan mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat. Contoh: lembaga hukum seperti: kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan LBH
4. Bentuk dan lembaga/Pranata Sosial
Pranata Keluarga: “ Merupakan pranata sosial dasar dari semua pranata sosial lainnya yang berkembang di masyarakat”
Fungsi pranata keluarga:..
1. Fungsi reproduksi
2. Fungsi afeksi
3. Fungsi penentuan status
4. Fungsi Sosialisasi
5. Fungsi ekonomis
6. Fungsi perlindungan
7. Fungsi Pengawasan Sosial

b. Pranata agama, fungsinya:..
1. Sumber pedoman hidup manusia
2. Pengatur cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia dan lingkungan
3. Sebagai tuntunan mengenai prinsip benar dan salah
4. Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan
5. Pedoman perasaan keyakinan
6. Pedoman keberadaan manusia

d. Pranata politik
“Pranata yang memiliki kegiatan dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses menentukan dan melaksanakan tujuannegara”
Fungsinya:…
1. Memelihara ketertiban dalam masyarakat
2. Bertindak sebagai pemaksa hukum
3. Dengan lat2 yang dimiliki berusaha mempertahankan negara dari ancaman negara luar
4. Mengusahakan kesejahteraan umum
5. Mengatur proses persaingan mencapai kekuasaan
6. Membuat perundang2an dan melaksanakan undang2 yang telah disyahkan

B. KELOMPOK SOSIAL
PENGERTIAN:
“Kelompok sosial berkaitan erat dengan lembaga sosial, kelompok sosial merupakan perwujudan dari lembaga sosial.
Contoh: hukum merupakan lembaga/pranata sosial, sedangkan pengadilan negeri batam adalah kelompok sosial

Persyaratan kelompok sosial:
Soerjono Soekanto, memberikan persyaratan agar kumpulan manusia disebut kelompok sosial:
Adanya kesadaran setiap anggota kelompok bahwa dia merupakan bagian dari kelompok bersangkutan
Ada hubungan timbal balik antar anggota
Ada faktor pengikat yang dimiliki bersama
Berstruktur , berkaidah dan mempunyai pola perilaku
Bersistem dan berproses

2. Bentuk kelompok sosial
Dilihat dari besar kecilnya anggota kelompok:
1. Kel. Sos. Kecil
2. Kel. Sos. Besar
b. Dilihat dari proses terbentuknya:
1. Kelompok semu/khayalak ramai: sementara,dan memiliki kepentingan sesaat
Contoh: massa, crowd, mob,public. audience
2. Kelompok nyata/organisasi sosial
contoh: keluarga luas/klan/marga, assosiasi,

c. Dilhat dari erat/tidaknya ikatan kelompok:
menurut Ferdinant Tonies:\
1. Kelompok Gemeunschaft/paguyuban
2. Kelompok Gesselschaft/patembayan
Kisikisi,kisikisi,kisikisi,kisikisi

 

 
Make a Free Website with Yola.